MAJALENGKA, WiP.
Meski pemerintah secara tegas
melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, tapi kenyataanya praktek
penjualan LKS masih saja terjadi disejumlah sekolah yang berada di Kecamatan Kertajati,
Kab. Majalengka Jabar.
Praktek penjualan LKS yang diduga
telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2013/2014 ini. Disinyalir kuat
ada permainan kerjasama antara pihak penjual dengan oknum Kepala Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kertajati.
Berdasarkan penemuan WiP, Rabu,
(15/1/2014) di salah satu ruangan kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kertajati
terlihat beberapa tumpuk LKS (Cemerlang dan Evaluasi) yang siap dikirim ke
sekolah-sekolah (SD) yang ada di Kecamatan Kertajati (tampak pada gambar).
Ketika Wartawan WiP akan konfirmasi, Kepala UPTD Pendidikan Kertajati susah
ditemui. Bahkan dihubungi via telpon selurer tidak diangkat dan lagsung tidak aktifkan di SMS pun tidak
dibalas.
Untuk diketahui, larangan
penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010
tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181
disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif
dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan
pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.
Sementara dalam pasal 11 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang buku, dengan
jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya. Dinas Pendidikan
jangan Tutup Mata, terapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
harus berani menjatuhkan fanisment, terhadap siapapun yang melanggar. * Tim Wip