Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

9 Desember 2011

Kab. Bogor, “KEPSEK YAYASAN BUDINIAH YANG JUGA PNS” DIDUGA KERAS TELAH MAIN SERONG DENGAN SEORANG WALI MURID




Bogor, WIP
Yayasan Budiniah, yang terletak di Keranggan, Kecamatan Citeureup- Kab Bogor, Muktarom sebagai Kepsek, diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ‘janda’ bernama  Ny. Erni yang juga Wali Murid anak didikya. Sampai-sampai terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum terjadi pernikahan siri.

Menurut korban, bahwa dirinya sudah meminta pertanggungjawaban terhadap Muktarom yang telah menikahinya, Tetapi sampai sekarang Muktarom tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengakui bahwa janin yang dikandung oleh Ny. Erni merupakan hasil perbuatan bejad itu, padahal sudah jelas itu merupakan perbuatan Muktarom sendiri dari hasil pernikahan sirinya  dengan Ny. Erni   pada  tanggal 14 Agustus 2007.

SKU WIP bertolak ke Yayasan Budiniah untuk konfirmasi terhadap Muktarom akan tetapi Dia malah menghindar, ketika WIP mencoba menghubungi melalui via telpon selluler beberapa kali juga tidak ada tanggapan, Ny. Erni  sendiri sudah meminta terhadap sang suami Muktarom untuk secara kekeluargaan bahkan sudah menghubungi isteri syah pertamanya Muktarom melalui via udara, akan  tetapi Muktarom tetap tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau tahu tentang janin tersebut. Keterangan Ny . Erni Muktarom adalah seorang PNS. selain itu, menjabat sebagai kepsek, dosen dan juga sebagai Almukarom.

Menurut undang-undang peraturan pemerintah, jelas seorang PNS tidak diperbolehkan mempunyai istri dua,  Ini Sudah Tercantum dalam PP dan surat edaran BKN.
1.      Undang-Undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
5.      Surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
6.      Surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ny. Erni meminta Muktarom demi mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut,  Ny. Erni siap untuk dites DNA.
Apakah itu pantas disebut  seorang kepsek,dosen dan almukarom?.**(Rukmana Tim)

Tidak ada komentar: