SUMEDANG, WIP
Menindaklajuti
pemberitaan edisi 253,
Swalayan Duta Merampas Hak Pejalan Kaki, Kepala UPTD Parkir Kab. Sumedang, Dedi Suryadi, S.Sos., M.Si., ketika ditemui
ditempat kerjanya, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal ini.
Bahkan UPTD sendiri akan melakukan pembicaraan dengan pengusaha tersebut.
Kami akan
berkoordinasi dengan pengusaha yang bersangkutan dan akan meminta untuk
menyiapkan lahan parkir.” Imbuhnya.
Dedi menambahkan bahwa pihaknya tidak
menutup mata mengenai persolan ini. Menurut Dedi, pihaknya sudah berusaha untuk menertibkan
tempat parkiran yang ada di Kab.
Sumedang termasuk juru parkir.
Sungguh
mengherankan, seorang Kepala UPTD mengatakan seperti itu? Padahal sudah
jelas, Swalayan Duta tidak memiliki
lahan parkir. Sehingga pengunjung Swalayan
seenak de wek memarkir
kendaraannya di atas trotoar. Semestinya
lahan tersebut digunakan sebagai sarana
untuk pejalan kaki, akan tetapi malah digunakan lahan perparkiran roda
dua oleh sewalayan tersebut,sehingga
dampaknya demikian besar yang selalu
menimbulkan kemacetan lalulintas.
ini sudah berjalan lama, namun instansi yang berwenang khususnya UPTD Parkir,
dispenda, Satpol PP dan Dinas tata ruang tidak melakukan tindakan apapun, malah terkesan
membiarkan terus berlalu. Ini semua sangat ironis sekali pihak yang
berwenang seperti sapi yang dikabiri, ibarat lain bagaikan macan ompong dan
tidak bertaring, padahal dalam kenyataannya sewalayan itu sudah merampas sarana umum, yaitu untuk pejalan
kaki.
Ketika disinggung
mengenai tiket retribusi seperti realitanya tidak pernah dikasihkan oleh juru
parkir, Dedi menjawab, “bahwa seluruh juru parkir dibekali tiket retribusi
namun apabila pengguna jasa parkir meminta pasti dikasihkan,” padahal kewajiban
juru parkir untuk mengasihkan bukan harus di minta.Penomena ini tanpa disadari sudah melanggar perda
dan menguntungkan sebelah pihak yaitu swalayan Duta *Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar