Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

4 Maret 2012

Kepala Daerah, Kab Majalengka Langgar Perda


MAJALENGKA, WIP
Seperti yang telah diberitakan oleh SKU WIP pada edisi 243, dengan judul Bupati Majalengka langgar perbubnya sendiri, Maraknya pesta demokrasi pemilihan kepala Desa di Kabupaten Majalengka, bahwa faktor pendanaan sangat menunjang dalam pesta rakyat berdemokrasi di setiap pilkades maupun pesta demokrasi lainya.
Melambungnya anggaran pemilihan Kepala Desa yang dirumuskan oleh panitia di Desa menjadi beban para calon Kades, tentunya bagi calon Kades yang berkantong tebal berapapun besaran duit yang ditentukan panitia akan terasa ringan, namun bagi calon yang berkantong tipis mereka terasa berat dan walaupun sampai utang sana utang sini, gudai-gadai bahkan sampai banyak menjual harta benda demi pengabdian pada bangsa dan negara, kalaupun pada akhir perjalanannya kalah oleh calon bercukong.
Padahal menurut peraturan Perda Nomor 14 tahun 2006 dan Perbub Majalengka Nomor 7 tahun 2007, pasal 10 tentang pembiayaan dana pilkades telah ditetapkan bahwa dana pilkades salah satu sumbernya adalah dari bantuan APBD Kabupaten, hal ini menjadi kekecewaan para Kepala Desa diwilayah Kabupaten Majalengka, karena bantuan dari APBD Kabupaten Majalengka tidak disalurkan.
Diterangkan pula dalam pasal 10 sub 3,bahwa bantuan pilkades dari tingkat Kabupaten berupa biaya pendataan, honorarium panitia, honorarium pengawas, surat undangan, surat suara, kartu pemilih, blanko daftar pemilih, tanda gambar, tanda pengenal panitia dan biaya pengamanan telah ditentukan.
Dengan tidak disalurkannya bantuan dana untuk pilkades dari APBD tersebut, menunjukan bahwa Bupati Majalengka tidak menjalankan amanat PERDA No 14 tahun 2006 dan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 tahun 2007 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa," ungkap Idng salah satu petinggi LSM di Majalengka.
Contoh saja, beban biaya pilkades di Desa Palasah mencapai Rp. 80 juta lebih, ini sangat tidak mendidik dan ini mengajari Para Kepala Desa untuk menggali lobang menutup lobang, ungkap Brigjen D.H.LKS, salah seorang  petinggi Polri. Ditambahkannya, salah satu TUPOKSI Satpol PP adalah, untuk meluruskan peraturan dan menindak yang melanggar peraturan, namun "Herannya di Majalengka ini, kalau rakyat kecil melanggar perda dan atau undang-undang lainnya, segera di tindak, tapi kalau bupati tidak menjalankan konstitusi, malah duduk manis dan satpol PP tidak berdaya, ini jelas tidak adil dan harus ditegakkan", ujarnya.
Besarnya pembiayaan untuk pemilihan kades tersbut, akibat panitia pilkades yang menyusun aggaran banyak mengalokasikan dana tidak pada porsinya, seperti untuk dana kordinasi ditingkat muspika mencapai puluhan juta rupiah, kordinasi tingkat kecamatan dan kabupaten, padahal tanpa harus ada upeti untuk mereka sudah menjadi kewajiban semua pihak.
Kedepan, warga masyarakat dan para Kepala Desa diwilayah Kabupaten Majalengka menanti perubahan dengan arif dan bijaksana sehingga dana untuk pilkades dari APBD Kabupaten Majalengka dapat disalurkan sebagaimana mestinya.*HAS

Tidak ada komentar: