KAB.
GARUT, WiP.
Praktek kasus korupsi dari
tingkat Pusat hingga tingkat Pedesaan marak terjadi.seperti gelapkan Beras Raskin, Kepala Desa Simpang,
kec. Cibalong, Garut, A. Yusuf Sufriatna, dilaporkan ke polisi oleh Ketua BPD
Desa setempat.
Ketua BPD Desa Simpang, Agus Salim melaporkan kasus tersebut
ke Polsek Cibalong tanggal 5 Maret 2014, ia melaporkan kasus itu karena menilai Kades telah melanggar ketentuan
Undang-Undang dan menyalahgunakan wewenang serta jabatan,yang berdampak merugikan
masyarakat banyak. Kades diduga, telah menggelapkan Bantuan Beras Miskin
(Raskin) tahun 2013 sebanyak ± 4 DO.
Laporan yang dilakukannya itu, telah diterima penyidik Polsek
Cibalong, dengan Laporan Polisi No: LP/B-31/III/2014/JBR/RES GARUT/SEK
CIBALONG. Dan surat perintah Penyidikan No.Pol.:SP.Sidik/08/III/2014/Reskim,
tanggal 5 Maret 2014. Tapi sampai saat ini Kades Simpang masih bebas
berkeliaran.
Setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, pada hari Senin tanggal
24 Maret 2014 telah dilaksanakan musyawarah bersama yang dihadiri oleh muspika
kec. Cibalong, apdesi, bersama pemerintahan dan pemerintahan desa simpang yang
bertempat di aula kantor Desa Simpang.
Dalam musyawarah tersebut, Kades Simpang berjanji akan
mengganti raskin dengan membuat surat pernyataan bermaterai pada tanggal 24
Maret 2014. Isi surat itu menyatakan bahwa kades “siap mengganti/mengupayakan
alokasi raskin tahun 2013 yang belum terealisasi sebanyak ± 4 DO.” Kepala Desa Simpang, A. Yusuf Sufriatnau
yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakuinya,bahwa dirinya benar
melakukannya.
Sementara itu,terkait perbuatan Kades Simpang Agus Salim
dinilai atas perbuatannya sudah melawan hukum tindak pidana korupsi,karena itu
kaitan dengan perbuatan pidana tidak cukup hanya musawarah lalu siap akan
mengganti banyaknya raskin yang telah dijual,akan tetapi harus diproses dan
dikenakan hukuman seberat beratnya sesuai dengan pasal yang telah ditentukan
dalam KUHP
Kepolisian Polres Garut dan Kejaksaan Garut,diminta jangan
hanya menerima laporan saja,bagaimanapun harus memproses secara benar dan
fopesional,sehingga masyarakat dapat percaya kepada lembaga kapolri,malah
seperti yang membiarkan tindakan kejahatan kepala desa simpang itu.Padahal
apabila melihat dari alat bukti yang ada sudah memenuhi unsure untuk dilakukan
penahanan.*Astah/surahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar