SUMEDANG, WIP.
Ini satu kasus yang perlu
mendapat perhatian semua pihak terutama mereka yang bersetatus tenaga honorer
atau sukwan, sebab bisa menjadi sasaran orang yang tidak bertanggung jawab
serta berjiwa sebagai penggorok melakukan tindak kejahatan seperti penipuan
diawali dengan bujukan rayuan yang manis..
Buktinya seorang sukwan
berinisial AH warga Tomo, Kec. Tomo, Kab. Sumedang dan sejumlah korban lainnya tertipu
oleh seorang PNS mantan KUPT TK/SD Dinas Pendidikan Ujung Jaya yang saat
sekarang ini berdinas di Kecamatan Tomo dengan jabatan kasi, berinisial Drs.
AD, S.IP.M.SI Ki. Menurut AH, ia telah menyetor sejumlah uang ke AD melalui Mardianto (data red) kurang lebih
Rp28 juta pada tahun 2010 dengan cara diangsur.
Selain korban AH, diduga AD juga
melakukan penipuan terhadap beberapa sukwan lainnya, diantaranya pengaduan dari
Buah Dua dan salah seorang guru dari UPTD TK/SD Ujung Jaya sejak ia menjabat sebagai KUPTD hingga
sekarang, ujarnya..
Ketika WIP konfirmasi, AD (PNS)
tidak menyangkal, bahwa ia telah meminta sejumlah uang kepada AH bersama
Mardianto (PNS Sekcam Sindangwangi Majalengka) dan Ia juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut
sebesar Rp10 juta kepada AH, terangnya.
Persoalan ini bisa terungkap
dikarenakan janji-janji manis yang sudah menjadi jaminan untuk diangkat menjadi
CPNS berakhir dengan gagal total, kasus ini tidak saja hanya terjadi di wilayah
itu akan tetapi terjadi pula diwilayah lainnya yang dilakukan oknum-oknum PNS, biarpun
hal ini merupakan perbutan secara individu namun dimungkinkan akibat kurangnya
pula pembinaan dan tindakan tegas dari pimpinan diatasnya dan tidak adanya
sangsi berat dari intansi yang terkaitnya sehingga tidak ada dampak yang membuat
dirinya jera.*Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar