Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

28 April 2013

Marak Sekolah-Sekolah Nakal Di Sumedang?


SUMEDANG, WIP.
Sejumlah sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sumedang masih menjual buku-buku pelajaran lewat koperasi dan guru disekolahnya masing-masing. Meskipun Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan maklumat mengenai larangan adanya penjualan buku pelajaran di sekolah. Namun pihak sekolah pada umumnya masih berani melakukan pembangkangan aturan, adapun tujuannya dapat dimungkinkan untuk mencari keuntungan.
Maklumat itu dikeluarkan menyusul akan dikeluarkannya kompensasi bahan bakar minyak (BBM) untuk bidang pendidikan lewat program biaya operasional sekolah (BOS). Namun pada kenyataannya, instruksi Menteri Pendidikan itu tidak digubris.
Dari hasil pemantauan "WIP" di beberapa SDN, SMPN di Kabupaten Sumedang hingga Sekarang masih banyak sekolah yang tetap menjual buku-buku pelajaran kepada siswa dengan harga yang berpareasi. Misalnya untuk siswa kelas I - VI SD, sekolah-sekolah tertentu tetap saja menjual buku LKS, matematika, bahasa Indonesia, sains, PPKN, bahasa daerah, agama, dan lainnya dengan harga Rp7.500/LKS, sedangkan untuk siswa SMPN kelas I - III, berbagai jenis buku dijual dengan harga Rp9.500/LKS. Selain menjual buku pelajaran,  ada juga sekolah yang memungut biaya ekskul, les, dan infak kepada siswa dengan alasan untuk membayar guru sukwan.
Sangat ironis memang, Permendiknas 2/2008 Pasal 11 tentang Buku, Permendiknas 60/2011, dan PP 17/2010 dengan jelas melarang keras sekolah menjual buku atau pungutan apapun alasannya. Tapi sayang, kebanyakan sekolah baik SD maupun SMP khususnya di Kab. Sumedang hanya memandang sebelah mata peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketika WIP konfirmasi via seluler, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Herman Suryatman mengatakan dalam rapat sudah memberikan direktif kepada seluruh jajaran Disdik bahwa sekolah dilarang menjual buku dan LKS. Khusus untuk pendidikan dasar, menurut Herman sudah ada kebijakan pembebasan biaya melalui BOS. Kalau ternyata dilapangan masih ada, Disdik akan  menegurnya. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi,  Disdik akan membuat surat khusus, kata Herman. “Pada prinsifnya, sekolah dilarang jual LKS”, Tandas Herman. *Red

Tidak ada komentar: