Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

8 Januari 2012

Di Duga Curi Tambah Daya Tegangan Listrik Demi Lancarkan Pelayanan E-KTP “Desa - Desa Lakukan Pungli Kec. Ujungjaya Legalkan”


SUMEDANG, WIP
Pelayanan pada masyarakat memang harus yang terbaik dan lancar demikian hal nya pelayanan regitrasi E-KTP yang merupakan program nasional dalam bentuk pemutahiran data penduduk se-Indonesia demi menciptakan kemudahan untuk masyarakat di era globalisasi seperti sekarang ini.
Namun, hampir 99% Nya, “program pemerintah dimaanfaatkan para oknum-oknum baik dari intansi terkait maupun komponen lembaga-lembaga lain, terhadap program yang berkaitan dengan masyrakat ini, hal tersebut bukan tidak mungkin, akan tetapi semua itu sangat riskan dengan tindak KKN.
Demikian hasil investigasi Warta Indonesia Pembaharuan pada pekan lalu, pelayanan Elektrik-Ktp di kec, Ujungjaya Kab, Sumedang yang terbagi disepuluh desa diantaran-Nya desa Cibuluh, perangkat pelayanan yang di siapkan pihak kecamatan berkapasitas 2400 VA, “Alasan demi menciptakan pelayanan yang oftimal, untuk terlaksana pihak desa dengan rekomendasi kecamatan, lakukan pencurian tegangan tinggi (Lose) listrik dari kapasitas 1300 VA menjadi tidak terbatas.
Hal itu diungkapkan Kaur Umum Kec. Ujungjaya, “Dadang yang menjelaskan kepada WIP, hal tersebut memang benar bahwa kecamatan mengetahui karena itu merupakan kepentingan umum adapun masalah biaya itu urusan desa langsung dengan PLN, hanya yang saya tahu secara bersamaan kantor kecamatan kami telah tambah daya menjadi 3.500 VA (Rp. 5.000.000) dana tersebut sebagian dibantu Pemda.
Disisi lain desa tersebut dalam melancarkan operasi layanan E-KTP nya ternyata melakukan pungli sebesar Rp. 5.000/ orang untuk biaya tidak jelas, dengan dalih pungutan itu sudah di atur oleh PERDES, dan menurut sumber bahwa di kecamatan Ujungjaya hanya satu desa yang tidak melakukan pungutan, dikantot kecamatan sendiri dipungut sebesar Rp. 3.000 sampai 4.000.
Memang terlaksana dengan baik akan tetapi itu semua program yang bertujuan baik untuk masyarakat dari pemerintah, toh kenapa selalu disertai mibilisasi kebijakan, hingga dapat menguntungkan pihak tertentu dan mungkin individu pengambil kebijakan. *Redp_Dms

Tidak ada komentar: