KAB. SUBANG, WiP.
PT. PG RAJAWALI II mengklaim tanah yang digunakan
untuk areal perkebunanya menjadi hak milik tidaklah mendasar. Seraya ditunjukan
melalui papan plang yang terpajang di sepanjang area perkebunan itu. wartawan
WIP mencoba konfirmasi terhadap kasubag umum dan SDM Heru, menurut
Heru,”terkait pemasangan plang itu sifatnya hanya informasi/himbauan pada
masyarakat yang ada (berjualan) di depan areal perkebunan tebu PT PG Rajawali
II, tepatnya di bawah pepohon karet sepanjang tepian jalan, karena yang
berjualan disana bukan lagi para pribumi, akan tetapi ada warga yang dari luar
purwadadi.” ungkapnya.
Lanjut heru ungkapkan redaksi penyampaian yang
dipaparkan melalui plang yang dipasang mengapa atas hak milik (Klaim) PT PG
RAjawali II, heru hanya mampu menunjukan copy surat Hak Guna Usaha yang katanya
sudah di perpanjang hingga tahun 2027, namun saat diteliti oleh kami wartawan
ada satu salah satu digit angka yang ditimpa. Berdasarkan data rekapitulasi
yang BPN keluarkan pada tahun 1999, bahwa tanah-tanah HGU yang dikeluarkan akan
berakhir habis 2002.dengan alas surat ver 2056. Yang dalam keterangannya
terdaptar atas nama pemegang hak badan hukum PTPN VIII. Sk 10/HGU/DA/78, tanggal
21-02-1978, No HGU 1/Pasirbungur, GS 1503/1964, seluas 2395,9600 Ha. Meliputi 3
Kecamatan yakni Purwadadi, Pabuaran, Patokbesi. Adapun rujukan dalam buku
tanahnya adalah Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi. Areal yang di terangkan
adalah karet.
Jadi Nampak jelas dalam data yang WIP miliki dari
Komite Penyelamat Asset Negara (KOMNASPAN) jika tanah PT. PG. RAJAWALI II
adalah Hak guna usaha (HGU) yang sudah habis, dan bukan hak milik. Dilain
hal ketua DKD Komnaspan Yudha N.H
mensinyalir adanya permainan penguasa Subang dengan Pihak PT.PG Rajawali II.
dalam membuat izin Surat Kontrak perpanjangan HGU, bilamana tidak seharusnya
Penguasa subang dalam hal ini Bupati pastinya bisa bertindak sesuai dengan
kekuasaannya selaku Pimpinan Daerah berdasarkan undang-undang yang ada dan
berlaku. Secara konkrit, hal tidak ini di biarkan begitu saja. Apalagi
mengingat kedaan sekarang situasi dan kondisi masyarakt subang dalam pase
kekuranangan. Salah satu contoh, banayak diantaranya yang masih belum menikmati
saran dan prasarana yang memadai. Jalan misalnya. Singgung ketua DKD KOMNAS
Lebih lanjut yudha mengatakan terkait Atura-Aturan
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal
29 (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama
25 tahun. Adapun data yang dikatakan pihak PT. PG telah diperpanjang
pembuktiannya di sangsikan, apalgi mengingat alas hak PT PG adalah eigendom
Vervonding 2056 yang mana secara historinya adalah kepemilikan Nyimas Enceh
Siti Aminah Osah. Yaitu masyarakat pribumi tempo dulu yang sekarang
kepemilikannya jatuh pada ahli warisnya yaitu M. Fatkhi Esmar. Melalui
penetapan Pengadilan Agama subang, NO 042 Tahun 2010,. Jadi jika pihak PT PG RAJAWALI
II mengatakan telah perpanjang masa kontrak tanah tersebut kepada Negara. Maka
pertanyaan saya Negara yang mana, dan siapa yang menerima sewa kontraknya? Lebih
lanjut, Karena sesuai dengan UUPA pasal 44 – 45 Negara tidak dapat menyewakan
tanah: bahwa Negara tidak dapat menyewakan tanah karena Negara bukan pemilik
Tanah. Dilain hal Undang-Undang No 5 th 1960 berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang
ditentukan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah
pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai
pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan
dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah
harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa
“Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”. Sesuai dengan
pangkal pendirian tersebut di atas perkataan “dikuasai” dalam pasal ini
bukanlah berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, yang memberi
wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu,
untuk pada tingkatan yang tertinggi : a. mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya; b. menentukan dan
mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang
angkasa itu; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa. dengan tujuan
untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat
yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).
Undang-Undang No
5 th 1960 Pasal 20. Ayat (1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 6.. adapun mengenai penjelasan Dalam pasal ini
disebutkan sifat-sifat dari pada hak
milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya.
Hak milik adalah
hak yang “terkuat dan terpenuh”, yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang “mutlak,
tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat” sebagai hak eigendom menurut
pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan
dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata
“terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna usaha,
hak guna bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa
di antara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter”
(artinya : paling) kuat dan terpenuh. Dan selanjutnya dalam Pasal 24 : Penggunaan tanah milik oleh
bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal I Ayat (1) Hak eigendom atas
tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut
menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai
yang tersebut dalam pasal 21. Tandasnya tegas.
Camat
Purwadadi Rahmat Efendi, saat di konfirmasi terkait HGU lahan perkebunan tebu
yang ada di depan dan belakang kantor kecamatan, apa benar telah di perpanjang
ia Jawab “no koment.” Yang secara tidak langsung, berpura-pura tidak mengerti
dengan keadaan di sekitarnya. Bahkan ketika disinggung terkait papan plang yang
ada di area kebun karet, Camat hanya mengatakan baru melihatnya.
Sangat ironis jika pemerintah yang seharusnya garda
terdepan dalam menyayangi dan membela rakyatnya sekarang berubah menjadi musang
berbulu ayam.
Begitupun
ulahnya ada-ada saja. Sudah hampir satu bulan Papan plang yang dipajang disekitar
lahan perkebunan tebu dan karet dibiarkan di baca umum, sementara landasan
haknya tidak jelas. Bagi masyarakt yang awam akan hukum mungkin ada rasa
was-was, tapi bagi yang paham hukum dan aturan
begitu menggelikan, karena asal usulnya bagaimana bisa tanah HGU menjadi
HAK milik? apalagi dalam plang terdapat kalimat pernyataan yang disampaikan bahwa
lahan ini hak milik PT. PG RAJAWALI II, namun keterangannya tidak diimbangi
dengan status Hak yang digunakanya. *Rahmat H.K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar