Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

8 Januari 2012

Pembangunan BP3K Kab. Majalengka Menjadi Polemik "Kondisi Gedung Ditengah Sawah Yang Kumuh”


MAJALENGKA, WIP
    Pembangunan kantor BP3K yang pengerjaaan oleh CV.Nadya Karya menjadi sebuah polemik seperti dalam penempatan pengadaan tanah lahannya dianggap bermasalah terutama untuk gedung kantor BP3K kecamatan Panyingkiran, Gedung yang usai berdiri ternyata tanahnya berada di pisisi tanah lahan banjir bekas sawah yang kondisin di kanan-kirinya di bawah saluran air dan 1,5 meter di bawah permukaan jalan milik desa blok Pos Karya Mukti Rt 01/Rw 01.
Tanah Yang dijadikan gedung bangunan kantor BP3K di Blok Pos Karya Mukti Rt 01/ Rw 01 kecamatan Panyingkiran adalah tanah milik Almarhum Ibu Sakinah (Usia 73 tahun ),ia mempunyai anak bernama Bahrum (Almarhum) dan hasil pernikahan dengan Farida Bahrum mempunyai anak bernama Epa dan sekarang domisilinya di Kuningan, Karena faktor jarak dan kesibukannya penanganan harta gono-gini sakinah yang haknya diperuntukan  Epa ini jual belinya di tangani Harun  anak saudara sepupu Sakinah.
Menurut Keterangan Drs. Abdul Jaya PPTK Kegiatan menerangkan bahwa tanah kantor BP3K luasnya 1000 M2 dan dibeli dengan harga 120 ribu/meter, serta transaksi penyerahan uangnnya dilakukan di kantor ASDA Bagian Pemerintahan.
Sementara dari Anggaran APBD II Kabupaten Majalengka tahun 2010 awalnya mengajukan anggaran sebesar 1 milyar dan itu diperlukan untuk pengadaan lahan tanah kantor gedung BP3K di tujuh kecamatan seperti kecamatan Cikijing, Sindang, Malausma, Leuwimunding, Sumberjaya, Kasokandel dan Panyingkiran, Namun pihak ASDA melaporkan kembali melalui BP3K dana sebesar tersebut tidak dapat di gulirkan dan hanya terkaver sebesar 500 juta, Maka dari kejadiannya penganggaran pengadaan dana lahan tanah kantor BP3K kecamatan sebesar 500 juta tersebut, dirubah hanya untuk kecamatan Leuwimunding, Sumberjaya, Kasokandel dan Panyingkiran serta yang tereliminasi diantaranya kecamatan Cikijing, Sindang dan Malausma.
Sedangkan ditahun 2011 BP4K mendapatkan Dana Alokasi Umum ( DAU ) sebesar Rp. 736,346.000,00 dan dana sebesar tersebut hanya bisa digunakan untuk membangun dua kantor gedung BP3K di kecamatan Panyingkiran dan Sumberjaya yang pengerjaan tendernya dimenangkan oleh CV. Nadya Karya serta baru selesai di pertengahan bulan oktober-an.
Dana sebesar 500 juta anggaran APBD II kabupaten Majalengka tahun 2010 sudah dibayarkan oleh ASDA Bidang Pemerintahan, Serta menurut hasil laporan Abdul Jaya bahwa empat kecamatan yang tanahnya sudah dibayar  bagi kantor BP3K adalah kecamatan Leuwimunding, Sumberjaya, Kasokandel dan Panyingkiran.       
Rincian pembelian pengadaan kantor gedung BP3K diantaranya, telah dibeli berupa tanah kosong seluas 1050 m2 dengan harga 100 ribu bagi setiap meternya, di kecamatan Suberjaya sebidang tanah dibeli seharga 120 ribu/meter dengan luas 1000 m2, untuk di Kasokandel lokasi pembelian tanahnya di desa Girimukti dengan luas 1026 m2 seharga 85 ribu rupiah per meternya. Serta untuk kecamatan panyingkiran lokasinya berada di blok pos Karya Mukti RT 01/Rw 01. Luasnya 1000 m2 serta per meternya dibeli seharga 120 ribu rupiah.
Permasalahan di lokasi kantor gedung BP3K yang usai dibangun CV. Nadya Karya pertengahan Oktober 2011, kondisi bangunannya dikritisi berbagai kalangan masyarakat dan intitusi, Diantaranya menurut warga  Blok Pos Karya Mukti  RT 01/Rw 01 bahwa bangunan tersebut kini sudah digenangi air hujan, padahal hujan masih jarang  serta hanya gerimis saja,  Apalagi kalau hujan terus-terusan maka air limpahan dari pemukiman masyarakat,air , jalan raya dan dari selokan tentu akan merendam lokasi kantor gedung BP3K karena bangunannya lebih rendah dibanding pemukiman masyarakat, jalan raya dan selokan, yang diperkirakan setinggi 1,5 meteran diatas kantor gedung BP3K Panyingkiran,
Menurut keterangan Wk. Koordinator BP3K kec Panyingkiran bahwa dengan kondisi tanah yang kedudukannya lebih rendah dari Pemukiman, jalan raya dan selokan selayaknya bangunan tersebut kalau tidak di urug terlebih dahulu dan supaya lebih kondusif seharusnya kontruksi diberi cakar ayam setinggi pemukiman.
“Kekecewaan masyarakat yang ikut dalam pengadaan lahan tanah kecamatan Panyingkiran, yang pada saat itu mereka sudah bekerja keras selama berbulan-bulan dalam mendapatkan lahan tanah strategis, Ternyata pekerjanya digagalkan oleh ASDA Bagian Pemerintahan yang pada waktu itu statemennya disampaikan Umar Kabag Pemerintahan. Kendati demikian justru tanah yang dijadikan gantinya di blok Pos Karya Mukti ternyata kurang memadai kondisi/posisi tanahnya yang disinyalir menjadi penampungan air kolam ikan.
Menyikapi hal ini Asda pemerintahan yang dikonfirmasi WIP pada pekan lalu nampak menghindar dan berpura pura sibuk adapun pertanyaan yang dilontarkan WIP “Terkesan dicuekan begitu saja dan hanya menjawab silahkan ke kabag saja karena saya banyak rapat”.

Kurang adanya pemikiran yang panjang dan ketergesa-gesaan dimungkinkan mengakibatkan kesalahan program ataupun penyimpangan anggaran, seperti kejadian penggunaan anggaran APBDII kabupaten Majalengka tahun 2010 untuk Pengadaan Lahan Tanah Kantor Gedung BP3K  dimungkinkan untuk dikaji kembali oleh  intitusi Legislatif ataupun Eksekutif. Karena jika tidak segera ditindak-lanjuti segera dimungkinkan semua rencana program daerah akan mengalami overleving. Ujar Lembaga Indenvenden Departemen Hukum dan HAM. * Red

Tidak ada komentar: