Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 November 2012

Guru Agama (PNS) Dua Istri, Memiliki Surat Nikah Ganda


SUMEDANG, WIP.
Sopyan, Guru Agama (PNS) SDN Gunung Kopi II yang beralamat di Jln. P. Santri, Kel. Kota Kulon, Kab. Sumedang mempunyai dua istri sekaligus memiliki Surat Nikah Ganda. Menurut sumber  yang WIP terima,Sopyan menikahi seorang janda bernama Wanda  tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Padahal jelas sekali dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 junto PP 43 tahun 1990 yang berisi tentang izin perkawinan kedua dan ketiga. Dalam PP ini menerangkan PNS boleh beristri lebih dari satu dengan 3 syarat. Yaitu Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri berpenyakit yang tidak dapat disembuhkan, ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.”Apabilah salah satu dari PP di atas dapat terpenuhi, maka ada syarat komulatif bagi PNS yang akan melakukan pernikahan lagi, syaratnya harus ada persetujuan tertulis dari istri.
Selain melanggar PP nomor 10 tahun 1983 junto PP 43 tahun 1990,Ia juga telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU Perkawinan NO 1 Tahun 1974.  Lebih ironisnya Sopyan   melakukan penista’an dengan mengatakan bahwa dia bersetatus “duda”,  cerai mati dan adanya Surat Numpang Akad (NA), atas nama Sopyan berstatus Duda mati. Padahal istri pertamanya  masih hidup dan dia sekarang masih bekerja sebagai  guru (PNS) di SDN Pasanggrahan. Kabupaten Sumedang.
Ketika dikonfirmasi WIP. Sopyan mengankui semuanya, bahwa dia telah melakukan nikah denga Sdr. Wanda di KUA Ranca Kalong, Sopya melakukan poligami alias nyandung. Melalui  pemberitaan ini, Kepada pihak terkait, khususnya Kepala UPTD Kecamatan, Kepala DINAS PENDIDIKAN Kab. Sumedang, KEMENDAG Kab Sumedang,dan wil. Prov. Jawa Barat,BKD Kab. Sumedang  untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Sopyan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.*Teguh/Toni

Tidak ada komentar: