MAJALENGKA, WIP
Perhelatan
pemiihan Kepala Desa di Desa Palasah Kec Kertajati Kab Majalengka, yang
diberitakan SKU wip pada edisi
sebelumnya,tengah ditanggapi oleh berbagai pihak, terutama dari para petinggi
LSM di Jawa Barat.
Berbagai sikap keras dari Ketua
UMUM LSM, menyoalkan terkait anggaran pikades yang demikian besar dan
membebankan kepada para calon,padahal dalam perda nomor 14 tahun 2006 dan
Perbup no 7 tahun 2007, pasal 10 tentang
pembiayaan dana pilkades telah ditetapkan pula bahwa dana pilkades salah satu
sumbernya adalah dari bantuan APBD Kabupaten, biarpun dalam perda dan perbup
tersebut tidak mengatur besar kecilnya anggaran.
Dikatakannya, “Camat adalah
merupakan atasan langsung kepala desa dan camat merupakan alat pembina di
tingkat muspika sebagai kepanjangan bupati”, sewajarnya camat, tidak harus
ikut-ikutan membebankan dana kepada panitia pilkades untuk mengkondisikan biaya
koordinasi dan biaya pelantikan yang begitu gede, karena ujung-ujungnya
dibebankan kepada para calon dan pemenang, ini ironis sekali, padahal camat dan
perangkatnya sudah digajih oleh uang rakkyat.
Sumber (Panitia), mengatakan, “seluruh
besaran biaya untuk terselenggaranya pemilihan berdasarkan hasil konsultasi
dengan camat, demikian pula terkait dana untuk pelantikan Kuwu sebagai pemenang
sebesar Rp. 10 juta yang diminta oleh pihak Kecamatan, sedangkan sebelumnya
panitia sudah menitipkan kepada pihak kecamatan sebesar Rp.7 juta, namun
demikian pihak Kecamatan menghubungi panitia, yang mengatakan, apabila tidak
segera dipenuhi yang kekurangannya Rp. 3 juta, kemungkinan pelantikannya bisa
diundurkan, yang pada akhirnya dari pihak yang akan dilantik terpaksa mengeluarkan
lagi dana sebesar Rp. 3 juta,” jelasnya.
Pihak Kecamatan yaitu Camat, saat
dikonfirmasi lewat udara 17/2 mengatakan dengan emosinya dan arogan, “bahwa hal
seperti itu tidak benar, karena seluruh pembiyaan panitia pilkades yang
mengatur dan adanya dana koordinasi kepada kecamatan dibenarkan menurut perda”
ungkapnya.
Camat Kertajati Aminudin S.Sos, Menuding
konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan akan minta duit, dikatakannya ”saudara
yang sopan saya lagi sibuk pesan singkat lewat SMS, ujung-ujungnya Camat
melakukan pelecehan dengan memberi uang kepada wartawan WIP sebesar Rp. 50
ribu, akan tetapi uang tersebut tidak diterimanya.
Camat, merupakan pejabat pelayan
masyarakat, yang seharusnya memeberikan pelayanan dan meningkatkan pelayan yang
baik pula, bukan malah sebaliknya menonjolkan ke akuan dan kesombongan dirinya
seorang pejabat yang bersih dari air comberan, Dia mestinya harus ingat kursi
yang ia duduki penuh dengan bara api, lagi pula, “Ia harus sadar diri, bahwa
dia belum tentu lulus menjadi orang yang terhormat, bagaiman bila dalam perjalanannya
terjerat hukum” karena hal ini sangat berpotensi.*DJID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar