Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

23 Desember 2014

Transparansi Kepala Desa Sumber Jaya Di Pertanyakan ?

KAB. KUNINGAN, WiP.

Bantuan   Gurbernur Provinsi  (Banprov) Jawa barat untuk Desa Sumberjaya  Kec. Ciwaru Kab Kuningan beberapa minggu yang lalu , hingga berita ini di tulis terkesan ada yang janggal, saling melempar tanggung  jawab terjadi ketika di komfirmasi oleh SKU-WIP , bahkan hingga saat ini dana bantuan  tersebut diduga belum terealisasikan dengan benar.

Dana  bantuan Infrastruktur  senilai Rp.100 jt , di duga ada permainan kotor  oleh kepala desa yang belum lama menjabat ini.  Pasalnya  dana bantuan tersebut saat  di terima oleh pemerintahan  Desa  Sumberjaya  keseluruhan keuangan di kuasai oleh Casda selaku kepala desa , tidak melibatkan kepanitian yang seharusnya di bentuk  dan melibatkan  unsur masyarakat dan lembaga desa  , dalam perencanaan program bantuan tersebut.

Atas informasi yang ada SKU-WIP mencoba mendatangi  kantor Kepala Desa Sumberjaya, namun  saat tiba di kantor , kepala desa  Casda tidak berada di tempat, hanya ada aparatur desa juru tulis (sekdes) dan ngabihi .

Untuk informasi lebih lanjut  SKU-WIP mencoba menanyakan perihal pelaksanaan bantuan infrastruktur  Rp. 100jt kepada  aparatur  desa tersebut , namun kedua aparatur  desa tersebut tidak bisa menjalaskan  terkait  penggunaan dan pengerjaan dana bantuan tersebut bahkan  mengarahkan SKU -WIP untuk menanyakan langsung kepada rakasa bumi dan kepala desa. " saya kurang tau kalau program ini , takut salah. kalau bapak mau tahu bantuan infrasruktur  yang 100 jt ,temui saja langsung kepala desa atau raksa bumi, mereka yang mengelola dan lebih tahu " . ucapnya.

Di karenakan tidak bisa menemui kepala desa  SKU-WIP mencoba menelpon kepala desa sumberjaya , saat di telepon dan terhubung untuk bisa bertemu ,kepala desa sumberjaya beralasan dirinya sibuk, sedang menjenguk warganya  yang sedang sakit di rumah sakit dan meminta SKU-WIP untuk menemui raksa bumi "  maaf pak saya ga bisa ketemu saya sedang menjenguk warga yang sakit di rumah sakit kapan kapan aja ketemu , kalau mau menanyakan bantuan yang 100 jt temui aja raksa bumi "  pintanya memutus komunikasi.

Di karenakan kepala desa beralasan tidak bisa bertemu, SKU-WIP menanyakan keberadaan raksa bumi kepada perangkat desa tersebut . Namun  saat bertemu di jalan desa , lagi lagi berujung  ketidak tahuan raksa bumi terkait bantuan infrastruktur tersebut dan mengarahkan untuk menanyakan kepada kepala desa secara  langsung untuk bantuan infrastruktru yang  Rp.100 jt "  kalau bapak menanyakan kepada saya bantuan infrastuktur yang 100 jt, saya tidak tahu , tanyakan saja langsung kepada kepala desa " jelasnya .

Berharap untuk bisa bertemu dengan kapala desa , SKU-WIP merasa sangat sulit. Untuk hari berikutnya saat di datangi kembali Desa  Sumber jaya nampak kosong tidak ada satupun perangkat yang berada di desa . setidaknya bagaimana dengan pelayanan desa terhadap masyarakat dan dan tamu tamu yang datang dari luar desa itu sendiri jika ada kepentingan.??

Mensikapi hal  ini ,Kepala Desa Sumberjaya,  Casda sepertinya perlu di evaluasi dan di awasi oleh berbagai pihak , agar program bantuan yang masuk di Desa Sumber Jaya di harapkan tepat guna dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat desa sumber jaya itu sendiri.dan tidak menimbulkan rentang korupsi.

Alih alih mendapat dana bantuan kepala desa tidak berada di desa sibuk kesana  kemari mencari proyek untuk mendapatkan keuntungan dengan meninggalkan kepentingan masyarakat. *

SMA Negeri 2 Sumedang, Diduga Melakukan Pungli


KAB. SUMEDANG, WiP.

Praktek pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 2 Sumedang. Orang tua siswa yang di minta keterangannya, terkait pungli tersebut sangatlah kecewa, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,''kami diminta membayar sebesar Rp3,5 jutaan'' jelasnya ketika diwawancarai WIP sesusai dari TU.

Sementara seorang siswi kelas 10 mengatakan bahwa di SMAN 2 Sumedang telah melakukan pungutan, diantaranya untuk SPP sebesar Rp950 ribu dan bangunan Rp2,5 juta.

Kepala sekolah SMAN 2 Sumedang yang didampingi para wakasek dan guru ketika dikomfirmasi membantah adanya pungli di sekolahnya. "Kami sama sekali tidak melakukan pungutan terhadap siswa," kilahnya.Pembelaan kepala sekolah tersebut,cenderung melakukan pembelaan terhadap dirinya,namun fakta di lapangan pungutan itu tidak dapat dibantahkan lagi,karena siswa mengakuinya benar terjadi

Pantauan Tim WiP, Sabtu (6/12/14) SMAN 2 Sumedang sedang melakukan rehab kelas sebanyak 4 lokal (Dana Alokasi Khusus, Rp330 juta) dan RKB 1 lokal (Bantuan Sosial, Rp140 juta).

Harapan masyarakat kepada pemerintah, khususnya bidang pendidikan, untuk lebih mengawasi akan kebijakan yang dikeluarkan sekolah kepada orang tua siswa,untuk tidak  membebani orang tua siswa, terkait banyaknya pungutan-pungutan dengan berbagai alasan.

Padahal pemerintah sudah memberikan dana yang besar untuk menunjang  kebutuhan sekolah, baik di segi prasarana sekolah, bahkan pemerintah juga sudah membuat undang-undang, yang melarang sekolah melakukan pungutan-pungutan kepada orang tua siswa, apakah peraturan tersebut hanya lah wacana saja? ATAU memang sekolah yang tidak mau mematuhi peraturan yang di buat pemerintah? masyarakat meminta melalui DINAS PENDIDIKAN KAB. SUMEDANG, untuk mengawasi dan memberi sanksi bagi sekolah-sekolah  yang melakukan pungli di sekolah. *

Perusahaan Tambang di Bogor Timur, Berdampak Buruk Pada Lingkungan Sekitar


Dampak akumulasi kepada warga sekitar tambang, akibat dari penambangan yang menggunakan bahan peledak, seperti tampak dalam gambar (atas). Lokasi pertambangan diduga menggunakan amdal ganda sehingga akan menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda pula dan tempat pembuangan barang B3 jenis bata api, hal ini harus segera dihentikan dan sangsi hukuman seberat beratnya.  (bawah)

GPATN Di Jawa Barat, Diduga Keras Lahan Empuk Korupsi Para Pejabat Terkaitnya


JAWA BARAT, WiP.

Salah satu program unggulan nasional yang diturunkan di wilayah Hutbun Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 50 miliyar anggaran tahun 2014,diperuntukan program Intensifikasi dan Rehabilitasi kebun TEH Rakyat, patut dan layak diduga jadi lahan korupsi berjamaah.

Kaitan dengan program tersebut disebar di beberapa Kabupaten, namun dalam pelaksanaannya terindikasi dimonopoli oleh pihak Dinas Hutbun Jabar.

Pihak hutbun yang berwenang menangani program tersebut ketika akan dilakukan konfirmasi, bahkan dihubungi berulang kali lewat nomor Hp nya terkesan selalu menghindar dan mengabaikan wartawan, sampai berita ini diturunkan wartwan belum berhasil menemuinya.

Untuk menguap permasalahan ini, SKU WIP akan membongkar edisi selanjutnya,"menelanjangi," dugaan pejabat hutbun yang mungkin terlibat dalam program GPATN ini,Data Red.*

Sejumlah Para Pejabat Di BBWSCC Cirebon, Diduga Bermasalah Jadi Bom Waktu

CIREBON, WIP.

Kementerian pekerjaan umum direktorat jenderal sumber daya air snvt pelaksana jaringan pemanfaatan air Cimanuk Cisanggarung, sebagai dinas intansi yang banyak dibilang orang adalah sebagai lahan basah.

Istilah ini menjadi momok ditengah masyarakat dan bukan menjadi rahasia umum lagi,karena pada umumnya mulai dari Pimpinan,Satker,Para Kabid dan pejabat setingkat dibawahnya seperti PPK memiliki tingkat kesejahteraan yang baik dan kekayaan banyak,hal ini banyak fakta, data red. 

Fakta tersebut dibuktikan dengan gaya hidup pejabat itu sendiri yang tidak biasa lajim dilakukan oleh dirinya, Seperti,memiliki rumah wah mewah,kendaraan wah bagus,makan selalu dilestoran besar wah enak,keluar masuk tempat hiburan dan tidur di hotel megah wah senang dan supir pribadi wah tenang dengan segala wah.
Selain pasilitas dari negara dan keuangan hasil sukat sikut sana sini dugaanya seperti itu,hingga kemungkinan besar berlari pada kesenangan pribadi dan mencari kepuasan,mulai dari main awal daun muda sampai kepada istri simpanan (nikah siri). Ini benar terjadi pada pejabat di beberapa kota/kab, data red .

Kenapa tidak, kendaraan dinas yang mestinya digunakan untuk menunjang kedinasan saja, akan tetapi kebanyakan pejabat digunakan kepentingan di luar kedinasan, pekerjaan yang seharusnnya tidak ditolerir namun malah di legalkan hal tersebut banyak terjadi karena pihak intansi pengguna anggaran bermain mata dengan rekanan kebanyakan nyolong polume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, hal ini diduga keras terjadi, data red.*

Keluarga Besar Minang Sakato Kab Sumedang, Menolak Keras Minuman Penyebab Pencabut Nyawa Beredar






KAB. SUMEDANG, WiP.

Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Minang Sakato Kabupaten Sumedang,Saman melalui sekertaris H. Palis dan bendahara Muvendar Amjal Koto menyatakan prihatin dan kejadian yang luar biasa,dengan demikian secara tegas melarang keras adanya lagi miras oplosan dan gingseng di Kabupaten Sumedang beredar di masyarakat.

Keluarga besar minang sakato,meminta kepada Bupati Sumedang dan aparat kepolisian dapat menindak tegas dan membumi hanguskan minuman yang mematikan tersebut.Beredarnya minuman yang menjadi penyebab hilangnya nyawa seseorang dapat diduga keras ada perlindungan dari oknum kepolisian,demikian sumber mengatakan kepada wartawan. 

Kab Sumedang berharap bersih dari miras,namun pada kenyataannya beredar pula di beberapa Karoke dengan cara pesan lewat HP,hal ini dapat dihentikan kalau pemerintah daerah, MUI, Alim ulama, ormas, LSM, Wartawan, kepolisian, pemuda, tokoh masyarakat dan para elit politik bersatu mengubur dalam dalam. 

Kasus keracunan minuman keras oplosan sepekan terakhir terus bertambah. Banyaknya korban membuat pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan status kejadian luar biasa. Sejauh ini tercatat setidaknya korban tewas di berbagai kota telah mencapai 36 orang dan kemungkinan masih bertambah.

Selama lima hari terakhir, lebih dari seratus orang warga Sumedang Jawa Barat mengalami keracunan minuman keras oplosan. Bupati Sumedang Ade Irawan menjenguk para pasien di ruang unit gawat darurat Rumah Sakit, RSUD Sumedang dan menetapkan kejadian keracunan minuman keras oplosan di Sumedang ini sebagai kejadian luar biasa.

Terlebih, ada pula anak yang menjadi korban minuman keras yang dicecoki ke korban melalui minuman kemasan. Saat ini Bupati Sumedang tengah mempertimbangkan membebaskan biaya perawatan bagi para korban keracunan minuman keras oplosan. *

29 November 2014

Pembangunan TPT Cikahuripan, "Proyek Sangkuriyang"


KAB. BOGOR , WiP.            

Pembangunan TPT  irigasi yang berlokasi di Desa Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor diduga sebagai Proyek Sangkuriang  karena tidak ada papan proyek terpampang di lokasi pekerjaan, sehingga tidak adanya ketransparanan anggaran yang direalisasikan terhadap pembagunan tersebut, padahal itu pembagunan  pemerintah yang jelas mengunakan uang rakyat.

Hasil panaluntikan wartawan yang langsung kroscek kelapangan, bahwa proyek tersebut patut diduga pembangunan bermasalah tidak sesuai degan bistek, sehingga patut dituding hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja, apakah ada unsur sengaja di grogoti tikus- tikus berdasi,mungkin iya mungkin tidak. ??
 
Ketika Tim WiP ingin melakukan  komfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan sangat sulit ditemui dan slalu menghindar untuk dipintai keterangan. Sementara Konsultan Ipan ketika dihubungi via selullarnya mengatakan kepada WiP, mengakui bahwa pembangunan tidak sesuai dengan bestik.
 
Temuan WiP dilokasi, kedalaman pondasi dari dasar air ke bawah kurang lebih 40 cm, selain daripada itu entah siapa yang mempuyai proyek tersebut dan tidak jelas siapa pemegang tendernya. Dengan temuan ini patut di duga proyek tersebut proyek siluman.
 
Tempat terpisah, anggota DPRD Komisi III Iswahyudi ketika ditemui WiP di ruang kerjanya berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, apalagi proyek ini berkaitan dengan amanah dari masyarakat, tegasnya.
 
Hilman sebagai Kasi Bangunan dan Rehabilitasi dari PSDA Kab. Bogor terkait untuk di konfirmasi sangat susah cuma janji- janji bualan belaka, patut diduga keras antara “PSDA dan pemborong” berkolaboratif untuk melakukan korupsi berjamaah.* Tim WiP.

Pemerintah Jangan Merem, Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Karanganyar Perlu Perbaikan

 
KAB. MAJALENGKA, WiP.

Pemerintah Desa, Daerah Maupun Pusat harus dapat memperhatikan kesejahteraan  masyarakat ekonomi lemah, terutama masalah tempat tinggal. Seperti di Desa  Karanganyar, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka masih banyak Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintahan desa (tampak pada gambar).                                 
 
Untuk tahun Anggaran 2015, Kepala Desa mendatang harus bisa mengajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya seperti halnya pembangunan tempat tinggal yang layak bagi warganya. Karena tempat tinggal merupakan suatu  syarana untuk merasa Aman, nyaman dan Sehat.
 
Lebih dari 30  rumah di Desa Karanganyar, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka yang perlu mendapat perhatian. Bukan hanya Jalan dan saluran saja yang di perhatikan ,tapi tempat penghunian juga perlu diperhatikan.
 
Pemimpin yang adil dan bijaksana bukan hanya memikirkan pribadi dan golongan, tapi memperhatikan nasib warganya yang belum sejahtera. Siapa pun orangnya pasti mengingin dan memdapatkan tempat penghunian yang layak.
 
Bagi Calon Kepala Desa yang akan datang jangan  lupa harus memperhatikan  masyarakat, jangan memikirkan golongan atau kelompok, harus memperhatikan semua rakyat. Kemajuan suatu desa harus adanya persatuan dan kesatuan, bekerja sama satu sama lain. Untuk Anggaran Tahun 2015  s/d   tahun   2021  Bagi Kepala Desa yang terpilih agar memperhatikan nasib masyarakat yang kurang mampu, baik dari segi Ekonomi maupun Sarana tempat Tinggal.      
 
Jumlah penduduk Desa Karanganyar, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka Pada Tahun 2014 semuanya  2.394 orang. Hak Pilih 1.740   orang. Jumlah KK 864.    Prosentasi   kemiskinan tinggi.      Areal Tanah Desa Karanganyar  181.60 hektar, Pemukiman 21 Hektar, Tanah sawah 121 Hektar, tanah darat dan kebun 39,60 hektar. Sedangkan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU ) lebih dari 30  Rumah. Ini menandakan bahwa Desa Karanganyar merupakan Desa Tertinggal, Desa Paling Utara di Kec. Dawuan, Kab. Majalengka. *

Proyek Pembangunan Diterapkan Rehabilitasi


KAB. SUMEDANG, WiP.

Pelaksanaan Proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Cisarua Kec. Cisarua Kab. Sumedang Senilai Rp 211.929.000,- dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan,yang seharusnya sesuai dengan judul kegiatan yaitu pembangunan Gedung serbagunan desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang, ternyata dalam pelaksanannya  menjadi rehabilitasi. Ketika dikonfirmasi terhadap penyelenggara yaitu DISBUDPARPORA Kab. Sumedang terkait proyek kegiatan yang bernomor 602.2/1.2/SP(K)/PPK-GOR.CISARUA/DISBUDPARPORA/2014 yang dikerjakan oleh CV. PERMATA, Kepala Dinas Budparpora Endah Kusyaman diruang kerjanya  (5/11) kepada WIP mengatakan, bahwa baru mengetahui setelah pembangunan gedung serbaguna tersebut dilaksanakan. "Nanti saya akan panggil PPK & PPTK-nya dulu, kita riungkan agar jelas," kata Kadis.

Namun  ketika disinggung mengenai pengawasan dan monitoring, Kadis mengatakan, bahwa ia tidak terus-terusan kelapangan soalnya ada PPTK-nya, katanya.

"Terimakasih nih atas informasi & koreksinya ini bersifat membangun, kalau benar itu terjadi enggak usah kita bayar, enggak usah pusing-pusing ko, tapi hal ini kan harus kita cek terlebih dulu kebenarannya", tambah Kadis.

Tak lama konfirmasi dengan kadis, PPK-nya pun hadir setelah dipanggil oleh Kadis, Enduy Kepala Bidang Pemuda & Olahraga. Ketika dimintai komentarnya, Enduy dengan lagak kebingungan mengatakan, "oh itu kalau ga salah dari anggaran PIK ya, itu Cuma salah judul aja bukan pembangunan dari Nol (kosong) kalau ga salah kang, sebentar ya saya lihat dulu SPK nya", Katanya sambil meninggalkan ruangan kadis.

Namun meskipun menunggu lama berkas proyek kegiatannya pun tak kunjung diperlihatkan, Kabid Enduy justru kembali lagi keruangan Kadis dan malah memanggil PPTK Budi lewat HP nya. "Kang saya baru beberapa bulan disini jadi agak bingung harus menjelaskan bagaimana, tunggu Pak Budi ya Selaku PPTK", kata Kabid.

PPTK Budi justru berbeda dengan tanggapan PPK, PPTK Budi mengatakan kepada WiP, "Memang kang disini terjadi kesalahan yang mungkin hanya di administrasi aja kang, saya juga sedikit bingung jadi saya hanya dititipkan anggaran aja kang, anggaran itu dari PIK, jadi saya menerima berkas itu udah mateng kang, ya kepengin saya jangan pas berkas sudah mateng kang kita dilibatkan harusnya dari awal jadi ga akan terjadi yang model begini kang, minimalnya kita bisa antisipasi terjadi kesalahan yang bikin ribet kedepannya, ini kan yang mengerjakan katanya mantan Wartawan Aan namanya kalau ga salah kang" kata Budi.

Ironisnya Pantauan WiP sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun dari pihak penyelenggara DISBUDPARPORA, tidak seperti yang Kadis katakan ketika WIP meminta komentar, atau memang sengaja tutup mata atau lemahnya pengawasan?? *

Proyek P4-ISDA-IK Di Kabupaten Sumedang, Kualitasnya Kurang Baik

KAB. SUMEDANG, WiP.

Program Percepatan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Irigasi Kecil (P4-ISDA-IK) Tahun Anggaran APBN 2013 yang menelan anggaran miliaran rupiah di Kab. Sumedang harus diawasi dan dikontrol dengan ketat.Pasalnya pada hasil pekerjaannya dinilai kurang memenuhi unsur kualitas yang baik dan kurang memiliki daya kekuatan,hal ini disimpulkan berdasarkan hasil perhitungan analisa tehknis dilapangan.
 
Buruknya pekerjaan,Diduga disebabkan mulai dari perencanaan,pelaksanaan,pengawasan yang lemah hingga pada tingkat kebijakan.Pembangunan proyek saluran irigasi untuk di 19 titik yang berada di 18 desa tersebut, dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 178 juta per titik pekerjaan pada umumnya sudah selesai dikerjakan,walaupun jenis pekerjaannya dinilai asal ada bukti fisik.
 
Hasil investigasi wartawan WiP dilapangan, ditemukan ada lima desa yang hasil dalam pekerjaannya asal-asalan dan mungkin tidak sesuai dengan spek,bahkan yang  seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan dari mc nol, ternyata hanya dilakukan tambal sulam.
 
Selain temuan masalah itu,ditemukan bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB dan bestek yang telah direncanakan,diantranya di Desa Gendereh, Desa Cikoneng Wetan, Desa Baginda, Desa Pasangrahan Dan Desa Cipanas.Munculnya pemberitaan ini,merupakan sebagai masukan,koreksi,kritikan dalam rangka perbaikan,sehingga kedepannya lebih tepat guna,lebih manfaat dan tepat sasaran*Ade/Drman

Ribuan Kubik Batu Gunung Julang Di Jarah/Paling, Aksi Beberapa Pengusaha Tidak Memiliki Ijin

KAB. SUMEDANG, WiP.
Di Wilayah Desa Cisitu, Kecamatam Cisitu, Kab Sumedang terdapat lokasi galian batu milik Negara,namun di explorasi oleh PT. SINO HINDRO yang katanya sebagai pengelola resmi dapat ijin dari pemerintah sampai oktober 2015 untuk kebutuhan dam waduk jati gede, sementara itu pantauan di lapangan saat ini PT Sino Hindro OF tidak ada kegiatan explorasi, dikarenakan proyek tersebut sudah hampir selesai.

Akan tetapi fakta di lapangan,bahwa lokasi tersebut masih tetap ada kegiatan explotasi batu dengan alasan limbah diduga keras illegal.Hal ini yang membuat masyarakat lingkungan setempat merasa terheran heran pemerintah dan aparat hukum tidak mengambil tindakan apapun padahal kegiatan mereka jelas maling dan melanggar hukum.
 
Semakin dibiarkan dengan adanya kegiatan alat berat tersebut semakin pula mengundang berbagai tanggapan buruk dan menjadi perhatian semua orang. Ketika wartawan WIP datang kelokasi ternyata dapat keterangan dari sumber dan melihat dari dekat di lokasi gunung julang,ternyata kegiatan tersebut bukan pihak PT. SINO HINDRO malainkan para pengusaha yang menyewa alat berat (beco) untuk melakukan explotasi gelap tanpa mengantongi ijin (Maling/menjarah),mungkin ada pihak yang melindungi demi mencari keuntungan yang besar,hal ini dimungkinkan sekali di pelopori oleh H. OOM CS.
 
Pihak intansi terkait khususnya kasi lidik POL PP kabupaten sumedang, Yudin prasetyo membenarkan ada dugaan terjadi kejahatan penambang batu, akan tetapu satpol PP tidak bisa tegas melakukan penanganan hukum, karena terbentur dengan aturan undang-undang no 23 tahun 2013 tentang pengkondisian wewenang Satpol PP hiingga Satpol PP mandul,
 
Yudi Kasi Lidik Satpol PP Sumedang mengatakan, jadi masalah tersebut harus Polres yang bergerak sebagai aparat penanganan hukum, pidana itu di anggap melanggar pasal 385 KUHP para penjarah itu semuanya berkembang, mulai dari orang-orang kalangan miskin sampai pada cukong berduit sebagai para pengusaha yang mungkin didalangi oleh H. OOM CS,karena paling rame dibicarakan oleh masyarakat .
 
Menurut sumber dan penelusuran wartawan di lokasi, penambangan batu tersebut ada 7 buah beco yang melakukan kegiatan, diantaranya milik H. OOM 2 beco 1, bleker milik Uben 1 beco milik Agus 1 beco, milik bambang 2 beco itu bukan asli putra daerah sementara hanya atas namakan putra daerah rakyat pemulung limbah batu gunung julang.*

27 Oktober 2014

Kab. Kuningan, Beberapa Oknum Mantri Buka Praktik Pengobatan Ilegal



KUNINGAN, WiP.
Perawat atau Mantri yang biasa bertugas mendampingi dokter untuk memeriksa para pasien, kini malah mengambil alih tugas dokter,seperti memeriksa,memberi obat,meracik meramu,ke pasien yang sakit, layaknya seorang dokter. Hal ini yang dilakukan oknum mantri Y dan O terjadi di Kab. Kuningan.
Oknum mantri tersebut membuka praktek dirumahnya dengan melakukan tugas layaknya seorang dokter yang propesional, yaitu memeriksa dan mengobati. Hal tersebut sudah dilakukan selama beberapa tahun tanpa dilengkapi surat izin dari dinas terkaitnya di Kab. Kuningan.
Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan di Kab. Kuningan. Mungkin, memang hal ini "disengaja" untuk mengejar gelar Kuningan sebagai gelar kabupaten "sehat' sehingga masyarakat di jadikan kelinci percobaan.
Saat dikonfirmasi atas praktek yang disinyalir ilegal, Selasa (21/10/2014) Mantri berinisial Y yang bertugas di Puskesmas Cimahi, Kab. Kuningan ini bungkam, bahkan Y dengan kearogansiannya mempersilahkan Tim WIP untuk mengomfirmasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab. Kuningan. Ketika akan diminta tanggapannya kepala Puskesmas (Kapus) Cimahi, Kapus sedang tidak ada di tempat.
Sementara mantri O yang membuka praktik di daerah Cibingbin mengakui belum mengantongi Izin Praktik dari Dinkes Kab. Kuningan, akan tetapi menurut dia izinnya masih dalam proses. Seperti Mantri Y, Mantri O juga mempersilahkan Tim WIP untuk mengkomfirmasi PPNI Kab. Kuningan.
Menurut Undang-undang nomor 29 tahun 2004, praktek seperti ini tidak bisa dibenarkan karena dinilai membahayakan pasien. Selain itu,  munculnya keputusan baru tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 tahun 2010.
Selain itu, UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.
Selain berpendidikan menimal DIII keperawatan, memiliki Surat ijin praktek (SIP) dan Surat Izin Peraktek Perawat (SIPP), perawat dapat melaksanakan praktek mandiri harus memasang papan nama praktik keperawatan. Hingga berita ini ditulis, ke dua mantri tersebut masih melakukan aktifitas seperti biasa, dimana kegiatannya melanggar aturan yang berlaku (ilegal). *Tim WIP

Pegawai Puskesmas Jatinunggal, Diduga Buka Praktik Pengobatan Ilegal




SUMEDANG, WIP.
Selain dugaan malpraktek yang kian marak dan membahayakan masyarakat, praktek mantri juga kian merajalela. Seperti yang dilakukan oleh para mantri di wilayah Kabupaten Sumedang, mereka membuka praktek semacam klinik/ balai pengobatan tidak resmi di rumahnya atau di lokasi tertentu, Anehnya para pasien di klinik mantri harus antri mengambil nomor urut dengan bervariasi,seperti halnya terjadi dirumah sakit atau di klinik resmi.

Walau praktek para mantri sama sekali tidak mengantongi surat izin dari Dinkes tetapi dengan tenang dan santainya terus membuka praktek, padahal UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.

Yang jadi pertanyaan adalah dengan mudahnya para mantri memeriksa dan  memberikan obat kepada pasiennya,dari mana obat-obatan itu berasal..?, Tidak disangsikan kalau para bidan dan mantri itu merupakan tenaga medis/ kesehatan, namun mereka dapat dikatakan tenaga medis apabila telah menempuh pendidikan dan pelatihan baik untuk kategori dan jenis maupun kualifikasinya sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam UU Praktek kedokteran No. 29 tahun 2004 ditegaskan tenaga kesehatan harus memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang dikabupaten/ kota tempat di selenggarakannya praktek maka dapat di pidana sesuai ketentuan pidana baik yang diatur dalam undang- undang kesehatan maupun UU praktek kedokteran.

Hal ini tampaknya tidak di gubris dan bahkan dianggap sepele oleh seorang Pegawai Puskesmas Jatinunggal, Ade Mulyono. Sementara  informasi didapat termasuk dari salah satu warga masyarakat Jatinunggal menyebutkan Ade membuka praktik illegal, bahkan ada tempat rawat inap.

Sementara itu,ijin tempat praktek (SITP) maupun Surat ijin praktek (SIP) tidak Nampak ada dalam papan nama di lokasi tempat praktek.Menurut salah seorang mantri pembantu Ade Mulyono,bahwa DR penanggungjawab adanya hanya satu kali dalam satu seminggu,bukankah mantri perawat tugasnya hanya merawat pasen,sedangkan ade mulyono tugasnya merangkap memeriksa,merawat,memberi obat dan meracik obat.namun sampai berita ini diturunkan pihak dinas kesehatan dan intansi terkaitnya seolah olah melindungi praktek gelap ini belangsung.*Ade Nana/dimas  

Aset Desa,Gunung Julang Jadi Rebutan Pengusaha



SUMEDANG-CISITU, WIP.
         Sebongkah emas Gunung Julang jadi rebutan para cukong berkocek tebal, gunung yang berisi  kandungan batu tersebut merupakan salah satu kekayaan Desa Cisitu Kec. Cisitu kian selalu menjadi incaran bisnis para pengusaha lokal maupun luar, akan tetapi dalam pengusaan hak kelolanya ada ditangan kewenangan pihak Dirjen PU SDA pusat.
        Dalam situasi dan kondisi seperti itu pihak desa tidak bisa demikian bebas bersama masyarakat setempat memanfaatkannya,memgingat hak pengelolaan secara illegal ada dikewenangan satker jati gede dan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.Puluhan ribu kubik batu dari lokasi gunung julang sudah berubah bentuk jadi bendungan jati gede,namun masyarakat sekitar gunung tersebut belum merasakan hasil yang berarti atas keberadaannya.
        Atas dasar hal itu masyarakat dan desa serta pengusaha lokal H.OOM berinisiatif memanfaatkan limbah katanya,mengambil batu secara illegal dan dijual kepada salah satu PT yang jadi rekanan dari PT.Sinohidro,
       Pemerintah Kab Sumedang sepertinya baru menyadari ada permasalahan di seputar lokasi batu gunung julang yang perlu diselesaikan,walaupun demikian terlambat dan akhirnya pencurian tersebut dihentikan karena tidak memiliki ijin dari Distamben,limbah tapi menggunakan alat berat alias beko ironis bukan.
         Jumat,  24 Oktober, Pemkab Sumedang yang diwakili Kabid distamben, Kasat Pol PP, Kapolsek Cisitu, Camat Cisitu, Koramil, Kades Cisitu, tokoh masyarakat, pengusaha dan masyarakat setempat, mengadakan urun rembuk yang bertempat di aula kantor Desa Cisitu, namun tidak dihadiri oleh pihak Satker Jati Gede dan pihak PT Sinohidro hal ini pun menjadi pertanyaan besar.
         Antuisme masyarakat sebagai kuli penambang kurang lebih 100 orang yang hadir mengharapkan ada penyelesaian yang baik,menurutnya pekerjaan ini sebagai mata pencaharian untuk menghidupi keluarga,ujarnya,Sementara itu,dari hasil urun rembuk bersama jajaran muspida dan unsur muspika, akan segera melakukan upaya penyelesaian dalam waktu tidak terlalu lama dengan pihak pengelola dan masyarakat diminta sabar menunggu untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi.
        Dialog yang terekam wartawan antara Kabid Distamben dan Sekda Sumedang, lalu Endang (Kabid) menyampaikan kepada audien bahwa seolah-olah ada sinyal hijau dari sekda membolehkan mengeluarkan limbah batu yang sudah dikumpulkan, karuan saja hal itu disambut gembira, namun belakangan ini dapat imformasi dari Kades, bahwa masyarakat tetap tidak diijinkan untuk melakukan beraktifitas, (hak rakyat dikabiri lagi). Kades Cisitu, sebagai aparatur pemerintahan yang paling terdekat dengan masyarakat sepertinya merasa kelimpungan, namun atas tanggungjawabnya kepada warganya,
        Kades mengatakan, dirinya terus mendesak kepada Pemkab Sumedang untuk melakukan upaya pennyelesaian dengan pihak pengelola agar dapat mengabulkan tuntutan warganya guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga  *Red