Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 November 2012

Oknum Guru, ” Garong Gaji Pensiunan Almarhum Suami”, Negara Dirugikan

SUMEDANG, WIP
Yaya (Almarhum) adalah seorang PNS Dinas Pertanian Sumedang yang memiliki istri seorang guru (PNS) SD 1  Malingping Kec. Cisitu yang bernama Epon, dari hasil perkawinannya mereka  memiliki dua anak laki-laki, dan almarhum meninggal pada tahun 2008.
Epon (Istri Almarhum) diketahui sudah menikah lagi dengan seorang laki-laki sebagai guru SDN Sukaratu pada tahun 2011, tapi sayang sang istri tidak menjalankan amanat almarhum suami yang jujur itu, ia malah menjadi penipu dan menjadi pencopet uang negara, Epon harusnya melaporkan kepada intansi terkaitnya prihal suaminya meninggal, akan tetapi ia malah menutupinya dengan tujuan tunjangan gajih almarhum supaya tidak diputus
Gaji pensiunan Yaya (almarhum) setelah meninggal teryata masih diterima Epon (istri almarhum) sampai saat ini, padahal jelas dalam peraturan pemerintah tidak dibenarkan istri mendapatkan gaji pensiunan dari suami yang telah meninggal tapi masih diterima, padahal saat ini istri almurhum tersebut sudah menikah lagi.
Epon yang dikonfimasi Tim WIP pada pekan lalu mengatakan, Hal itu saya lakukan dikarenakan masih banyak yang harus dibayar pasca biaya pendidikan anak dikepolisian, namun disela waktu konfirmasi nampaknya Epon kepalang malu hingga beraktraksi dalam tangis dan membabi buta serta  menendang meja tamu yang ada di ruangan kepala sekolah.
Ditempat berbeda, guru yang lain sebut Ust sebelumnya tidak pernah tahu dan bahkan saya mengira masalah ini sudah ditempuh sesuai prosedur tapi ternyata malah melanggar prosedur.”, ungkapnya. Hal ini pun dinyatakan oleh kepsek SDN Malingping tempat Epon mengajar.
UU pemberantas korupsi, dalam kutipannya barangsiapa yang merugikan negara atau mengambil keuntungan pribadi, kelompok, golongan dengan dalih apapun harus diproses secara hukum seberat-beratnya serta harus mengembalikan keuangan kepada Negara. *Red_Dms

Tidak ada komentar: