SUMEDANG,
WIP.
Sejumlah sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah
pertama (SMP) di Kabupaten Sumedang masih menjual buku-buku pelajaran lewat
koperasi dan guru disekolahnya masing-masing. Meskipun Menteri Pendidikan sudah
mengeluarkan maklumat mengenai larangan adanya penjualan buku pelajaran di
sekolah. Namun pihak sekolah pada umumnya masih berani melakukan pembangkangan
aturan, adapun tujuannya dapat dimungkinkan untuk mencari keuntungan.
Maklumat itu dikeluarkan menyusul akan dikeluarkannya
kompensasi bahan bakar minyak (BBM) untuk bidang pendidikan lewat program biaya
operasional sekolah (BOS). Namun pada kenyataannya, instruksi Menteri
Pendidikan itu tidak digubris.
Dari hasil pemantauan "WIP" di beberapa SDN,
SMPN di Kabupaten Sumedang hingga Sekarang masih banyak sekolah yang tetap
menjual buku-buku pelajaran kepada siswa dengan harga yang berpareasi. Misalnya
untuk siswa kelas I - VI SD, sekolah-sekolah tertentu tetap saja menjual buku
LKS, matematika, bahasa Indonesia, sains, PPKN, bahasa daerah, agama, dan
lainnya dengan harga Rp7.500/LKS, sedangkan untuk siswa SMPN kelas I - III,
berbagai jenis buku dijual dengan harga Rp9.500/LKS. Selain menjual buku
pelajaran, ada juga sekolah yang memungut
biaya ekskul, les, dan infak kepada siswa dengan alasan untuk membayar guru
sukwan.
Sangat ironis memang, Permendiknas 2/2008 Pasal
11 tentang Buku, Permendiknas 60/2011, dan PP 17/2010 dengan jelas melarang
keras sekolah menjual buku atau pungutan apapun alasannya. Tapi sayang,
kebanyakan sekolah baik SD maupun SMP khususnya di Kab. Sumedang hanya memandang
sebelah mata peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketika
WIP konfirmasi via seluler, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Herman
Suryatman mengatakan dalam rapat sudah memberikan direktif kepada seluruh
jajaran Disdik bahwa sekolah dilarang menjual buku dan LKS. Khusus untuk
pendidikan dasar, menurut Herman sudah ada kebijakan pembebasan biaya melalui BOS. Kalau ternyata dilapangan masih
ada, Disdik akan menegurnya. Untuk
mengantisipasi hal itu terjadi, Disdik
akan membuat surat khusus, kata Herman. “Pada prinsifnya, sekolah dilarang jual
LKS”, Tandas Herman. *Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar