Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 November 2012

Teriakan Wamenkumham Ikhtir Anti Korupsi Dan Anti Pungli


Imigrasi Klas III Bekasi Lakukan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
BEKASI, WIP
Kemenkumham terus berbenah dengan cara berperang melawan pungli dan berperang melawan perilaku koruptif. Tidak mengherankan, meskipun ada beberapa  pencapaian membanggakan, ikhtiar anti korupsi dan anti pungli terus kami teriakkan dengan lantang, semboyan dari Wamenkumham  Denny Indrayana.
Teriakkan tersebut dilakukan salah satu bidang pelayanan pembuatan paspor. Dalam rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi  telah melaksanakan langkah-langkah Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan  Paspor .               
Kegiatan yang dilakukan dengan hal menyediakan brosur-brosur mengenai jenis-jenis keimigrasian, memasang papan akrilik mengenai alur permohonan pelayanan keimigrasian di ruang tunggu pemohon, memasang papan akrilik mengenai tarif  biaya pelayanan keimigrasian di ruang tunggu pemohon, memasang papan akrilik mengenai syarat-syarat pengajuan permohonan pelayanan keimigrasian di ruang tunggu pemohon  pelayanan keimigrasian di ruang tunggu pemohon, memasang banner mengenai penerbitan 4 (empat) hari setelah foto dan wawancara di ruang tunggu pemohon dan menyediakan mesin alat antrian pelayanan keimigrasian.
Menurut pantuan WIP dilapangan masih kurang layaknya tempat dalam melakukan pelayanan kegiatan Paspor yang dikarenakan tempatnya yang masih kecil, walaupun beberapa saat lalu penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III kota Bekasi, Heru Santoso mengatakan soal kondisi kantor yang sudah tidak memadai lagi dikarenakan  daya tampung tidak seimbang antara jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dengan luas kantor.  Kantor yang terletak di Jalan  A. Yani No.2,  Bekasi itu merupakan kantor pinjaman dari pemerintah kota Bekasi. Kantor yang  ditempati mulai dari 9 November 2011.
Sampai saat ini  pihak pemkot Bekasi belom juga merelokasikan tempat yang lebih besar dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat kota bekasi dalam pembuatan Paspor.  *A2TP/TP.Manurung.


Tidak ada komentar: