MAJALENGKA, WIP.
Perusahaan penggilingan padi diduga ilegal berlogo beras
super cianjur padahal yang sebenarnya nama perusahaan tersebut “RIO JAYA”
RIO JAYA, yang beroprasi di Desa Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalur Kertajati Kadipaten perusahaan
penggilingan padi “RIO JAYA” dengan terpangpang plang kosong hanya alamat
pabrik saja,sedangkan nomor surat ijin dan bangunan tidak tertera alias kosong.
TACI,adalah seorang pemilik pabrik penggilingan dan penjual
beras “RIO JAYA” ketika dikonfirmasi Taci kepada WIP di pabrik tersebut
mengatakan benar nama perusahaan “RIO JAYA” tdp,siup,ho juga npwp berada di
Bank,kalau Bapak curiga pabrik saya ilegal Bapak boleh datang lagi kesini nanti
akan saya tunjukan surat-surat pabriknya,ujarnya.
Beberapa hari kemudian WIP menghampiri pabrik “RIO JAYA”
ternyata plang masih kosong penggilingan jalan terus dengan masih pakai logo
beras super cianjur yang terlihat di gambar, ketika pengirim padi ditanya padi
tersebut atau gabah kering yang siap di giling berasal dari sekitar Majalengka
bukan dari cianjur.
TACI, sang pemilik perusahaan “RIO JAYA” tersebut hanya
menjawab,” masalah surat-surat dalam proses perpanjangan ujarnya,namun
perusahaan tersebut diduga keras telah mencaplok hak cipta milik orang lain.
“dikatakannya,Kalau nggak pake logo beras super cianjur nanti
nggak laku pak, ujar Taci.....hingga berita ini di terbitkan”. *Banteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar