Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 November 2012

Galian C Liar PT.SENTUL CITY Tbk Bermasalah


BOGOR, WIP
Galian ‘C’ pasir merah  yang berada di kawasan Kp. Wangun 3 Rt 1/11 jalan penghubung Desa Karang Tengah ke Desa Cibadak, Kec.Sukamakmur dari lokasi galian berada di Desa Karang Tengah Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor syarat dengan penyimpangan para aparat Desa.
Menurut warga sekitar galian tersebut yang berinisial AC dan lokasi galian rawan terjadinya longsor. seperti rumahnya yang berada di bawah lokasi galian ’’saya kawatir dengan adanya galian dekat rumah, bisa berbahaya bagi rumah dan keluarga saya pak.”ujarnya.
Sudah jelas disitu tertulis papan nama Rawan Longsor akan tetapi pihak Rt maupun Rw seakan tutup mata proyek manual galian pasir merah tersebut berjalan sekitar kurang lebih 1 tahun  .Diduga aparat Desa pun tidak menaggapi akan galian tersebut yang jelas-jelas membahayakan warga sekitar dan merusak alam dan wargapun banyak yang dirugikan.
Pemilik ketiga lahan galian yang bernama Mitun tidak merespon akan bahayanya longsor ,bahkan yang sangat miris sudah di ketahui daerah wangun 3 Rt 1/11 daerah rawan longsor . ketika wartawan mengkonfirmasi terhadap kepala Desa bahwa pemilik lahan tersebut adalah lahan milik PT.SENTUL CITY Tbk .
Sementara Kepala Desa H. Suhandi saat ditemui dikantornya untuk dimintai keterangan berkata bahwa dirinya sudah mengetahui dan sudah melarang galian tersebut akan tetapi tidak di gubris oleh pihak galian tersebut.’’saya sudah melarang kepada Rt maupun Rw maupun pekerja galian tersebut akan tetapi tidak ditanggapi dengan adanya galian tersebut yang jelas-jelas sangat membahayakan keadaan sekitarnya, yang jelas yang lebih brwenang yaitu pihak PT .Sentul City  karena lahan tersebut milik nya,katanya.
Ketika wartawan menelusuri kepihak PT.SENTUL CITY Tbk untuk meminta keterangan terhadap kantor Land nya yaitu Sunyoto (Kordinator lapangan), Rudi (Pengamanan lahan), beserta Pimprus land tanah Sentul City (Robin) semua tidak ada di tempat, namun yang ada hanya Staf Adminitrasi itupun tidak bisa menjelaskannya.
Kepada pihak-pihak terkait dan pemerintah daerah Kabupaten agar bisa meninjau galian C manual pasir merah tersebut . *Donal

Tidak ada komentar: