“Masuk
Dompet Pribadi Para Pejabat Dishub Kota Bandung”
KOTA BANDUNG, WIP
Terpampangnya pentunjuk arah jalan di sepanjang ruas jalan raya yang ada
dikota bandung, nampak membantu masyarakat yang melewatinya hingga tidak
tersasar menuju tempat tujuan, namun dibalik itu masih ada kelengahan
masyarakat dalam mengamati prihal tersebut, memang jika dilihat dari manfaat
sangat lah besar, seperti plang arah petunjung jalan atau yang di sebut RPPJ
pada arah petunjuk jalan Banjaran, Bale Endah, nampak terslip nama perusahaan
apartement.
Dari hasil investigasi WIP dibeberapa ruas jalan, hampir disemua tercantum
banyak nama perusahaan, hingga nampak menjadi papan plang promosi.
Menyikapi hal
tersebut surat kabar Warta indonesia pembaharuan yang memuat pada edisi 241
bersinyalir bahwa itu merupakan asas manfaat intansi yang memiliki kewenangan,
walaupun pada kenyataannya itu telah di Perda kan dan disah kan wali kota,
namun secara keuntungan secara tidak langsung banyak dimanfaatkan oknum yang
mana merupakan kewenangan DisHub.
Kabid lalin DisHub kota bandung, E.M Ricky yang nampak gerang, saat dikonfirmasii
wartawan WIP, mengenai rambu pendahulu pentunjuk jalan yang kenyataan nya
seperti plang reklame yang mempromosikan setiap perusahaan itu, Dijelaskan-Nya (RPPJ)
itu mengacu kepada perda kota bandung no. 02 Tahun 2008 tentang
penyelanggaraan perhubungan dikota
bandung.
Dalam penyelenggaraan RPPJ ini dalam perawatan nya dilaksanakan dishub,
namun Ricky tidak menjelaskan berapa nominal pajak yang dicantumkan dalam Perda
tersebut, akan tetapi hanya menjelaskan, “dikarenakan anggaran yang dimiliki
dishub kota bandung tidak mencukupi maka dari itu kami memerlukan pihak ketiga
supaya dapat mencantumkan nama-nama perusahaan-Nya”.
“Dan diDuga bisa saja” hal demikian tersebut para pengusaha memberikan
upeti uang centeng pengamanan reklame pada tiap bulan nya diluar dari perda
alias masuk dompet pribadi pejabat DisHub, dan hal tersebut tidak menutup
kemungkinan banyak dimaanfaatkan para oknum dinas dinas yang berkaitan dalam
hal ini. * DMs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar