Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

30 Oktober 2011

Kepala BKKBN dr. ASEP HL Kab Karawang, Miliki Istri Dan Satu Istri Simpanan Hasil Dari Nikah Sirih




 KAB KARAWANG, WIP
 laki-laki jika tak mendua itulah mungkn pedoman pejabat pemerintahan di Indonesia yang diantaranya perselingkuhan atau nikah sirih para pejabat bersama wanita simpanan nya yang banyak terjadi, seperti pejabat di kab Karawang, konon menurut informasi ada 18 pejabat karawang yang memiliki istri muda, Dari hasil investigasi Tim, terbukti serta diakui oleh salah satu pejabat pemerintahan yang masih aktif, bahkan dulu dia pernah memiliki istri muda sebanyak dua orang, dan kemudian di cerai satu.
Sedangkan menurut aturan UU Nomor 1 thn 1974 pasal 4, jelas tidak dibolehkan memiliki istri lebih dari satu terkecuali atas ijin istri pertama dan serta memenuhi syarat, (a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;. (b). istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;. (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan semua itu tercantum dalam Pp dan surat edaran BKN
1.    Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
5.    Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
6.    Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
 Kadiskes yang kini menjabat Kepala BKKBN, dr Asep HL menjelaskan kepada Tim WIP pekan lalu, menjelaskan, "kenyataan tersebut sudah lama bahkan di Kab Karawang semua sudah mengetahui hal saya, ini merupakan masalah privasi mungkin kalau memang saya melanggar, istri tertua pun pasti akan mengadu ke pegawaian serta UU pernikahan jelas telah mengaturnya bahkan BKD pun tidak bisa mengungkap karena harus sesuai bukti, walaupun toh terbukti saya tidak takut untuk di pecat karena saya masih punya banyak usaha yang lain, dengan nada angkuhnya asep berkomentar karena masih punya praktek ditiga tempat.
"15 tahun cukup lama," itulah  kepala BKKBN karawang, hingga sampai kini masih tutupi status anak nya, hasil bersama istri kedua nya itu yang dinikahi secara sirih, ketika di konfirmasi akan status anak-anaknya yang jelas akan memerlukan aplikasi data kependudukan, Asep menjawab "itu bisa direkayasa alias memakai status indentitas orang lain. Atau mungkin dokter ini tak pernah terpikirkan hal tersebut, Mungkin saja hal ini tidak diketahui pemerintahan daerah setempat hingga asep akan terus terusan merekayasa terkait kebutuhan aplikasi data kependudukan anak nya dari hasil nikah sirih itu yang sebanyak kurang lebih tiga orang anak, bahkan asep banyak menjawab " ini hal privasi, serta kalau mau bukan saya saja yang melakukan polygamy terselubung, sebab ada 18 orang pejabat karawang yang sama hal nya melakukan seperti saya dan saya tau itu. Namun, untuk itu " pemimpin daerah dalam hal ini bupati kabupaten karawang, di harapkan masyarakat dapat menyikapi hal tersebut, demi menciptakan penjabat dilingkungan pemda karawang yang bersih dari KKN. *Tim Red

Tidak ada komentar: