WIP, Bekasi
Bimbingan belajar dilaksanakan di sekolah adalah
karena adanya kekhawatiran sekolah terhadap hasil persentase kelulusan anak di
Ujian Nasional nantinya, untukmengejar hal tersebut dilakukan penguatan di mata
pelajaran dan bab tertentu yang dinilai
anak didik masih kurang, jadi ini dilakukan karena adanya tanggung jawab sekolah ataupun guru bidang studi yang
malu bila ada anaknya yang tidak lulus ujian nasional . semuanya ini dilakukan
demi harga dan martabat sekolah dan guru tersebut sehingga tidak wajar bila
untuk hal bimbel ini dipungut bayaran ,sedangkan untuk kegiatan bimbel ini bisa
diambil dari BOS (bantuan operasional sekolah)
masuk di dalam pengayaan dan pembayaran kegiatan guru untuk jam jam
tambahan diluar jam kerja/beban seorang guru.
LSM Lembaga pengawasan dan Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada WIP,hasil monef ke beberapa sekolah masih banyak ditemukan sekolah yang memungut uang
bimbel.Lanjut Edo (petinggi LSM),sesuai dengan
Permendiknas 37 /2011 hal juknis BOS mengatakan dilarang sekolah ataupun satuan
pendidik untuk memungut uang kepada orang tua siswa untuk kegiatan apapun
karena pemerintah sedang fokusnya untuk mensukseskan WAJARDIKDAS 9 tahun jadi
kepala sekolah yang memungut uang bimbel tidak ikut aturan
terkesan untuk memperkaya diri sendiri dan akan kita laporkan kedinas
pendidikan yang lebih tinggi berjenjang, dan bila tidak ditanggapi akan kita
laporkan keaparat hukum terkait.Kepala Dinas Rusdi M Biomed yang kami datangi
tidak ada ditempat kerjanya dan teleponnya tidak aktif. Salah seorang orang tua
siswa mengatakan sangat tidakwajar kepala sekolah mengatakan itu permintaan
orang tua siswa dilakukannya bimbel tersebut, padahal banyak bimbel swasta yang
masih lebih baik dalam mutu daripada guru sekolah yang sudah di gaji Negara
tapi tanggung jawabnya rendah.
Kepala sekolah SMPN 9 Tambun Selatan Saparuddin dan
wakasek Humas ibu Lala yang sedang berdua
di ruang tersebut mengatakan benar bahwa mereka memungut Rp 275.000.-
dengan hanya lima kali bimbel setiap hari sabtu. Dan mengatakan hal tersebut
permintaaan orang tua siswa, menurut siswa smp tersebut mengatakan sudah
selesai bimbelnya pak hanya lima kali saja bayarnya mahal.
Kepala Sekolah ini menutup mata dengan peraturan
menteri pendidikan ,tidak peka terhadap kesulitan ekonomi orang tua siswa,
juknis BOS dilanggar dan kepala sekolah ini juga di duga bermain dengan
distributor untuk memasukkan buku LKS penerbit tertentu dan mendapatkan fee. Padahal permendiknas no 28 /2008 jelas
melarang kepala sekolah ataupun satuan pendidik dalam berbentuk usaha ataupun
koperasi( yang anggotanya satuan pendidik )untuk menjual buku. Karena buku
paket yang diizinkan hanya buku BSE ( hak cipta sudah dibayar pemerintah ).
Setelah diterangkan peraturan dan kesalahan yang dilakukanoleh LSM LEPPANSI
dengan percaya diri kepala sekolah ini tetap yakin yang dilakukan sudah benar,
dikuatkan dengan wakil kepala sekolah ibu Lala.
Masalah ini akan dilaporkan LSM ini keaparat hukum
untuk di tindaklanjuti karena sudah beda persepsi biar hukum yang memutuskan
dan memberi pelajaran kepada kepala sekolah SMPN 9 Tambun Selatan Kata
Edo .*fnd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar