KOTA BANJAR, WIP
Mensikapi kembali lebih lanjut, “Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun
Anggaran (TA) 2007 Di Banjar Sesuai Auditorat Utama Keungan Negara V Perwakilan
BPK RI di Bandung,Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2008,Nomor :
26C/LHP/XVIII.BDG/06/2008, Tanggal 30
Juni 2008”Seperti yang sudah diberitakan pada edisi sebelumnya,dengan
judul walikota banjar menjawab.
Namun dalam jawabannya ada
beberapa pertanyaan yang tidak
dijawab,alasan duta sebagai wawakil Walikota Banjar katanya ada di
Red.Sedangkan Perwakilan BPK RI di Bandung dalam melakukan AUDITORAT telah
menemukan beberapa pelanggaran,Diantaranya tahun 2007 Pemkot telah mengucurkan
dana yang diambil dari APBD Kota Banjar untuk PDAM Tirta Anom sebesar
Rp.1.250.000.000.Sedangkan hasil temuan BPK RI ternyata penyertaan modal untuk
PDAM Tirta Anom Kota Banjar tersebut dilakukan sejak tahun 2004 s/d tahun 2007
yang jumlahnya mencapai Rp.4.652.300.000.030,95,- ditambah dengan TA 2007
sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp.5.902.300.030.95,-.
Diketahui dalam data yang dimiliki
Redaksi WIP,masih terdapat bantuan untuk PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Tahun 2005
bantuan dari APBN sebesar Rp.669.008.000,-,Tahun 2005 APBD Kota Banjar sebesar
Rp.1.378.331.000,-,Tahun 2006 dari APBN sebesar Rp.1.397.027.000,- dan Tahun
2006 dari dana APBD Kota Banjar sebesar Rp.272.750.050,-sehingga jumlah total
dana keseluruhannya yang telah diterima PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar
Rp.9.619.416.080,95,-.
PDAM Tirta Anom Kota
Banjar,selain mendapatkan suntikan dana dari beberapa sumber anggaran
tersebut,juga mendapatkan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan
Energi (PU Tamben) Kota Banjar, bantuan Aset senilai Rp 6.350.335.329,-berbentuk
pemasangan pipa Distribusi Air Minum PDAM Langensari,Penyediaan Air Bersih PDAM
Langensari,Pemasangan daya dan pembangunan kantor Instalasi Air PDAM Langensari
yang diserahkan sebagai bantuan tambahan
modal.
Dalam Perda Kota Banjar No.23
tahun 2004,tentang pendirian PDAM Tirta Anom Kota Banjar,pasal 8 ayat 1 bahwa
modal pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan Pemkot Banjar yang
dipisahkan senilai Rp.4.607.349.743.43,-.Demikian pula dalam Perda Kota Banjar
No 12 Tahun 2007 tentang perubahan 11 pasal 3 ayat 4,dikatakan bahwa modal
pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan pemkot banjar yang dipisahkan sebesar
Rp.1.550.000.000,-
Terdapat pencatatan modal kerja
PDAM Tirta Anom, perda No 23 tahun 2004 dan perda No 12 tahun 2007,kenyataan
yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Walikota Banjar Banjar
tidak sama,oleh karena itu patut diduga keras terjadi penyimpangan atau
manipulasi keuangan PDAM Tirta Anom.
Terkait dengan dugaan
penyimpangan atau manipulasi keuangan di tubuh PDAM Tirta Anom Kota Banjar
tersebut dapat merugikan keuangan negara,hal ini tengah disoroti oleh Lembaga
Pengawasan Pembangunan & Peradilan Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat***RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar