Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

4 Maret 2012

KADISDIK KAB. BEKASI, ”BIARKAN SMPN 09 TAMSEL PUNGUT UANG BIMBEL DAN JUAL LKS DI SEKOLAH


WIP, Bekasi
Bimbingan belajar dilaksanakan di sekolah adalah karena adanya kekhawatiran sekolah terhadap hasil persentase kelulusan anak di Ujian Nasional nantinya, untukmengejar hal tersebut dilakukan penguatan di mata pelajaran dan bab tertentu  yang dinilai anak didik masih kurang, jadi ini dilakukan karena adanya tanggung  jawab sekolah ataupun guru bidang studi yang malu bila ada anaknya yang tidak lulus ujian nasional . semuanya ini dilakukan demi harga dan martabat sekolah dan guru tersebut sehingga tidak wajar bila untuk hal bimbel ini dipungut bayaran ,sedangkan untuk kegiatan bimbel ini bisa diambil dari BOS (bantuan operasional sekolah)  masuk di dalam pengayaan dan pembayaran kegiatan guru untuk jam jam tambahan diluar jam kerja/beban seorang guru.
LSM Lembaga pengawasan dan Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada WIP,hasil monef  ke beberapa sekolah masih  banyak ditemukan sekolah yang memungut uang bimbel.Lanjut Edo (petinggi LSM),sesuai dengan Permendiknas 37 /2011 hal juknis BOS mengatakan dilarang sekolah ataupun satuan pendidik untuk memungut uang kepada orang tua siswa untuk kegiatan apapun karena pemerintah sedang fokusnya untuk mensukseskan WAJARDIKDAS 9 tahun jadi kepala sekolah  yang  memungut uang bimbel tidak ikut aturan terkesan untuk memperkaya diri sendiri dan akan kita laporkan kedinas pendidikan yang lebih tinggi berjenjang, dan bila tidak ditanggapi akan kita laporkan keaparat hukum terkait.Kepala Dinas Rusdi M Biomed yang kami datangi tidak ada ditempat kerjanya dan teleponnya tidak aktif. Salah seorang orang tua siswa mengatakan sangat tidakwajar kepala sekolah mengatakan itu permintaan orang tua siswa dilakukannya bimbel tersebut, padahal banyak bimbel swasta yang masih lebih baik dalam mutu daripada guru sekolah yang sudah di gaji Negara tapi tanggung jawabnya rendah.
Kepala sekolah SMPN 9 Tambun Selatan Saparuddin dan wakasek Humas ibu Lala yang sedang berdua  di ruang tersebut mengatakan benar bahwa mereka memungut Rp 275.000.- dengan hanya lima kali bimbel setiap hari sabtu. Dan mengatakan hal tersebut permintaaan orang tua siswa, menurut siswa smp tersebut mengatakan sudah selesai bimbelnya pak hanya lima kali saja bayarnya mahal.
Kepala Sekolah ini menutup mata dengan peraturan menteri pendidikan ,tidak peka terhadap kesulitan ekonomi orang tua siswa, juknis BOS dilanggar dan kepala sekolah ini juga di duga bermain dengan distributor untuk memasukkan buku LKS penerbit tertentu dan mendapatkan  fee. Padahal permendiknas no 28 /2008 jelas melarang kepala sekolah ataupun satuan pendidik dalam berbentuk usaha ataupun koperasi( yang anggotanya satuan pendidik )untuk menjual buku. Karena buku paket yang diizinkan hanya buku BSE ( hak cipta sudah dibayar pemerintah ). Setelah diterangkan peraturan dan kesalahan yang dilakukanoleh LSM LEPPANSI dengan percaya diri kepala sekolah ini tetap yakin yang dilakukan sudah benar, dikuatkan dengan wakil kepala sekolah ibu Lala.
Masalah ini akan dilaporkan LSM ini keaparat hukum untuk di tindaklanjuti karena sudah beda persepsi biar hukum yang memutuskan dan memberi pelajaran kepada kepala sekolah SMPN 9 Tambun Selatan  Kata  Edo .*fnd

Tidak ada komentar: