KARAWANG, WIP
Dra
Hj Heni Rochaeni kepala BKD karawang, saat dikonfirmasi terkait perselingkuhan
aparat dinas perhubungan bernama Rofik yang menjabat dibagian Kepala UPTD BKB
Dinas Perhubungan, diungkapkan-Nya kepada WIP, kita tinggal nunggu surat tembusan
dari OPD terkait secara kedinasan, dan kita akan panggil orang yang bersangkutan
tersebut, apapun bentuknya ini sudah pelanggaran PP 45 dan PP53 yang harus
diselesaikan secara kedinasan.
Sudah sepantasnya kasus ini ditindak
lanjuti, demi keterbukaan publik karena tidak menutup kemungkinan pejabat yang
berpolygami sedikit kecilnya akan lakukan KKN dalam melaksanakan tugas fungsinya
itu, dan ini bisa sebagai acuan kepada OPD yang lain untuk memberikan pengarahan
dan pembinaan terhadap bawahanya jangan sampai ada pelanggaran terhadap PP
ataupun Perda dan Pergub.
Lebih lanjut kepala BKD karawang,
“Menambahkan, kita disini akan memberikan arahan kepada semua yang terkait
didalamnya baik istri tua ataupun istri muda akan dipanggil demi terciptanya
suasana kondusif dikeluarga yang bersangkutan, kalau ada lagi data terkait Rofik
kita siap sebagai bahan pertimbangan dikemudian hari, dan kita sangat berterima
kasih atas penemuan ini, kami akan nenindak lanjuti sesuai prosedur walaupun
tidak ada pengaduan dari pihak istri tua, ini bisa diproses sesuai aturan dan
kita tinggal nunggu surat tembusan dari OPD dinas perhubungan.
Sedangkan kepala OPD Dishub Karawang
saat dikonfirnasi melalui telepon selulernya akan menbuat surat tembusan ke BKD
bila yang bersangkuatan tidak bisa mengantisipasi situasi,karena ini sudah menyangkut
kedinasan bukan lagi pribadi, lain dengan kabag humas pemda karawang yang menanggapi
berita WIP edisi 241 terkait perselingkuhan Rofik, Ia’ “menilai ini bagaikan
pisau bermata dua, dilain tempat salah satu sumber bercerita kepada WIP, bahwa oknum
Rofik selain dengan yang sekarang sebelunnya sudah melakukan pologamy dengan orang
subang dan Bandung dan semuanya punya anak sedangkan bersama yang bandung ropik
telah memiliki anak perempuan, dan statusnya tidak di akui oleh rofik, hal
tersebut terjadi kurang lebih 15 tahun lamanya bersama pembantu berstatus PNS
di rumah dinas kadishub provinsi jabar pada saat itu, yang kini telah pensiun, (untuk mengungkap berita ini tunggu
infestigasi WIP edisi depan)kalau begitu ini sudah bukan lagi urusan libido
saja namun sudah pelanggaran Ham yang harus ditelusuri keabsahannya sebab ini
sudah menyangkut hak wali seseorang. *dank-Team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar