Imigrasi
Klas III Bekasi Lakukan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
BEKASI, WIP
Kemenkumham
terus berbenah dengan cara berperang melawan pungli dan berperang
melawan perilaku koruptif. Tidak mengherankan, meskipun ada beberapa pencapaian membanggakan, ikhtiar anti korupsi
dan anti pungli terus kami teriakkan dengan lantang, semboyan dari
Wamenkumham Denny Indrayana.
Teriakkan
tersebut dilakukan salah satu bidang pelayanan pembuatan paspor. Dalam rangka
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi
telah melaksanakan langkah-langkah Standar Operasional Prosedur (SOP)
penerbitan Paspor .
Kegiatan
yang dilakukan dengan hal menyediakan brosur-brosur mengenai jenis-jenis
keimigrasian, memasang papan akrilik mengenai alur permohonan pelayanan
keimigrasian di ruang tunggu pemohon, memasang papan akrilik mengenai tarif
biaya pelayanan keimigrasian di ruang tunggu pemohon, memasang papan
akrilik mengenai syarat-syarat pengajuan permohonan pelayanan keimigrasian di
ruang tunggu pemohon pelayanan keimigrasian di ruang tunggu pemohon,
memasang banner mengenai penerbitan 4 (empat) hari setelah foto dan wawancara
di ruang tunggu pemohon dan menyediakan mesin alat antrian pelayanan
keimigrasian.
Menurut
pantuan WIP dilapangan masih kurang layaknya tempat dalam melakukan pelayanan
kegiatan Paspor yang dikarenakan tempatnya yang masih kecil, walaupun beberapa
saat lalu penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III kota Bekasi, Heru Santoso
mengatakan soal kondisi kantor yang sudah tidak memadai lagi dikarenakan daya tampung tidak seimbang antara jumlah
Sumber Daya Manusia (SDM) dengan luas kantor. Kantor yang terletak di
Jalan A. Yani No.2, Bekasi itu merupakan kantor pinjaman dari
pemerintah kota Bekasi. Kantor yang
ditempati mulai dari 9 November 2011.
Sampai
saat ini pihak pemkot Bekasi belom juga
merelokasikan tempat yang lebih besar dalam hal memberikan pelayanan kepada
masyarakat kota bekasi dalam pembuatan Paspor. *A2TP/TP.Manurung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar