Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat,
masih melakukan pendalaman dugaan kasus korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Karawang, dengan memanggil panitia lelang pengadaan alat
pembangkit listrik atau genset, Jumat (12/4).
Imran Yusuf, juru bicara sekaligus Kasie Intel
Kejari Karawang mengatakan, pemeriksaan terhadap panitia lelang itu
kapasitasnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah setempat,ujarnya
Dikatakan Imran, pemanggilan panitia lelang Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang tersebut dilakukan untuk dimintai
keterangannya terkait dengan proyek genset yang diduga bermasalah pada proses pengadaan
barang tersebut. Masing-masing panitia lelang dimintai keterangan serta
klarifikasi seputar proses pelelangan dan juga penentuan pemenang dalam proyek
pengadaan genset di RSUD Karawang.
Proyek pengadaan genset di RSUD itu sendiri
dimenangkan dan dikerjakan oleh pengusaha dari CV Candrabaga Lestari, dengan
anggaran Rp1,3 miliar. Tim penyidik memintai keterangan mengenai pengadaan
proyek tersebut, termasuk juga mencari tahu proses perusahaan itu menjadi
pemenang dalam pengadaan genset.
SKU WIP,menemukan beberapa dugaan kasus
pelanggaran KORUPSI di RSUD karawang tersebut tidak saja hanya persoalan Genset
yang berpotensi negara dierugikan miliaran rupiah dan hal itu sudah diberitakan
wip sebelumnya pada edisi 2055-2056.namun dalam hal ini pihak kejaksaan dan
lembaga hukum lainnya terkesan membiarkan serta tidak menanggapi pemberitaan
itu,padahal pemberitaan tersebut bisa dijadikan permulaan penyidikan oleh
kejaksaan.
Panitia lelang RSUD Karawang dalam pengadaan
genset yang dipanggil Kejari Karawang itu diantaranya Joko Wiyono sebagai Ketua
Pantia Lelang Genset serta orang lainnya, yakni Sanjaya, Nurida dan
Zahra,imbuhny
Imran mengaku tim penyidik masih pendalaman
dengan memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan laporan tindak
pidana korupsi dari masyarakat tersebut. “Dengan data-data yang terkumpul,
nantinya akan dilakukan pengkajian untuk ditetapkan tersangkanya, jika
terbukti. Tetapi sampai saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan,” kata
dia.
Masyarakat berharap,kejaksaan negeri Karawang
bisa mengembangkan dan menjerat hukum kepada mereka pelaku kejahatan
pidana,kejaksaan harus mampu berperan sebagai panglima tertinggi dalam
menegakan hukum di negeri ini,jangan berujung pada 86 dan kebanyaka itu
terjadi” *Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar