JABAR, WIP
Perum
Perhutani Unit 111 Jawa Barat,sudah mengeluarkan surat
keputusan nomor 01/ PT/ BINHUT/ 111/ 96,tentang
petunjuk teknis prosedur standar oprasional pembuatan tanaman hutan.Namun
karena tidak sedikit tenaga para pelaksana di lapangan yang kurang memahami petunjuk
teknis tersebut,dampaknya sangat merpengaruhi kepada keberhasilan pembuatan
tanaman hutan (kegagalan).
Sering
didengar keterangan dari para Asper saat diminta penjelasan,tentang kurangnya
keberhasilan dalam mengelola tanaman yang disebabkan oleh berbagai factor,mereka mengatakan diantaranya, ”terkait
cuaca,keadaan alam dan banyak alasan lainnya.
Padahal
pasalnya, bukan saja dikarenakan alasan yang sering diungkapkan oleh para ASPER
seperti itu saja,akan tetapi SKU WIP
menemukan permasalahan berat dilapangan akibat kenakalan pelaksana yang
disengaja dalam rangka mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.Terkait
dengan penemuan itu kebanyakan para ASPER, khususnya utuk program tanaman
tumpangsari yang melibatkan masyarakat banyak tidak mengacu kepada prosedur
standar oprasional tanaman hutan,data Red.
Sementara itu, dalam petunjuk tersebut sudah
mengatur segalanya,termasuk pula didalamnya tentang MoU yang mengatur tentang
hak dan kewajiban para pihak.Pemerintah melalui Perum Perhutani Unit 111 Jawa
Barat,menganggarkan demikian besar untuk pembuatan tanaman hutan,seperti
Gamelina dan Jabon namun terkesan sekali ditutup tutupi.Oleh karena itu SKU
WIP, menduga keras terjadi korupsi terselubung di tingkat jajaran ASPER,data
Red.Ikuti penelusuran lebih lanjut yang akan dikupas pada Edisi mendatang.*Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar