Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

29 Januari 2015

Gelapkan Raskin, Dibiarkan Berkeliaran



KAB. GARUT, WiP.

Praktek kasus korupsi dari tingkat Pusat hingga tingkat Pedesaan marak terjadi.seperti  gelapkan Beras Raskin, Kepala Desa Simpang, kec. Cibalong, Garut, A. Yusuf Sufriatna, dilaporkan ke polisi oleh Ketua BPD Desa setempat.

Ketua BPD Desa Simpang, Agus Salim melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cibalong tanggal 5 Maret 2014, ia melaporkan kasus itu  karena menilai Kades telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan menyalahgunakan wewenang serta jabatan,yang berdampak merugikan masyarakat banyak. Kades diduga, telah menggelapkan Bantuan Beras Miskin (Raskin) tahun 2013 sebanyak ± 4 DO. 

Laporan yang dilakukannya itu, telah diterima penyidik Polsek Cibalong, dengan Laporan Polisi No: LP/B-31/III/2014/JBR/RES GARUT/SEK CIBALONG. Dan surat perintah Penyidikan No.Pol.:SP.Sidik/08/III/2014/Reskim, tanggal 5 Maret 2014. Tapi sampai saat ini Kades Simpang masih bebas berkeliaran.

Setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 telah dilaksanakan musyawarah bersama yang dihadiri oleh muspika kec. Cibalong, apdesi, bersama pemerintahan dan pemerintahan desa simpang yang bertempat di aula kantor Desa Simpang.

Dalam musyawarah tersebut, Kades Simpang berjanji akan mengganti raskin dengan membuat surat pernyataan bermaterai pada tanggal 24 Maret 2014. Isi surat itu menyatakan bahwa kades “siap mengganti/mengupayakan alokasi raskin tahun 2013 yang belum terealisasi sebanyak ±  4 DO.” Kepala Desa Simpang, A. Yusuf Sufriatnau yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakuinya,bahwa dirinya benar melakukannya.

Sementara itu,terkait perbuatan Kades Simpang Agus Salim dinilai atas perbuatannya sudah melawan hukum tindak pidana korupsi,karena itu kaitan dengan perbuatan pidana tidak cukup hanya musawarah lalu siap akan mengganti banyaknya raskin yang telah dijual,akan tetapi harus diproses dan dikenakan hukuman seberat beratnya sesuai dengan pasal yang telah ditentukan dalam KUHP  

Kepolisian Polres Garut dan Kejaksaan Garut,diminta jangan hanya menerima laporan saja,bagaimanapun harus memproses secara benar dan fopesional,sehingga masyarakat dapat percaya kepada lembaga kapolri,malah seperti yang membiarkan tindakan kejahatan kepala desa simpang itu.Padahal apabila melihat dari alat bukti yang ada sudah memenuhi unsure untuk dilakukan penahanan.*Astah/surahman

Tidak ada komentar: