KUNINGAN, WIP
Terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kuningan
tahun 2011 senilai Rp1,2 miliar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kuningan telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Allbert
Simanjuntak kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, beberapa pihak yang turut
menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut meliputi para pejabat
di Dishutbun, para kelompok tani serta rekanan yang tercantum dalam dokumen
pelaksanaan proyek penghijauan tersebut. Namun Allbert enggan menyebutkan angka
pasti jumlah saksi yang diperiksa dengan alasan strategi penyidikan.
"Jumlah saksi yang telah kami periksa yang pasti
lebih dari 20 orang. Terlihat dari jumlah Kelompok Tani saja berjumlah 25
ditambah rekanan sebanyak 14 dan beberapa pejabat di Dishutbun yang terkait
dalam pelaksanaan proyek tersebut," ungkap Allbert.
Dikatakan Allbert, diantara pejabat Dishutbun yang
diperiksa, yakni Kadishutbun DW dan Plt Kadishutbun US sebagai pejabat yang
berwenang saat proyek berjalan.
"Selama proses pemeriksaan tersebut, semua pihak
cukup koperatif dengan bersedia memenuhi panggilan kejaksaan dan memberikan
keterangan sesuai dengan kapasitas mereka dalam kaitannya dengan kasus
itu," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara para saksi, lanjut
Allbert, pihaknya menemukan beberapa dugaan penyelewengan seperti bantuan
langsung untuk upah 25 kelompok tani, ternyata hanya disalurkan untuk 10
kelompok tani saja dan sisanya fiktif. Begitu pula pada proyek pengadaan yang
melibatkan 14 perusahaan rekanan ternyata tidak ada realisasinya. Dari hasil
pemeriksaan, ternyata 15 kelompok tani menyatakan tidak menerima bantuan
sepeser pun dalam program tersebut. Padahal setiap poktan memiliki anggota
antara 10-15 orang dengan upah masing-masing minimal Rp225 ribu hingga Rp300
ribu.
"Silakan hitung sendiri berapa besar anggaran
yang hilang. Belum lagi pengadaan seperti alat potong, teropong binokuler dan
laptop yang harusnya ditangani oleh 14 perusahaan rekanan tersebut. Semuanya
masih dalam penghitungan dan penelusuran kami," ujarnya.
Meski kasus tersebut sudah masuk dalam tahap
penyidikan, namun Allbert mengaku belum dapat menetapkan tersangka utama dalam
kasus itu, begitu pun dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan dari
praktik dugaan korupsi tersebut. Lagi-lagi Allbert berasalan, rahasia ini
sebagai salah satu strategi pengungkapan kasus itu hingga tuntas. Namun Allbert
berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dalam kurun waktu secepatnya hingga
berakhir pada proses peradilan di Pengadilan Tipikor Bandung.janjinya.
"Oleh
karena itu sekaligus dalam rangka menumbuhkan semangat peringatan Hari Anti
Korupsi kemarin, saya berharap kepada seluruh pihak untuk mendukung Kejaksaan
dalam mengungkap kasus tersebut dengan tidak menghalang-halangi, menghambat dan
berupaya menggagalkan penyidikan atau harus berurusan dengan hukum yang
mengancam hukuman 12 tahun penjara," harapnya. *Tim red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar