Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

30 Oktober 2011

Penerimaaan Siswa Baru (PSB) Di SMAN 22 Bandung Syarat Dengan Makelar


BANDUNG.WIP
 Seperti yang pernah terjadi di SMA Negeri 22 Kota Bandung, T.a 2011-2012. Informasi ini kami dapat dari laporan yang masuk ke alamat @-mail kantor Redaksi belum lama ini, terkait dengan adanya uang pelicin untuk bisa masuk sekolah yang dimaksud sebesar 10 juta. Untuk mencari kebenaran dari laporan itu, kami coba bergegas langsung menyambangi Sekolah SMA N tersebut.
Kepsek Ajat Sudrajat M.Si,ketika dikonfirmasi 27/11 mengatakan, dirinya tidak mengakui bahwa hal itu tidak terjadi dan tidak benar adanya. Akan tetapi ia menjelaskan adanya pesan singkat via ponsel yang ia terima, bahwasannya telah terjadi pungutan di luar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang resmi.
Lebih lanjut kepsek, memanggil orang tua dari siswa yang diisukan untuk dikonfrontir, dalam pertemuannya orang tua siswa tersebut mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pihak ketiga (Calo) sebagai dana pembayaran ADM sekolah, namun Kepsek menolak tidak mengetahui besar kecilnya Dana yang diberikan lewat pihak luar, ujarnya.
Sementara itu, kepsek hanya mengakui adanya Dana Sumbangan Pendidikan sebesar Rp. 4.500.000/Siswa dan SPP sebesar Rp.250 Ribu/bulannya. Terlepas benar atau tidaknya Ajat dalam memberikan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, yang jelas ada pengakuan dari beberapa orang tua siswa Baru masuk, dikenakan biaya Sumbangan Pendidikannya sekitar 10 juta.
Ajat (Kepsek),juga memiliki beberapa kartu anggota wartawan yang sengaja ditunjukan kepada wartawan pada saat dikonfirmasi,Hebat banfernya kali.
Terciptanya permaianan kotor yang bersifat menguntungkan pribadi dikarenakan disekolah SMA N 22 kota bandung ini memberikan peluang besar yang mungkin sudah dikemas sejak lama,bisa jadi kepsek Ajat atau pembantunya yang dapat diduga menjadi dalangnya.
Kadis Oji Mahroji saat diminta tanggapannya lewat hp 27/11 menjelaskan,hal tersebut menjadi kewajiban kepala sekolah untuk memberikan penjelasan,mengingat keterkaitan uu kip.Selanjutnya mengenai adanya isu pungutan diluar ketentuan dan hasil musawarah merupakan bagian dari penegak hukum,jelasnya.* Deni

Tidak ada komentar: