Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

30 Oktober 2011

Diduga Anggaran Pemerintah Daerah Mengendap Di Rekening Kepala Daerah Provinsi, Kota & Kabupaten


JAKARTA,WIP
Yunus Hussein,mantan kepala pusat pelaporan  PPATK menyatakan, menemukan banyak laporan tentang Dana Pemerintah Daerah yang disimpan dalam Rekening Pribadi. Sebelum pelantikan Ketua PPATK periode 2011-2016 Muhammad Yusuf di Istana Negara, Jakarta, Selasa, Yunus mengatakan laporan kepada PPATK terkait masalah itu mencapai lebih dari 2.000 kasus. Peluang terbesar Dana tersebut dimungkankan mengendap di Rekening Kepala Daerah "Propinsi, kota dan Kabupaten, serta di bagian keuangan di setiap SKPD."  
"Biasanya ditaruh di rekening pribadi,seharusnya tidak boleh menurut ketentuan," ujarnya.Yunus
 Mengatakan penyalahgunaan dana pemerintah Daerah tersebut terjadi di banyak wilayah dan hampir meliputi seluruh Daerah Indonesia. Laporan tersebut, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti dan diserahkan kepada penegak hukum. Hanya, menurut dia, tindak lanjut dari laporan tersebut sepenuhnya berada pada penegak hukum karena PPATK hanya berwenang memberikan laporan."Tanyakan saja penegak hukum, karena kita kan cuma pengasih umpan," paparnya.
Yunus menyatakan laporan tentang Dana Pemerintah Daerah yang disimpan dalam Rekening Pribadi tersebut jumlahnya meningkat setiap Tahun.Kepala PPATK Periode 2011-2016 Muhammad Yusuf mengakui praktik penyimpanan uang Negara dalam Rekening Pribadi adalah salah satu kasus terbanyak yang ditemukan oleh PPATK. Ke-depan, ia berjanji untuk lebih efektif dan progresif dalam berkoordinasi dengan aparat Hukum agar laporan PPATK bisa ditindaklanjuti.
Kepada Penegak Hukum akan kita minta untuk koordinasi secara efektif dengan kita secara "Regular Meeting," ujarnya.Yusuf mengatakan masih diperlukan penguatan lembaga PPATK serta kesepahaman Visi dan Misi dengan Aparat Penegak Hukum guna menindaklanjuti setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.*Red

Tidak ada komentar: