Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

30 Oktober 2011

Karyawan Bank Swasta, Rugikan Uang Nasabah Hingga Puluhan Juta Rupiah

 Diduga Ada Praktek Manipulasi Data …?

KUNINGAN,WIP
Di tengah persaingan antar lembaga perbankan nasional yang kompetitif  dalam mencari nasabah  SKU WIP mensinyalir ada salah satu bank swasta dalam menjalankan fungsinya diluar  Standar operation procedure (SOP) bahkan  tidak memenuhi standar etika perbankan.
Pihak manajemen bank swasta tersebut  di duga dalam menangani para nasabah yang mengajukan kredit  sangat mengecewakan  , dimana nasabah merasa di bodohi dan merasa di rugikan secara financial , bahkan mereka  menilai bank swasta tersebut  telah menjebak dan mempermainkan nasabahnya.
Bagaiamana tidak, nasabah bank swasta tersebut  di minta keharusan membayar 10 % dari  dana pinjaman oleh oknum bank ,setelah dana pinjaman sudah terlebih dahulu di potong biaya administrasi, asuransi , pripacy oleh pihak bank.
Bisa di bayangkan ! berapa uang yang mereka keruk dari nasabah ? Katakan saja  satu nasabah mendapat pinjaman kredit  Rp.100 jt dengan asumsi potongan 10 %. Secara jelas oknum bank tersebut bisa meraup uang Rp. 10 jt dari satu nasabah. jumlah uang yang besar ! bisa mereka kantongi dari satu nasabah. Semua dengan mudah  di lakukan di luar aturan.
Di sisi lain beberapa kalanganpun menilai keras bentuk potongan yang tak jelas itu, potongan illegal tersebut sudah jelas merugikan hak konsumen, bahkan bisa saja  menggerus habis dana nasabah  dan itu tak bisa  di biarkan begitu saja. Apakah ada kemungkinan bank swasta tersebut tidak selektif dalam menerima karyawannya ? yang akhirnya karyawan tersebut melakukan tindakan yang melanggar hukum dan perbank kan?
Mensikapi hal ini SKU WIP akan  terus menelusuri  lebih jauh soal potongan tak jelas dan adanya dugaan oknum yg memanipulasi data nasabah, sehingga   tercabut haknya dan di rugikan. pada edisi berikutnya yang  patut dan layak di telusuri lebih lanjut, baik oleh institusi terkaitnya maupun lembaga hukum.* GTR-Red

Tidak ada komentar: