JABAR,
WIP.
Korupsi Beras Rakyat Miskin (Raskin), dua pejabat dan seorang
mantan pejabat Divisi Regional Bulog Jawa Barat dijebloskan ke sel tahanan oleh
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (11/4/2013) malam. Ketiganya
diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi beras raskin tahun anggaran 2008-2010 dengan
kerugian negara hingga mencapai Rp 5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil
Sub-Regional Bulog Jabar berinisial NS, pejabat Bendahara berinisial M, dan
mantan Kepala Sub Divre Bulog Jabar berinisial R. Tersangka NS ditahan di LP
Wanita Sukamiskin dan dua lainnya dititipkan di Rutan Kebonwaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung,
Rinaldi Umar di Bandung, mengungkapkan bahwa tersangka telah dipanggil ke
Kejari karena sudah memasuki tahap penuntutan. Penahanan itu dilakukan setelah
Kejari mendapatkan hasil dari BPKP. “Mereka langsung kami amankan,” katanya.
Rinaldi mengatakan, berkas-berkas pemeriksaan
ketiganya diupayakan rampung pekan depan. “Kalau tidak hari Kamis atau Jumat
minggu depan. Paling lambat Senin minggu depannya. Ya, biar cepat masuk
persidangan,” kata Rinaldi.
Penahanan ketiganya memang tidak sesuai target
yang pernah diungkapkan Rinaldi beberapa waktu silam. Saat itu, Rinaldi
menargetkan ketiganya akan ditahan pada September 2012. “Berhubung laporan dari
BPKP tentang kerugian negara baru diterima bulan Maret kemarin, maka
penahanannya baru bisa dilakukan sekarang,” katanya.
Tersangka R sebagai penanggung jawab kegiatan,
memegang uang hasil pemotongan dana operasional yang disetorkan oleh anak
buahnya.Secara umum, modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka ialah
memotong biaya operasional untuk kepentingan pribadi. Besaran pemotongan
dananya bervariasi. *A.dhln/Beben
Tidak ada komentar:
Posting Komentar