Bogor, WIP
Yayasan Budiniah, yang terletak di Keranggan,
Kecamatan Citeureup- Kab
Bogor, Muktarom sebagai
Kepsek, diduga keras telah
melakukan pelecehan seksual terhadap
seorang ‘janda’ bernama Ny. Erni yang
juga Wali Murid anak didikya. Sampai-sampai terjadi hubungan layaknya suami
istri sebelum terjadi pernikahan siri.
Menurut korban, bahwa dirinya sudah meminta
pertanggungjawaban terhadap Muktarom yang telah menikahinya, Tetapi sampai sekarang Muktarom tidak mau
bertanggung jawab dan tidak mau mengakui bahwa janin yang dikandung oleh Ny.
Erni merupakan hasil perbuatan bejad
itu, padahal sudah jelas itu merupakan perbuatan Muktarom sendiri dari hasil pernikahan sirinya dengan Ny. Erni pada
tanggal 14 Agustus 2007.
SKU WIP bertolak ke Yayasan Budiniah untuk konfirmasi terhadap Muktarom akan
tetapi Dia malah menghindar, ketika WIP mencoba menghubungi melalui via telpon selluler beberapa kali juga
tidak ada tanggapan, Ny. Erni sendiri
sudah meminta terhadap sang suami Muktarom untuk secara kekeluargaan bahkan
sudah menghubungi isteri syah pertamanya Muktarom melalui via udara, akan tetapi Muktarom tetap tidak mau bertanggung
jawab dan tidak mau tahu tentang janin tersebut. Keterangan Ny . Erni Muktarom
adalah seorang PNS. selain itu, menjabat sebagai kepsek, dosen dan juga sebagai Almukarom.
Menurut undang-undang peraturan pemerintah, jelas
seorang PNS tidak diperbolehkan mempunyai istri dua,
Ini Sudah Tercantum dalam PP
dan surat edaran BKN.
1.
Undang-Undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil.
5. Surat edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil.
6. Surat edaran
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ny. Erni meminta Muktarom demi mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, Ny. Erni siap untuk dites DNA.
Apakah itu pantas disebut seorang kepsek,dosen dan almukarom?.**(Rukmana Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar