KAB KARAWANG, WIP
laki-laki jika tak mendua itulah mungkn
pedoman pejabat pemerintahan di Indonesia yang diantaranya perselingkuhan atau
nikah sirih para pejabat bersama wanita simpanan nya yang banyak terjadi,
seperti pejabat di kab Karawang, konon menurut informasi ada 18 pejabat
karawang yang memiliki istri muda, Dari hasil investigasi Tim, terbukti serta
diakui oleh salah satu pejabat pemerintahan yang masih aktif, bahkan dulu dia
pernah memiliki istri muda sebanyak dua orang, dan kemudian di cerai satu.
Sedangkan
menurut aturan UU Nomor 1 thn 1974 pasal 4, jelas tidak dibolehkan memiliki
istri lebih dari satu terkecuali atas ijin istri pertama dan serta memenuhi
syarat, (a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;. (b).
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;. (c)
istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan semua itu tercantum dalam Pp dan
surat edaran BKN
1. Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
5. Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi
Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
6. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil.
Kadiskes yang kini menjabat Kepala BKKBN, dr
Asep HL menjelaskan kepada Tim WIP pekan lalu, menjelaskan, "kenyataan
tersebut sudah lama bahkan di Kab Karawang semua sudah mengetahui hal saya, ini
merupakan masalah privasi mungkin kalau memang saya melanggar, istri tertua pun
pasti akan mengadu ke pegawaian serta UU pernikahan jelas telah mengaturnya
bahkan BKD pun tidak bisa mengungkap karena harus sesuai bukti, walaupun toh
terbukti saya tidak takut untuk di pecat karena saya masih punya banyak usaha
yang lain, dengan nada angkuhnya asep berkomentar karena masih punya praktek
ditiga tempat.
"15 tahun cukup lama," itulah kepala BKKBN karawang, hingga sampai kini
masih tutupi status anak nya, hasil bersama istri kedua nya itu yang dinikahi
secara sirih, ketika di konfirmasi akan status anak-anaknya yang jelas akan
memerlukan aplikasi data kependudukan, Asep menjawab "itu bisa direkayasa
alias memakai status indentitas orang lain. Atau mungkin dokter ini tak pernah
terpikirkan hal tersebut, Mungkin saja hal ini tidak diketahui pemerintahan
daerah setempat hingga asep akan terus terusan merekayasa terkait kebutuhan
aplikasi data kependudukan anak nya dari hasil nikah sirih itu yang sebanyak
kurang lebih tiga orang anak, bahkan asep banyak menjawab " ini hal
privasi, serta kalau mau bukan saya saja yang melakukan polygamy terselubung,
sebab ada 18 orang pejabat karawang yang sama hal nya melakukan seperti saya
dan saya tau itu. Namun, untuk itu " pemimpin daerah dalam hal ini bupati
kabupaten karawang, di harapkan masyarakat dapat menyikapi hal tersebut, demi
menciptakan penjabat dilingkungan pemda karawang yang bersih dari KKN. *Tim Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar