Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

28 April 2013

Perusahaan Penggilingan Padi, Mencaplok Hak Cipta dan Diduga Ilegal.


MAJALENGKA, WIP.
Perusahaan penggilingan padi diduga ilegal berlogo beras super cianjur padahal yang sebenarnya nama perusahaan tersebut “RIO JAYA”
RIO JAYA, yang beroprasi di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalur Kertajati Kadipaten perusahaan penggilingan padi “RIO JAYA” dengan terpangpang plang kosong hanya alamat pabrik saja,sedangkan nomor surat ijin dan bangunan tidak tertera alias kosong.
TACI,adalah seorang pemilik pabrik penggilingan dan penjual beras “RIO JAYA” ketika dikonfirmasi Taci kepada WIP di pabrik tersebut mengatakan benar nama perusahaan “RIO JAYA” tdp,siup,ho juga npwp berada di Bank,kalau Bapak curiga pabrik saya ilegal Bapak boleh datang lagi kesini nanti akan saya tunjukan surat-surat pabriknya,ujarnya.
Beberapa hari kemudian WIP menghampiri pabrik “RIO JAYA” ternyata plang masih kosong penggilingan jalan terus dengan masih pakai logo beras super cianjur yang terlihat di gambar, ketika pengirim padi ditanya padi tersebut atau gabah kering yang siap di giling berasal dari sekitar Majalengka bukan dari cianjur.
TACI, sang pemilik perusahaan “RIO JAYA” tersebut hanya menjawab,” masalah surat-surat dalam proses perpanjangan ujarnya,namun perusahaan tersebut diduga keras telah mencaplok  hak cipta milik orang lain.
“dikatakannya,Kalau nggak pake logo beras super cianjur nanti nggak laku pak, ujar Taci.....hingga berita ini di terbitkan”. *Banteng.

Tidak ada komentar: