SUMEDANG,
WIP.
Sopyan, Guru Agama (PNS) SDN
Gunung Kopi II yang beralamat di Jln. P. Santri, Kel. Kota Kulon, Kab. Sumedang
mempunyai dua istri sekaligus memiliki Surat Nikah Ganda. Menurut sumber yang WIP terima,Sopyan menikahi seorang janda
bernama Wanda tanpa sepengetahuan istri
pertamanya.
Padahal jelas
sekali dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 junto PP 43 tahun
1990 yang berisi tentang izin perkawinan kedua dan ketiga. Dalam PP ini
menerangkan PNS boleh beristri lebih dari satu dengan 3 syarat. Yaitu Pertama,
istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri berpenyakit yang tidak
dapat disembuhkan, ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.”Apabilah
salah satu dari PP di atas dapat terpenuhi, maka ada syarat komulatif bagi PNS
yang akan melakukan pernikahan lagi, syaratnya harus ada persetujuan tertulis
dari istri.
Selain melanggar PP nomor
10 tahun 1983 junto PP 43 tahun 1990,Ia
juga telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan UU Perkawinan NO 1 Tahun 1974. Lebih
ironisnya Sopyan melakukan penista’an dengan mengatakan bahwa dia
bersetatus “duda”, cerai mati dan adanya
Surat Numpang Akad (NA), atas nama Sopyan berstatus Duda mati. Padahal istri
pertamanya masih hidup dan dia sekarang
masih bekerja sebagai guru (PNS) di SDN Pasanggrahan. Kabupaten Sumedang.
Ketika dikonfirmasi WIP. Sopyan
mengankui semuanya, bahwa dia telah melakukan nikah denga Sdr. Wanda di KUA
Ranca Kalong, Sopya melakukan poligami alias nyandung. Melalui pemberitaan ini, Kepada pihak terkait,
khususnya Kepala UPTD Kecamatan, Kepala DINAS PENDIDIKAN Kab. Sumedang, KEMENDAG
Kab Sumedang,dan wil. Prov. Jawa Barat,BKD Kab. Sumedang untuk menindak tegas dan memberikan sanksi
kepada Sopyan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.*Teguh/Toni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar