KARAWANG, WIP
BBM atau Bahan Bakar
Minyak yang merupakan komoditi pokok dan konsumsi Masyarakat Pengguna kendaraan
bermotor kini kembali hangat jadi perbincangan di Masyarakat ini tak lepas dari
peran dan tanggung jawab Pemerintah terutama Deperetemen Perindusrtrian dan
jajaran dibawahnya yang terkesan kurang tegas serta tebang pilih terhadap oknum
yang menyalahgunakan wewenang dalam penerapan kebijakan dan aturan tentang
penghematan BBM. Disadari atau tidak pembelian BBM tak berizin dalam jumlah
besar telah merugikan masyarakat banyak dan kalau tidak ada tindakan tegas dari
instansi terkait sangat fatal akibatnya karena akan memutus mata rantai
generasi,oke lah untuk generasi sekarang mungkin masih bisa tercukupi walaupun
cadangan menipis tapi bisakah kita berfikir bagaimana generasi yang akan
datang,bayangkan 10,15,20 tahun kedepan ,apa yang akan dipakai bahan
bakar kendaraan anak cucu kita kelak sedangkan BBM atau MIGAS merupakan salah
satu Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui perlu waktu yang lama untuk
menghasilkannya kembali sementara teknokrat-teknokrat kita dibidang perminyakan
belum menemukan Bahan Bakar Alternatif pengganti BBM.
Pengamatan WIP
disepanjang jalur Cikampek-Karawang yang melihat langsung begitu mudahnya
seseorang membeli BBM terutama Bensin dalam jumlah besar tanpa mengantongi
surat izin, di sebuah SPBU yang lokasinya tidak jauh dari PT.Pupuk Kujang.
Dua anak muda
datang membawa 3 Dirigent dengan kapasitas 20 liter per dirigent
,tak lama berselang seorang Ibu datang juga dengan maksud yang sama
dengan dua anak muda tadi sementara antrian panjang kendaraan bermotor sabar
menunggu untuk mendapatkan pelayanan dari petugas SPBU. Edy Lukman terlihat
gusar sambil sesekali melihat arloji ditangan kanannya dia kelihatan
sudah tak sabar menunggu layanan petugas karena akan masuk kerja
shift II disebuah perusahaan tekstil di kawasan surya cipta daerah
ciampel.
Anjuran Pemerintah
mengajak Masyarakat berhemat BBM Seolah hanya isapan jempol belaka bila tidak
adanya aturan yang jelas dan lugas serta pemberian sanksi yang tegas bagi
siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Hal ini dilakukan
sebagai langkah antisipasi kelangkaan BBM dari ulah para spekulan-spekulan dari
berbagai tingkatan dari kelas teri sampai kakap jangan sampai kejadian Mudik
Lebaran terulang dimana harga bensin di tingkat pengecer mencapai harga 10000
ribu/ltr dan Pertamax 20000 ribu/ltr akibat ulah segelintir orang yang PROFIT
TAKING atau ambil untung disaat Masyarakat dalam situasi sulit untuk
menghindarinya.
Pers sebagai bagian dari
element bangsa dan fungsi social control di masyarakat merasa perlu
mengangkat berita ini, agar aksi profit taking
dari para spekulan tak akan terjadi di waktu yang akan datang,sehingga
anak cucu kita kelak dapat menikmati BBM seperti kita saat ini. *Moel/Wal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar