Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

8 Januari 2012

Dishub Jabar (Timbangan Ciawi), Tuding POLDA Beking Truk Truk Besar Di jalur Selatan


JABAR, WIP
Kendaraan angkutan umum jenis truk yang berbobot 40 fit keatas sepertinya belum mengantongi ijin oprasional dari Dishub jabar.Dalam hal ini untuk bisa melintas di wilayah jabar selatan kemungkinan harus mengantongi ijin khusus, mengingat bobot dan besar serta panjang kendaraan truk tersebut tidak sesuai dengan kondiisi jalan,dikarenakan medan yang sempit,banyak tikungan ,turunan dan tanjakan sangat tajam sehingga akan menimbulkan rawan kecelakaan,penjelasan tersebut disanpaikan oleh Suganda komandan jaga di jembatan timbang daerah Ciawi Tasik Malaya kepada Wip Senin (26/11).

Suganda,mengatakan,“Truk Yang tonasenya lebih dari 40 fit, Dishub belum mengeluarkan izin oprasionalnya mengngingat keadaan jalan di jalur selatan ini tidak memungkinkan untuk bisa dilewati oleh truk-truk  tersebut “katanya.Ketika ditanya, kenapa kalau belum mengantongi izin truk2 tersebut bisa lalu lalang di jalan dan tidak pernah masuk timbangan,lalu diloloskan..?, menurut Suganda Semua itu  di bacup oleh Polda.Jangan-jangan pihak timbangan pada setiap harinya selalu diguyuri minyak pelumas,sehingga para awak kendaraan itu ngeguluyur tanpa ha   mbatan.  

“Pengakuan Suganda, memang semua truk sebesar itu tidak pernah masuk timbangan karena kapsitas timbangan disini tidak bisa untuk melakukan penimbangan truk2 tersebut, kami hanya bisa mengelus dada tidak bisa berbuat apa2 melihat keberadaan truk2 besar yang lalu lalang melintas didepan mata kami,ujarnya.

Selain mengkritisi masalah truk yang berbobot 40 fit, Suganda menyinggung pula keberadaan truk container yang bobotnya 20 fit,pada awalnya Dishub mengeluarkan izin 0prasinalnya hanya untuk mengangkut produksi barang ringan namun ahir2 ini izin tersebut disalah gunakan  dipakai untuk mengangkut barang2 berat,katanya.

Permasalahan tersebut diatas perlu mendapat perhatian serius dari lembaga terkait agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sehingga akan menimbulkan kecemburuaan sosial serta pencatutan Lembaga Polri oleh pihak perusahaan atau perorangan, sehingga membuat  ciut nyali Dishub untuk menjalankan tugas dan menegakan aturan,demikian yang terjadi di lapangan.*AJ

Tidak ada komentar: