Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

9 Desember 2011

PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Diduga Lakukan Penyimpangan Atau Manipulasi Keuangangan Yang Dapat Merugikan Negara.


KOTA BANJAR, WIP
Mensikapi kembali lebih lanjut, “Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2007 Di Banjar Sesuai Auditorat Utama Keungan Negara V Perwakilan BPK RI di Bandung,Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2008,Nomor : 26C/LHP/XVIII.BDG/06/2008, Tanggal  30 Juni 2008”Seperti yang sudah diberitakan pada edisi sebelumnya,dengan judul walikota banjar menjawab.

Namun dalam jawabannya ada beberapa pertanyaan yang tidak  dijawab,alasan duta sebagai wawakil Walikota Banjar katanya ada di Red.Sedangkan Perwakilan BPK RI di Bandung dalam melakukan AUDITORAT telah menemukan beberapa pelanggaran,Diantaranya tahun 2007 Pemkot telah mengucurkan dana yang diambil dari APBD Kota Banjar untuk PDAM Tirta Anom sebesar Rp.1.250.000.000.Sedangkan hasil temuan BPK RI ternyata penyertaan modal untuk PDAM Tirta Anom Kota Banjar tersebut dilakukan sejak tahun 2004 s/d tahun 2007 yang jumlahnya mencapai Rp.4.652.300.000.030,95,- ditambah dengan TA 2007 sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp.5.902.300.030.95,-.

Diketahui dalam data yang dimiliki Redaksi WIP,masih terdapat bantuan untuk PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Tahun 2005 bantuan dari APBN sebesar Rp.669.008.000,-,Tahun 2005 APBD Kota Banjar sebesar Rp.1.378.331.000,-,Tahun 2006 dari APBN sebesar Rp.1.397.027.000,- dan Tahun 2006 dari dana APBD Kota Banjar sebesar Rp.272.750.050,-sehingga jumlah total dana keseluruhannya yang telah diterima PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.9.619.416.080,95,-.

PDAM Tirta Anom Kota Banjar,selain mendapatkan suntikan dana dari beberapa sumber anggaran tersebut,juga mendapatkan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PU Tamben) Kota Banjar, bantuan Aset senilai Rp 6.350.335.329,-berbentuk pemasangan pipa Distribusi Air Minum PDAM Langensari,Penyediaan Air Bersih PDAM Langensari,Pemasangan daya dan pembangunan kantor Instalasi Air PDAM Langensari yang  diserahkan sebagai bantuan tambahan modal.

Dalam Perda Kota Banjar No.23 tahun 2004,tentang pendirian PDAM Tirta Anom Kota Banjar,pasal 8 ayat 1 bahwa modal pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan Pemkot Banjar   yang dipisahkan senilai Rp.4.607.349.743.43,-.Demikian pula dalam Perda Kota Banjar No 12 Tahun 2007 tentang perubahan 11 pasal 3 ayat 4,dikatakan bahwa modal pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan pemkot banjar yang dipisahkan sebesar Rp.1.550.000.000,-

Terdapat pencatatan modal kerja PDAM Tirta Anom, perda No 23 tahun 2004 dan perda No 12 tahun 2007,kenyataan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Walikota Banjar Banjar tidak sama,oleh karena itu patut diduga keras terjadi penyimpangan atau manipulasi keuangan PDAM Tirta Anom.
Terkait dengan dugaan penyimpangan atau manipulasi keuangan di tubuh PDAM Tirta Anom Kota Banjar tersebut dapat merugikan keuangan negara,hal ini tengah disoroti oleh Lembaga Pengawasan Pembangunan & Peradilan Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat***RED

Tidak ada komentar: