Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 Desember 2012

Dishutbun, Berkorupsi Berjamaah Kawal Dan Awasi Di Peti ES Kan


KUNINGAN, WIP
Terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kuningan tahun 2011 senilai Rp1,2 miliar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Allbert Simanjuntak kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, beberapa pihak yang turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut meliputi para pejabat di Dishutbun, para kelompok tani serta rekanan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan proyek penghijauan tersebut. Namun Allbert enggan menyebutkan angka pasti jumlah saksi yang diperiksa dengan alasan strategi penyidikan.
"Jumlah saksi yang telah kami periksa yang pasti lebih dari 20 orang. Terlihat dari jumlah Kelompok Tani saja berjumlah 25 ditambah rekanan sebanyak 14 dan beberapa pejabat di Dishutbun yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut," ungkap Allbert.
Dikatakan Allbert, diantara pejabat Dishutbun yang diperiksa, yakni Kadishutbun DW dan Plt Kadishutbun US sebagai pejabat yang berwenang  saat proyek berjalan.
"Selama proses pemeriksaan tersebut, semua pihak cukup koperatif dengan bersedia memenuhi panggilan kejaksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas mereka dalam kaitannya dengan kasus itu," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara para saksi, lanjut Allbert, pihaknya menemukan beberapa dugaan penyelewengan seperti bantuan langsung untuk upah 25 kelompok tani, ternyata hanya disalurkan untuk 10 kelompok tani saja dan sisanya fiktif. Begitu pula pada proyek pengadaan yang melibatkan 14 perusahaan rekanan ternyata tidak ada realisasinya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata 15 kelompok tani menyatakan tidak menerima bantuan sepeser pun dalam program tersebut. Padahal setiap poktan memiliki anggota antara 10-15 orang dengan upah masing-masing minimal Rp225 ribu hingga Rp300 ribu.
"Silakan hitung sendiri berapa besar anggaran yang hilang. Belum lagi pengadaan seperti alat potong, teropong binokuler dan laptop yang harusnya ditangani oleh 14 perusahaan rekanan tersebut. Semuanya masih dalam penghitungan dan penelusuran kami," ujarnya.
Meski kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun Allbert mengaku belum dapat menetapkan tersangka utama dalam kasus itu, begitu pun dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan dari praktik dugaan korupsi tersebut. Lagi-lagi Allbert berasalan, rahasia ini sebagai salah satu strategi pengungkapan kasus itu hingga tuntas. Namun Allbert berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dalam kurun waktu secepatnya hingga berakhir pada proses peradilan di Pengadilan Tipikor Bandung.janjinya.
"Oleh karena itu sekaligus dalam rangka menumbuhkan semangat peringatan Hari Anti Korupsi kemarin, saya berharap kepada seluruh pihak untuk mendukung Kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut dengan tidak menghalang-halangi, menghambat dan berupaya menggagalkan penyidikan atau harus berurusan dengan hukum yang mengancam hukuman 12 tahun penjara," harapnya. *Tim red

Tidak ada komentar: