SUMEDANG, WIP
Yaya (Almarhum) adalah
seorang PNS Dinas Pertanian Sumedang yang memiliki istri seorang guru (PNS) SD 1 Malingping Kec. Cisitu yang bernama Epon, dari hasil perkawinannya mereka memiliki dua anak
laki-laki, dan
almarhum meninggal pada tahun 2008.
Epon
(Istri Almarhum) diketahui sudah menikah lagi
dengan seorang laki-laki sebagai guru SDN Sukaratu pada tahun 2011, tapi
sayang sang istri tidak menjalankan amanat almarhum suami yang jujur itu, ia malah menjadi penipu dan menjadi pencopet uang negara, Epon harusnya melaporkan kepada
intansi terkaitnya prihal suaminya meninggal, akan tetapi ia malah menutupinya
dengan tujuan tunjangan gajih almarhum supaya tidak diputus
Gaji pensiunan Yaya (almarhum) setelah meninggal teryata masih diterima Epon (istri almarhum) sampai saat ini, padahal jelas dalam
peraturan pemerintah
tidak dibenarkan istri mendapatkan gaji
pensiunan dari suami yang telah meninggal tapi masih diterima, padahal saat ini
istri almurhum tersebut sudah menikah lagi.
Epon yang dikonfimasi Tim WIP pada pekan lalu mengatakan, “Hal itu saya lakukan dikarenakan masih banyak yang harus
dibayar pasca biaya pendidikan anak dikepolisian,
namun disela waktu konfirmasi nampaknya Epon kepalang
malu hingga beraktraksi dalam tangis dan membabi buta serta menendang meja tamu
yang
ada di ruangan kepala sekolah.
Ditempat berbeda, guru yang lain sebut Ust “sebelumnya tidak
pernah tahu dan bahkan saya mengira masalah ini sudah ditempuh sesuai prosedur
tapi ternyata malah melanggar prosedur.”, ungkapnya. Hal ini pun dinyatakan oleh kepsek SDN Malingping tempat Epon mengajar.
UU pemberantas korupsi, dalam kutipannya barangsiapa yang merugikan negara atau mengambil keuntungan
pribadi,
kelompok, golongan dengan dalih apapun harus diproses secara hukum seberat-beratnya serta harus mengembalikan keuangan
kepada Negara. *Red_Dms
Tidak ada komentar:
Posting Komentar