BOGOR, WIP.
Sangat ironis disaat pemerintah sedang
mewajibkan belajar Sembilan tahun dan sekolah geratis, tetapi ada saja sekolah
yang terang-terangan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sehingga sangat
membebani orang tua siswa. Kalau kita cermati peraturan Mendiknas no.2 tahun 2008 Pasal 2, penjualan
buku apapun tidak boleh dilakukan oleh
pihak sekolah termasuk koprasi.
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa
sekolah negeri maupun swasta dilarang keras menjual buku apapun baik secara
langsung maupun bekerja sama dengan pihak lain seperti distributor atau
pengecer untuk dijual kepada peserta didik. Temuan WIP serta adanya pengaduan dari beberapa orang
tua siswa bahwa SMPN 3 Citeureup telah melakukan praktek penjualan Buku LKS
kepada siswanya,disekolah bahkan menurut keterangan murid sendiri dan tidak mau
disebutkan namaya emang benar membeli buku LKS di sekolah,disamping itu orang
tua siswa sendiri menjelaskan terhadap WIP, pembelian buku LKS mencapai Rp
115.000,-/12 LKS ini jelas sangat memberatkan orang tua siswa ditengah himpitan
perekonomian. Beberapa orang tua siswa mengatakan kalau pun pihak sekolah
mengharuskan siswa punya LKS bisa beli diluar sekolah atau toko buku, tetapi
LKS tersebut tidak sama dengan yang ada di sekolah tersebut, ungkapnya.
Ketika WIP konpirmasi kepada pihak SMPN 3 Citeureup, Supriyanta sebagai wakil
kepala sekolah, mnjelaskan bahwa penerbit yang turun langsung kesekolah dan
tidak ada unsur kerjasama dengan sekolah, bahkan dari pihak sekolah tidak
memaksakan terhadap siswa maupun wali murid sendiri. Supriyana mengatakan bahwa
pihaknya tidak menjual LKS tetapi penerbit itu sendiri menjual langsung melalui
bazar sekolah, Jelasnya. tetapi dari pihak sekolah diduga keras telah
berkoordinasi dengan dengan penerbit tersebut dan ada juga penjualan buku
berkedok bazaar di dalam lingkungan sekolah. Disamping itu dalam pemeliharaan
sekolah tidak terlalissasi dengan benar. *Rukmana/akew.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar