Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

8 Januari 2012

Diduga, Upeti Uang Centeng Pengamanan Iklan Promosi Perusahaan Pada RPPJ

 “Masuk Dompet Pribadi Para Pejabat Dishub Kota Bandung”

KOTA BANDUNG, WIP
Terpampangnya pentunjuk arah jalan di sepanjang ruas jalan raya yang ada dikota bandung, nampak membantu masyarakat yang melewatinya hingga tidak tersasar menuju tempat tujuan, namun dibalik itu masih ada kelengahan masyarakat dalam mengamati prihal tersebut, memang jika dilihat dari manfaat sangat lah besar, seperti plang arah petunjung jalan atau yang di sebut RPPJ pada arah petunjuk jalan Banjaran, Bale Endah, nampak terslip nama perusahaan apartement.

Dari hasil investigasi WIP dibeberapa ruas jalan, hampir disemua tercantum banyak nama perusahaan, hingga nampak menjadi papan plang promosi.
Menyikapi hal tersebut surat kabar Warta indonesia pembaharuan yang memuat pada edisi 241 bersinyalir bahwa itu merupakan asas manfaat intansi yang memiliki kewenangan, walaupun pada kenyataannya itu telah di Perda kan dan disah kan wali kota, namun secara keuntungan secara tidak langsung banyak dimanfaatkan oknum yang mana merupakan kewenangan DisHub.

Kabid lalin DisHub kota bandung, E.M Ricky yang nampak gerang, saat dikonfirmasii wartawan WIP, mengenai rambu pendahulu pentunjuk jalan yang kenyataan nya seperti plang reklame yang mempromosikan setiap perusahaan itu, Dijelaskan-Nya (RPPJ) itu mengacu kepada perda kota bandung no. 02 Tahun 2008 tentang penyelanggaraan  perhubungan dikota bandung.

Dalam penyelenggaraan RPPJ ini dalam perawatan nya dilaksanakan dishub, namun Ricky tidak menjelaskan berapa nominal pajak yang dicantumkan dalam Perda tersebut, akan tetapi hanya menjelaskan, “dikarenakan anggaran yang dimiliki dishub kota bandung tidak mencukupi maka dari itu kami memerlukan pihak ketiga supaya dapat mencantumkan nama-nama perusahaan-Nya”.

“Dan diDuga bisa saja” hal demikian tersebut para pengusaha memberikan upeti uang centeng pengamanan reklame pada tiap bulan nya diluar dari perda alias masuk dompet pribadi pejabat DisHub, dan hal tersebut tidak menutup kemungkinan banyak dimaanfaatkan para oknum dinas dinas yang berkaitan dalam hal ini. * DMs

Tidak ada komentar: