CIAMIS, WIP
Baru baru ini
telah terjadi pemutusan jaringan listrik secara sepihak yang di lakukan oleh
karyawan CV LIMA KARYA yang bernama nana, warga Desa Kertahayu atas perintah sodara
UJANG WAHYU Yang bekerja di Desa
Neglasari.
Pemutusan sepihak itu,terjadi dikarnakan PUDIN Warga Desa Neglasari yang belum bisa melunasi sisa tunggakan pemasangan
jaringan baru sebesar Rp 500 ribu setelah wip menerima impormasi tersebut
kami menelusuri kebenarannya dan memang benar wahyu memerintahkan nana untuk
memutuskan jaringan dengan motippasi supaya pudin jera dan cepat melunasi sisa
tungakannya.
Kepala Desa Neglasari IKIN membenarkan kejadian
tersebut dan itu dilakukan supaya memberikan epek jera
karna tungakan tersebut sudah lama sekali dan saya lihat keluarga pudin bukan
orang tidak mampu di lihat dari orang tua pudin yang mau berangkat ke haji
makannya jalan tersebut dilkakukan oleh satap saya.
Menurut keterangan wahyu tidakan dilakukan
karna saya sudah jengkel karna pudin sepertinya tidak ada niatan baik untuk
membayar walaupun tanpa
kordinasi dengan PLN karena
dengan pihak PLN sudah tidak
ada sangkutanya lagi.Sunguh
ironis memang,permasalahan
utang piutang pribadi wahyu bisa seenaknya saja memutuskan jaringan PLN dan tentu hal tersebut
merugikan sebelah pihak bahkan pihak PLN pun ketika di kompirmasi melaui telepon seluler mengatakan
berpikir dua kali untuk melakukan tidakan seperti itu,apa lagi konsumen mengunakan kwh token
(paskabayar) tentu kejadian seperti ini harus mendapatkan perhatian dari pihak
yang terkait supaya pihak CV tidak seenaknya memutuskan jaringan.*dni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar