BANDUNG.WIP
Seperti yang pernah terjadi di SMA Negeri 22
Kota Bandung, T.a 2011-2012. Informasi ini kami dapat dari laporan yang masuk
ke alamat @-mail kantor Redaksi belum lama ini, terkait dengan adanya uang
pelicin untuk bisa masuk sekolah yang dimaksud sebesar 10 juta. Untuk mencari
kebenaran dari laporan itu, kami coba bergegas langsung menyambangi Sekolah SMA
N tersebut.
Kepsek Ajat Sudrajat M.Si,ketika
dikonfirmasi 27/11 mengatakan, dirinya tidak mengakui bahwa hal itu tidak
terjadi dan tidak benar adanya. Akan tetapi ia menjelaskan adanya pesan singkat
via ponsel yang ia terima, bahwasannya telah terjadi pungutan di luar Dana
Sumbangan Pendidikan (DSP) yang resmi.
Lebih lanjut kepsek, memanggil orang tua
dari siswa yang diisukan untuk dikonfrontir, dalam pertemuannya orang tua siswa
tersebut mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pihak ketiga (Calo)
sebagai dana pembayaran ADM sekolah, namun Kepsek menolak tidak mengetahui
besar kecilnya Dana yang diberikan lewat pihak luar, ujarnya.
Sementara itu, kepsek hanya mengakui
adanya Dana Sumbangan Pendidikan sebesar Rp. 4.500.000/Siswa dan SPP sebesar
Rp.250 Ribu/bulannya. Terlepas benar atau tidaknya Ajat dalam memberikan keterangan
yang disampaikan kepada wartawan, yang jelas ada pengakuan dari beberapa orang
tua siswa Baru masuk, dikenakan biaya Sumbangan Pendidikannya sekitar 10 juta.
Ajat (Kepsek),juga memiliki beberapa
kartu anggota wartawan yang sengaja ditunjukan kepada wartawan pada saat
dikonfirmasi,Hebat banfernya kali.
Terciptanya permaianan kotor yang
bersifat menguntungkan pribadi dikarenakan disekolah SMA N 22 kota bandung ini
memberikan peluang besar yang mungkin sudah dikemas sejak lama,bisa jadi kepsek
Ajat atau pembantunya yang dapat diduga menjadi dalangnya.
Kadis Oji Mahroji saat diminta
tanggapannya lewat hp 27/11 menjelaskan,hal tersebut menjadi kewajiban kepala
sekolah untuk memberikan penjelasan,mengingat keterkaitan uu kip.Selanjutnya
mengenai adanya isu pungutan diluar ketentuan dan hasil musawarah merupakan
bagian dari penegak hukum,jelasnya.* Deni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar