BOGOR,
WIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Iyus Djuher, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai
tersangka terkait dugaan korupsi lahan kuburan, pemberian hadiah atau janji
berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah.
“Penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka
terkait dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin
lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi yaitu ID (Iyus Djuher) ketua DPRD
kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Iyus yang berasal dari fraksi Partai Demokrat
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11
UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
terkait kewajibannya.
Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut
adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Lokasi tanah tersebut berada desa Antajaya
kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat dan diperuntukkan untuk
pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU)
Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat tersangka
lain yaitu pegawai di pemerintahan kabupaten Bogor UJ (Usep Jumeno), pegawai
honorer di pemkab Bogor LWS (Listo Wely Sabu) yang disangkakan melanggar pasal
12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana
telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka lain adalah NS (Nana Supriatna) dan
Sentot Susilo selaku direktur PT Garindo Perkasa pasal 5 ayat 1 atau pasal 13
UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman
penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
bertentangan dengan kewajibannya.
“Dari tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan
akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tambah Johan.
KPK pada Selasa (16/4)
sore menangkap tujuh orang di tempat peristirahatan (rest area) Sentul, Bogor
yaitu Sentot, Wely, Nana, sopir Wely dan Sentot dan seorang bernama Imam.
Disusul dengan penangkapan Iyus dan Aris Mundadar selaku staf DPRD Bogor pada
Rabu (17/4) siang. *Rukmana