Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

28 April 2013

KPK Tetapkan Ketua DPRD Bogor Sebagai Tersangka

BOGOR, WIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iyus Djuher, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai tersangka terkait dugaan korupsi lahan kuburan, pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah.
“Penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi yaitu ID (Iyus Djuher) ketua DPRD kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Iyus yang berasal dari fraksi Partai Demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Lokasi tanah tersebut berada desa Antajaya kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat dan diperuntukkan untuk pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU)
Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu pegawai di pemerintahan kabupaten Bogor UJ (Usep Jumeno), pegawai honorer di pemkab Bogor LWS (Listo Wely Sabu) yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka lain adalah NS (Nana Supriatna) dan Sentot Susilo selaku direktur PT Garindo Perkasa pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Dari tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tambah Johan.
KPK pada Selasa (16/4) sore menangkap tujuh orang di tempat peristirahatan (rest area) Sentul, Bogor yaitu Sentot, Wely, Nana, sopir Wely dan Sentot dan seorang bernama Imam. Disusul dengan penangkapan Iyus dan Aris Mundadar selaku staf DPRD Bogor pada Rabu (17/4) siang. *Rukmana

Kondisi Jalan Penghubung ke Selatan Sukabumi Rusak Parah



SUKABUMI, WIP.  
Sarana jalan ke wilayah selatan Sukabumi mengalami kerusakan di sejumlah titik. Kondisi ini menyebabkan potensi untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas meningkat.
Jalan berlubang mulai terlihat di jalan raya yang berada di Kecamatan Nyalindung, Purabaya hingga Sagaranten. "Banyak jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan," ujar warga Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Asep (33 tahun).
Selain jalan berlubang, ada badan jalan yang amblas sebagian. Kerusakan jalan ini, kata Asep, harus segera diperbaiki pemerintah. Pasalnya, bila dibiarkan maka akan menimbulkan banyaknya korban kecelakaan lalu lintas di lintasan selatan Sukabumi.
Camat Sagaranten, Tamtam Alamsyah mengatakan, ia berharap jalan di selatan Sukabumi dapat mulus kembali. Sehingga mobilitas baik warga maupun barang dari selatan Sukabumi ke Kota Sukabumi dapat lancar. *Cipto

Perusahaan Penggilingan Padi, Mencaplok Hak Cipta dan Diduga Ilegal.


MAJALENGKA, WIP.
Perusahaan penggilingan padi diduga ilegal berlogo beras super cianjur padahal yang sebenarnya nama perusahaan tersebut “RIO JAYA”
RIO JAYA, yang beroprasi di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalur Kertajati Kadipaten perusahaan penggilingan padi “RIO JAYA” dengan terpangpang plang kosong hanya alamat pabrik saja,sedangkan nomor surat ijin dan bangunan tidak tertera alias kosong.
TACI,adalah seorang pemilik pabrik penggilingan dan penjual beras “RIO JAYA” ketika dikonfirmasi Taci kepada WIP di pabrik tersebut mengatakan benar nama perusahaan “RIO JAYA” tdp,siup,ho juga npwp berada di Bank,kalau Bapak curiga pabrik saya ilegal Bapak boleh datang lagi kesini nanti akan saya tunjukan surat-surat pabriknya,ujarnya.
Beberapa hari kemudian WIP menghampiri pabrik “RIO JAYA” ternyata plang masih kosong penggilingan jalan terus dengan masih pakai logo beras super cianjur yang terlihat di gambar, ketika pengirim padi ditanya padi tersebut atau gabah kering yang siap di giling berasal dari sekitar Majalengka bukan dari cianjur.
TACI, sang pemilik perusahaan “RIO JAYA” tersebut hanya menjawab,” masalah surat-surat dalam proses perpanjangan ujarnya,namun perusahaan tersebut diduga keras telah mencaplok  hak cipta milik orang lain.
“dikatakannya,Kalau nggak pake logo beras super cianjur nanti nggak laku pak, ujar Taci.....hingga berita ini di terbitkan”. *Banteng.

Jagal Beras Raskin, Dua Pejabat Bulog Jabar Masuk Kerangkeng

JABAR, WIP.
Korupsi Beras Rakyat Miskin (Raskin), dua pejabat dan seorang mantan pejabat Divisi Regional Bulog Jawa Barat dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (11/4/2013) malam. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi beras raskin tahun anggaran 2008-2010 dengan kerugian negara hingga mencapai Rp 5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Sub-Regional Bulog Jabar berinisial NS, pejabat Bendahara berinisial M, dan mantan Kepala Sub Divre Bulog Jabar berinisial R. Tersangka NS ditahan di LP Wanita Sukamiskin dan dua lainnya dititipkan di Rutan Kebonwaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Rinaldi Umar di Bandung, mengungkapkan bahwa tersangka telah dipanggil ke Kejari karena sudah memasuki tahap penuntutan. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari mendapatkan hasil dari BPKP. “Mereka langsung kami amankan,” katanya.
Rinaldi mengatakan, berkas-berkas pemeriksaan ketiganya diupayakan rampung pekan depan. “Kalau tidak hari Kamis atau Jumat minggu depan. Paling lambat Senin minggu depannya. Ya, biar cepat masuk persidangan,” kata Rinaldi.
Penahanan ketiganya memang tidak sesuai target yang pernah diungkapkan Rinaldi beberapa waktu silam. Saat itu, Rinaldi menargetkan ketiganya akan ditahan pada September 2012. “Berhubung laporan dari BPKP tentang kerugian negara baru diterima bulan Maret kemarin, maka penahanannya baru bisa dilakukan sekarang,” katanya.
Tersangka R sebagai penanggung jawab kegiatan, memegang uang hasil pemotongan dana operasional yang disetorkan oleh anak buahnya.Secara umum, modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka ialah memotong biaya operasional untuk kepentingan pribadi. Besaran pemotongan dananya bervariasi. *A.dhln/Beben

Dugaan Praktek Mapia Korupsi, Lewat Proyek Jalan Butut


SUMEDANG,WIP
Proyek peningkatan perbaikan jalan nasional di  wilayah kab sumedang,percisnya di Jalan Raya Parabu Gajah Agung yang melintasi Terminal Ciakar Sumedang, sepertinya dikerjakan asal-asalan dan tidak dituntaskan, ini dapat duga keras ditinggalkan begitu saja oleh pemborongnya.
Pasalnya, jumlah Anggaran dari APBN 2012 ini tidak kecil yaitu mencapai 8,8 miliyar rupiah, adapun pelaksana pemenang lelang sebagai pelaksana tehknis adalah PT.MULUS NATA USAHA, dapat diketahui jenis pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemborong tersebut diantaranya, pekerjaan hotmic, drainase dan bahu jalan sepanjang kurang lebih 1 km.
Permasalahan: Namun PT MULUS  dalam melakukan  pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontark perjanjian yang sudah ditandatangani bersama antara PPK dan pemborong, demikian terjadi dilapangan banyak pekerjaan yang tidak dikerjakan, Seperti Hotmix sudah bolong-bolong besar, pekerjaan drainase tidak ada dan pekerjaan bahu jalan, sepotong –sepotong, belum lagi penggunaan bahan material yang dinilai tidak berkualitas (Artinya jauh dari setandar mutu), dan menghasilkan pekerjaan buruk pula.
Jumlah anggaran 8,8 miliyar ini, layak diduga terlalu banyak yang dikorupsi, daripada yang diterapkannya, tentunya dugaan ini berdasarkan perhitungan analisa tehknis di lapangan setelah melihat hasil pekerjaan yang dikerjakannya oleh PT tersebut, dikatakan IR Sipil, red
Dokumen wip diambil dilokasi pekerjaan tanggal 25 april 2013, untuk dapat dijadikan pembanding perhitungan kenakalan yang diperbuat oleh pemborong yang diduga bekerjasama dengan pejabat terkaitnya yaitu orang-orang PU, sekaligus sebagai inspirasi untuk para penegak hukum dalam memberantas praktek-praktek peluang empuk mapia kejahatan lewat proyek jalan butut.*Red