Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

29 Januari 2015

Polres Majalengka,Tetap Usut Tuntas Kasus Upaya Pembunuhan Kades Kertasari



KAB. MAJALENGKA, WiP.

Tindak lanjut dari pemberitaan edisi sebelumnya,akhirnya Satuan Reserse Polres Majalengka  berjanji akan mengungkap tuntas kasus penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap korban Tarjaya, Kepala Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka  yang nyawanya hampir melayang.

Kanit Jatanras Polres Majalengka, Aiptu Yondri, S.Sos mengatakan pihaknya sudah memeriksa istri, anak korban dan tetangga korban sebagai saksi untuk memperkuat penyelidikan dalam mengungkapkan kasus penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap korban Tarjaya, Kepala Desa Kertasari.

"Sementara ini kami sudah melakukan pemriksaan terhadap 35 saksi, diantaranya pamong desa, tokoh masyarakat, warga Kertasari,  tetangga korban serta warga tetangga desa yang dicurigai untuk mengumpulkan keterangan agar kasus ini secepatnya terungkap," kata Yondri .

Dikatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Majalengka dibantu Tim dari Polda Jabar dan Mabes Polri bidang ITE. " Hasil olah TKP dan pemeriksaan, memang ada kejanggalan dan sangat berbeda dengan keterangan korban," katanya.

Ia mengatakan, hasil olah TKP jejak kaki orang dewasa tidak ditemukan di TKP, yang ada jejak kaki anak dari korban. Tidak ditemukan bercak darah di lantai, kaca dan di daun jendela serta hasil visum, luka di tangan korban simetris, bukan karena senjata tajam cerulit seperti keterangan korban.

Menurut Yondri, pihak kepolisian Resort Majalengka sudah  dua kali melakukan pra rekontruksi dan sudah tiga kali mengirim hasil penyelidikan kepihak korban. “Tapi dalam pengungkapan kasus ini, diperkirakan cukup lama dan kami akan berusaha untuk secepatnya mengungkap dan kita bisa ungkap siapa pelakuknya”, jelasnya. *Red

Pejabat PPMKP Kementerian Pertanian, Pengen Enak Ekh…Akhirya Ketauan Juga



KAB. BOGOR, WiP.
Pejabat PPMKP (Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian), Kementerian Pertanian di duga keras melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang berinisial SM dari 2009 hingga saat ini, padahal pejabat itu sendiri sudah mempuyai istri serta  di karuniai 4  orang anak.
Sampai saat ini belum terendus siapa pun, bahkan istriya sendiri tidak mengetahuiya sedangkan dalam menjalankan hubunganya,  pejabat yang berinisial DD di duga keras sering memberikan hadiah yang sangat mencengangkan seperti kendaraan Honda jazz, serta sering  mentransfer uang dengan nominal yang sangat pantasti dan sering jalan-jalan mencari hiburan malam.
Ketika SKU WIP konfirmasi terhadap DD sebanyak empat kali baru bisa ketemu di kantin yang sudah lama tutup. “Semua ga ada yang saya istimewahkan  melainkan disamaratakan, ya paling saya ketempat karokean aja menghilangkan stress,” tuturnya. yang jadi  pertanyaan apakah pantas seorang pejabat pemerintah seperti itu dan dari manakah sumber dana yang diberikan terhadap selirnya? bahkan ada peristiwa yang sangat heboh ketika selirya pergi ke Jakarta dengan seorang laki-laki untuk dijodohkan sama orangtua perempuannya, justru pejabat tersebut mengejar-ngejar jangan sampai terjadi pernikahan dan sempat terjadi perdebatan sengit dengan lelaki yang mau dijodohkan sama orangtua perempuan,  teryata pejabat tersebut berhasil dan kembali kepelukanya.
Sementara era sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mengefesienkan anggaran tapi diduga keras masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan, apa kurangya pengawasan? Tapi tidak mungkin karena pejabat tersebut sebagai Pembina serta lumayan ko jabatanya. *Rkm       

Proyek-proyek Bermasalah di Kota Bandung

KOTA BANDUNG, WiP. 

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Bandung Suparman, SH yang saat itu ditemui di ruang kerjanya bahwa proyek jalan dan Trotoar yang berada di Jl. RME.Martadinata/Jl.Riau termasuk Jl.Braga Bandung yang terhenti karena  dari pihak Kontraktornya yang belum atau tidak menyelesaikan pekerjaan nya sesuai kontrak perjanjian sehingga pekerjaan proyek tersebut dihentikan oleh pihak pemerintah kota Bandung khususnya  Dinas DBMP (Dinas Bina Marga Dan Pengairan) Adapun anggaran yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pemerintah kota Bandung yang harus dipertanggung jawabkan adalah sebagai berikut ; bahwa pembayaran akan dibayarkan sesuai dengan progress kerja atau persentase pekerjaan dan itu harus di opname dahulu,misalkan  progress pekerjaan baru 50% atau 70% berarti sisa pekerjaan 50% atau 30% nya harus dikembalikan kepada Negara dan itu tidak bisa dicairkan karena uang masih didalam DIPA.

Untuk mengetahui teknis pembayaran nya ada beberapa prosedur yang ditempuh diantaranya terlebih dahulu harus diteliti dan diperiksa  oleh team tekhnis  yang khusus memeriksa dan menilai progress pekerjaan, setelah itu bilamana  hasil pemeriksaan atau opname pekerjaan itu layak untuk dibayarkan atau dicairkan maka team tekhnis ini mengajukan  ke PPTK untuk dibayarkan atau dicairkan sesuai dengan hasil dari progress pekerjaan atau di opname terlebih dahulu, ujar  Suparman, SH…!

Last but not Least..,tidak kalah pentingnya juga permasalahan yang menuai kontroversi  mengenai  pembangunan Hotel Pullman BICC(Bandung Internasional Convention Centre) persis di depan Gedung Sate Kantor Pemerintahan Propinsi Jawa Barat dan Pembangunan  Gedung Dewan DPRD Propinsi  Jawa Barat yang sampai sa’at ini belum juga Diresmikan,karena belum ada penyelesaian dengan pihak Ahli Warisnya sebagai penggugat yang sudah memenangkan perkaranya di  Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan surat putusan MA.No.35/PK/TUN/2009.

Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan ketentuan tidak ada PK di atas PK  sebagai contoh bila kita tarik secara yuris prudensi seperti halnya kasus hakim Akil Muhtar di Tangerang Banten secara pribadi atau jabatannya telah di Vonis atau dijatuhi hukuman tetapi putusannya tetap dijalankan, bahkan menurut keterangan dari Mentri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursidan Baldan menyatakan bahwa  lokasi tersebut yang sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah mutlak milik  Ahli waris yang memenangkan perkaranya di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tetapi ada juga pendapat yang kontroversi dari Kasipenkum Kejati Jawa Barat Suparman.SH menjelaskan kepada  Warta Indonesia Pembaharuan sebagai berikut bahwa berdirinya Gedung DPRD Propinsi Jawa Barat adalah merupakan hasil dari Keputusan rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang menjadi payung hukum atas dasar legalitas dan prosedur yang ditempuh dan itu sudah menjadi dasar hukum dengan ketentuan  bahwa objek lokasi tidak dalam sengketa dan bebas sengketa dengan masyarakat,ketentuan sebagai payung hukumnya adalah menyikapi keputusan dari rapat paripurna DPRD dan menyetujui.

Awalnya dari pemerintah daerah yang mempunyai kebijakan semua kita mau lokasi dimana yang tentunya harus melalui persetujuan,pertama harus bebas sengketa dengan masyarakat bilamana masih ada sengketa,itu harus diselesaikan dahulu  dengan cara  menempuh prosedur kemudian setelah prosedur ditempuh kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan disetujui untuk pembangunan dilokasi tersebut dari keputusan tersebut dari segi legalitas sudah memiliki dasar hukum karena sudah melalui keputusan Dewan secara prosedural.

Jadi ketika mereka melaksanakan pembangunan Gedung DPRD itu jelas sudah memiliki dasar hukum kenapa..? karena prosedur sudah ditempuh…!! Yang tidak sesuai itu begini..,jika pembangunan ditentukan dilokasi A kemudian pembangunan dilaksanakan dilokasi B ,itu yang tidak boleh ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman.SH dengan pasti. *A.Dahlan

SDN Pengadilan 5 Kota Bogor, Mengadakan Pungli Berjemaah



KOTA BOGOR, WiP.

Kita  sering  mendengar  dan  melihat  banyak  kejadian  kasus  berjemaah, bukan hanya di  kalangan  elit eksekutif  maupun  yudikatif  tetapi peristiwa  ini terjadi di kalangan pendidikan atau sekolahan . Pada bulan lalu desember tahun  2014, saat itu  murid/siswa  SD Negeri Pengadilan 5 menerima  raport  semester ganjil (Pertama), sebelum  waktu  liburan  akhir  tahun 2014.  

Peristiwa kejadian itu dialami salah seorang  tua  murid/siswa  hendak menerima  rapot dari  guru  wali kelas masing-masing, disodorkan  selembaran  kertas untuk menyumbang keperluan  sekolah  dengan  mematok harga sumbangan  sebesar 300 ribu per murid/siswa. Banyak orang tua siswa  yang  menggeluh dan komplain dengan biaya tersebut, bahkan  mereka  mengatakan kepada  kepala sekolah harus berkordinasi terlebih dahulu  dengan orang tua murid , percuma ada komite sekolah “agar dapat  untuk  difungsikan,  jangan  hanya menentukan  sepihak  dengan  biaya  tinggi untuk membebankan orangtua murid, dengan  alasan  sumbangan. 

Kepala SDN  Pengadilan  5  yang dipimpin  oleh  Ade  Sutisna  saat  ditemuin di sekolahnya, menepis jawaban tersebut. Mungkin  ada  udang  dibalik semuanya  ini. Sepertinya cemohan  ini  tidak  bisa dibiarkan  begitu  saja, dan  bukan memberikan  contoh  yang baik  kepada  sekolah-sekolah  lain.  Hal  ini diutarakan oleh orang tua siswa di SDN Pengadilan 5 kepada  WIP  sebagai  narasumber.  Narasumber  tersebut   dapat  menjadi  saksi  acuan yang  saat  ini dihadapinya.

Tiap tahun pemerintah telah menganggarkan untuk biaya  pendidikan Untuk tahun 2015,  kemungkinan meningkat  dari  tahun sebelumnya, karena ada anggaran pendidikan pusat dan anggaran pendidikan propinsi. Biaya pendidikan  dianggarkan  mulai dari tingkat paud,  pendidikan dasar sampai tingkat menenggah atas.  Maka  dari  itu pemerintah  sudah mengkafer semua biaya sekolah, mulai dari uang pembangunan, SPP dan buku serta LKS kepada setiap murid/siswa kurang  mampu.  

Kemungkinan  hal  tersebut  mengacu  pada  undang-undang Grafiti nomor  31  tahun  1999  Jo  UU No. 20 Tahun 2001  tentang  pelaku suap, pungil  dan  grafitikasi  dapat di pidanakan  hukum  penjara   paling  lama  kurun  waktu 20 Tahun.  Menurut  salah  seorang  pengacara  kondang  John  Pieter  Simanjuntank, SH, MH. Mengatakan “Peristiwa  ini harus diusut tuntas  dan  keras, karena SD Negeri Pengadilan 5 Bogor memaksa  orangtua  murid mengadakan sumbangan dengan  berdalih  cara  pungli berjemaah. *Herta