Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

9 Desember 2011

Proyek Pembangunan PLTA Rugikan Masyarakat Kec.Cisewu Dan Kec.Talegong



GARUT SELATAN,WIP
Pengusaha gula merah dan gula aren di daerah talegong ternyata dirugikan oleh pihak pembangunan PLTA,pasalnya tanaman pohon kawung yang ada dilokasi yang terkena pembebasan tanah  tidak di ganti pohon kawung tersebut,sementara pohon kawung yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk proyek PLTA,pohon itu sudah produksi alias sudah disadap untuk menghasilkan gula merah maka pemilik pohon kawung akhirnya hanya menatap diri dan bersedih karena tidak terkena penggantian ganti rugi dari pihak panitia pembebasan lahan untuk lokasi PLTA,berdasarkan hasil investigasi WIP dilapangan dan menemui sumber membenarkan bahwa pihak panitia pembebasan lahan dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah untuk pohon kawung tidak dibayar ganti rugi, masih menurut sumber dalam melaksanakan pembebasan tanah warga, lahan tanah yang dibutuhkan oleh pihak panitai pembebasan  beli tanah juga di pas tidak ada lebih sesuai dengan kebutuhan, ” ini jelas sumber sangat merugikan warga baik dari harga pembelian tanah maupun masalah kebutuhan lahan tanah yang dibutuhkan.

Akibat adanya pembebasan lahan tanah yang dibutuhkan oleh pihak PLTA warga banyak yang dirugikan, diantaranya Korban pembebasan tanah yaitu dayat, ibu sonah dan yang lainnya kurang lebih hampir mencapai 40 orang.sementara peran kepala desa dalam proses pembebasan lahan bukannya turut andil kepada warganya akan tetapi banyak keberpihakan kepada panitia pembebasan dari PLTA ujar sumber.

Kegiatan pembangunan proyek sudah berjalan kurang lebih 2 bulan proyek itu berada diwilayah desa nyalindung,desa sukamulya dan desa suka maju kecamatan Cisewu Kabupaten Garut,akibat dari adanya pembangunan proyek dampaknya masyarakat banyak yang dirugikan, Contoh pa juhara membeli pohon kawung tapi tidak sama tanahnya, sementara yang punya tanah terkena pembebasan ganti rugi oleh PT,INTI dengan harga tanah per meter RP.40 ribu,sedangkan pohon kawung tidak di bayar ganti rugi oleh pihak PT INTI.untuk itu kepada instansi berwenang untuk segera turun tangan untuk mengusut adanya dugaan manipulasi.
 
Harga tanah, karena warga banyak dirugikan oleh panitia pembebasan lahan...!!.*Red

Tidak ada komentar: