Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 November 2012

UPTD Parkir Sumedang Menutup Mata


SUMEDANG, WIP
Menindaklajuti pemberitaan edisi 253, Swalayan Duta Merampas Hak Pejalan Kaki, Kepala UPTD Parkir Kab. Sumedang,  Dedi Suryadi, S.Sos., M.Si., ketika ditemui ditempat kerjanya, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal ini. Bahkan UPTD sendiri akan melakukan pembicaraan dengan pengusaha tersebut.
Kami akan berkoordinasi dengan pengusaha yang bersangkutan dan akan meminta untuk menyiapkan lahan parkir.” Imbuhnya.
Dedi menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup mata mengenai persolan ini. Menurut Dedi,  pihaknya sudah berusaha untuk menertibkan tempat  parkiran yang ada di Kab. Sumedang termasuk juru parkir.
Sungguh mengherankan, seorang Kepala UPTD mengatakan seperti itu? Padahal sudah jelas,  Swalayan Duta tidak memiliki lahan parkir. Sehingga pengunjung Swalayan  seenak de wek memarkir kendaraannya  di atas trotoar. Semestinya  lahan tersebut digunakan sebagai sarana untuk pejalan kaki, akan tetapi malah digunakan lahan perparkiran roda dua oleh sewalayan tersebut,sehingga dampaknya  demikian besar yang selalu menimbulkan kemacetan lalulintas.
 ini sudah berjalan lama, namun instansi yang berwenang khususnya UPTD Parkir, dispenda, Satpol PP dan Dinas tata ruang  tidak melakukan tindakan apapun, malah terkesan membiarkan terus berlalu. Ini semua sangat ironis sekali pihak yang berwenang seperti sapi yang dikabiri, ibarat lain bagaikan macan ompong dan tidak bertaring, padahal dalam kenyataannya sewalayan itu sudah merampas sarana umum, yaitu untuk pejalan kaki.
Ketika disinggung mengenai tiket retribusi seperti realitanya tidak pernah dikasihkan oleh juru parkir, Dedi menjawab, “bahwa seluruh juru parkir dibekali tiket retribusi namun apabila pengguna jasa parkir meminta pasti dikasihkan,” padahal kewajiban juru parkir untuk mengasihkan bukan harus di minta.Penomena ini tanpa disadari sudah melanggar perda dan menguntungkan sebelah pihak yaitu swalayan Duta *Red

Tidak ada komentar: