Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 Desember 2012

Terkait IMB, DPRD Majalengka Panggil PLN


MAJALENGKA, WIP.
Pembangunan gardu listrik milik PT PLN di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka menuai polimik. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Majalengka, H. Surahman setelah menerima ratusan warga Desa Banjaransari yang menolak pembangunan gardu listrik tersebut.
Lebih lanjut, DPRD akan minta keterangan dari sejumlah intansi terkait. DPRD juga akan memanggil Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal yang telah mengeluarkan IMB ataupun dari BPLH yang telah mengeluarkan rekomendasi dan kajian analisis dampak lingkungan, kata Herman.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa IMB untuk pembangunan gardu induk tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka pada pertengahan tahun 2011 lalu karena pembangunan gardu dianggap telah memenuhi syarat.
Surat tersebut dikeluarkan hampir bersamaan dengan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menerangkan bahwa pembangunan gardu induk diperbolehkan dan tidak membahayakan. Kajian tersebut disusul oleh hasil kajian dari Lembaga Penelitian ITB dengan hasil yang sama yang menyebutkan tidak akana da dampak radiasi kepada lingkungan sekitar.
Menurut sumber di Kantor Pelyanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka, ketika itu karena ada protes dari masyarakat maka pihak PT PLN meminta kajian pembanding dari ITB, dan hasilnya ternyata sama tidak ada kalimat yang menyatakan membahayakan masyarakat.
Bahkan menurutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah melakukan uji materil terhadap seluruh dokumen pembanguanan gardu induk dengan kapasitas 150 KV tersebut. Hasil iji materil tesrebut dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum.
Makanya pada minggu kemarin Bupati juga berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut hal tersebut. Selainseluruh dokumen telah keluar secara sah dan dianggap tidak membahayakan, juga energi listrik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Majalengka untuk kebutuhan industri.  *Ddng/kabiro/Asp


Tidak ada komentar: