Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

30 Oktober 2011

SMPN 3 Citereup Diduga Keras Menjual Buku LKS Di Sekolah Mengatasnamakan Bajar Sekolah



BOGOR, WIP.
Sangat ironis disaat pemerintah sedang mewajibkan belajar Sembilan tahun dan sekolah geratis, tetapi ada saja sekolah yang terang-terangan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sehingga sangat membebani orang tua siswa. Kalau kita cermati peraturan  Mendiknas no.2 tahun 2008 Pasal 2, penjualan buku apapun tidak boleh dilakukan oleh  pihak sekolah termasuk koprasi.
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa sekolah negeri maupun swasta dilarang keras menjual buku apapun baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak lain seperti distributor atau pengecer untuk dijual kepada peserta didik. Temuan WIP  serta adanya pengaduan dari beberapa orang tua siswa bahwa SMPN 3 Citeureup telah melakukan praktek penjualan Buku LKS kepada siswanya,disekolah bahkan menurut keterangan murid sendiri dan tidak mau disebutkan namaya emang benar membeli buku LKS di sekolah,disamping itu orang tua siswa sendiri menjelaskan terhadap WIP, pembelian buku LKS mencapai Rp 115.000,-/12 LKS ini jelas sangat memberatkan orang tua siswa ditengah himpitan perekonomian. Beberapa orang tua siswa mengatakan kalau pun pihak sekolah mengharuskan siswa punya LKS bisa beli diluar sekolah atau toko buku, tetapi LKS tersebut tidak sama dengan yang ada di sekolah tersebut, ungkapnya.
 Ketika WIP konpirmasi kepada pihak  SMPN 3 Citeureup, Supriyanta sebagai wakil kepala sekolah, mnjelaskan bahwa penerbit yang turun langsung kesekolah dan tidak ada unsur kerjasama dengan sekolah, bahkan dari pihak sekolah tidak memaksakan terhadap siswa maupun wali murid sendiri. Supriyana mengatakan bahwa pihaknya tidak menjual LKS tetapi penerbit itu sendiri menjual langsung melalui bazar sekolah, Jelasnya.  tetapi dari  pihak sekolah diduga keras telah berkoordinasi dengan dengan penerbit tersebut dan ada juga penjualan buku berkedok bazaar di dalam lingkungan sekolah. Disamping itu dalam pemeliharaan sekolah tidak terlalissasi dengan benar. *Rukmana/akew.

Tidak ada komentar: