Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

28 April 2013

KPK Tetapkan Ketua DPRD Bogor Sebagai Tersangka

BOGOR, WIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iyus Djuher, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai tersangka terkait dugaan korupsi lahan kuburan, pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah.
“Penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi yaitu ID (Iyus Djuher) ketua DPRD kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Iyus yang berasal dari fraksi Partai Demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Lokasi tanah tersebut berada desa Antajaya kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat dan diperuntukkan untuk pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU)
Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu pegawai di pemerintahan kabupaten Bogor UJ (Usep Jumeno), pegawai honorer di pemkab Bogor LWS (Listo Wely Sabu) yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka lain adalah NS (Nana Supriatna) dan Sentot Susilo selaku direktur PT Garindo Perkasa pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Dari tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tambah Johan.
KPK pada Selasa (16/4) sore menangkap tujuh orang di tempat peristirahatan (rest area) Sentul, Bogor yaitu Sentot, Wely, Nana, sopir Wely dan Sentot dan seorang bernama Imam. Disusul dengan penangkapan Iyus dan Aris Mundadar selaku staf DPRD Bogor pada Rabu (17/4) siang. *Rukmana

Tidak ada komentar: