MAJALENGKA, WIP.
Pembangunan gardu listrik milik PT PLN
di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka menuai polimik.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Majalengka, H. Surahman setelah menerima ratusan warga
Desa Banjaransari yang menolak pembangunan gardu listrik tersebut.
Lebih lanjut, DPRD akan minta keterangan
dari sejumlah intansi terkait. DPRD juga akan memanggil Badan Pelayanan Terpadu
dan Penanaman Modal yang telah mengeluarkan IMB ataupun dari BPLH yang telah
mengeluarkan rekomendasi dan kajian analisis dampak lingkungan, kata Herman.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa
IMB untuk pembangunan gardu induk tersebut telah dikeluarkan oleh Badan
Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka pada pertengahan
tahun 2011 lalu karena pembangunan gardu dianggap telah memenuhi syarat.
Surat tersebut dikeluarkan hampir
bersamaan dengan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Barat yang menerangkan bahwa pembangunan gardu induk diperbolehkan dan
tidak membahayakan. Kajian tersebut disusul oleh hasil kajian dari Lembaga
Penelitian ITB dengan hasil yang sama yang menyebutkan tidak akana da dampak
radiasi kepada lingkungan sekitar.
Menurut sumber di Kantor Pelyanan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka, ketika itu karena ada protes dari
masyarakat maka pihak PT PLN meminta kajian pembanding dari ITB, dan hasilnya
ternyata sama tidak ada kalimat yang menyatakan membahayakan masyarakat.
Bahkan menurutnya Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat juga sudah melakukan uji materil terhadap seluruh dokumen pembanguanan
gardu induk dengan kapasitas 150 KV tersebut. Hasil iji materil tesrebut
dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum.
Makanya pada minggu kemarin Bupati juga
berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut hal tersebut.
Selainseluruh dokumen telah keluar secara sah dan dianggap tidak membahayakan,
juga energi listrik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Majalengka
untuk kebutuhan industri. *Ddng/kabiro/Asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar