Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

29 Januari 2015

PT. PG Rajawali II, Mengklaim Tanah Perkebunan Tebu Adalah Hak Milik…?



KAB. SUBANG, WiP.
PT. PG RAJAWALI II mengklaim tanah yang digunakan untuk areal perkebunanya menjadi hak milik tidaklah mendasar. Seraya ditunjukan melalui papan plang yang terpajang di sepanjang area perkebunan itu. wartawan WIP mencoba konfirmasi terhadap kasubag umum dan SDM Heru, menurut Heru,”terkait pemasangan plang itu sifatnya hanya informasi/himbauan pada masyarakat yang ada (berjualan) di depan areal perkebunan tebu PT PG Rajawali II, tepatnya di bawah pepohon karet sepanjang tepian jalan, karena yang berjualan disana bukan lagi para pribumi, akan tetapi ada warga yang dari luar purwadadi.” ungkapnya.
Lanjut heru ungkapkan redaksi penyampaian yang dipaparkan melalui plang yang dipasang mengapa atas hak milik (Klaim) PT PG RAjawali II, heru hanya mampu menunjukan copy surat Hak Guna Usaha yang katanya sudah di perpanjang hingga tahun 2027, namun saat diteliti oleh kami wartawan ada satu salah satu digit angka yang ditimpa. Berdasarkan data rekapitulasi yang BPN keluarkan pada tahun 1999, bahwa tanah-tanah HGU yang dikeluarkan akan berakhir habis 2002.dengan alas surat ver 2056. Yang dalam keterangannya terdaptar atas nama pemegang hak badan hukum PTPN VIII. Sk 10/HGU/DA/78, tanggal 21-02-1978, No HGU 1/Pasirbungur, GS 1503/1964, seluas 2395,9600 Ha. Meliputi 3 Kecamatan yakni Purwadadi, Pabuaran, Patokbesi. Adapun rujukan dalam buku tanahnya adalah Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi. Areal yang di terangkan adalah karet.
Jadi Nampak jelas dalam data yang WIP miliki dari Komite Penyelamat Asset Negara (KOMNASPAN) jika tanah PT. PG. RAJAWALI II adalah Hak guna usaha (HGU) yang sudah habis, dan bukan hak milik. Dilain hal  ketua DKD Komnaspan Yudha N.H mensinyalir adanya permainan penguasa Subang dengan Pihak PT.PG Rajawali II. dalam membuat izin Surat Kontrak perpanjangan HGU, bilamana tidak seharusnya Penguasa subang dalam hal ini Bupati pastinya bisa bertindak sesuai dengan kekuasaannya selaku Pimpinan Daerah berdasarkan undang-undang yang ada dan berlaku. Secara konkrit, hal tidak ini di biarkan begitu saja. Apalagi mengingat kedaan sekarang situasi dan kondisi masyarakt subang dalam pase kekuranangan. Salah satu contoh, banayak diantaranya yang masih belum menikmati saran dan prasarana yang memadai. Jalan misalnya. Singgung ketua DKD KOMNAS
Lebih lanjut yudha mengatakan terkait Atura-Aturan  UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960  tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 29 (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Adapun data yang dikatakan pihak PT. PG telah diperpanjang pembuktiannya di sangsikan, apalgi mengingat alas hak PT PG adalah eigendom Vervonding 2056 yang mana secara historinya adalah kepemilikan Nyimas Enceh Siti Aminah Osah. Yaitu masyarakat pribumi tempo dulu yang sekarang kepemilikannya jatuh pada ahli warisnya yaitu M. Fatkhi Esmar. Melalui penetapan Pengadilan Agama subang, NO 042 Tahun 2010,. Jadi jika pihak PT PG RAJAWALI II mengatakan telah perpanjang masa kontrak tanah tersebut kepada Negara. Maka pertanyaan saya Negara yang mana, dan siapa yang menerima sewa kontraknya? Lebih lanjut, Karena sesuai dengan UUPA pasal 44 – 45 Negara tidak dapat menyewakan tanah: bahwa Negara tidak dapat menyewakan tanah karena Negara bukan pemilik Tanah. Dilain hal Undang-Undang No 5 th 1960 berpangkal  pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”. Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut di atas perkataan “dikuasai” dalam pasal ini bukanlah berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya; b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.  dengan  tujuan  untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).
Undang-Undang No 5 th 1960 Pasal 20. Ayat (1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.. adapun  mengenai penjelasan Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari  pada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya.
Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang “mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat” sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya : paling) kuat dan terpenuh. Dan selanjutnya dalam Pasal 24 : Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal I Ayat (1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21. Tandasnya tegas.
Camat Purwadadi Rahmat Efendi, saat di konfirmasi terkait HGU lahan perkebunan tebu yang ada di depan dan belakang kantor kecamatan, apa benar telah di perpanjang ia Jawab “no koment.” Yang secara tidak langsung, berpura-pura tidak mengerti dengan keadaan di sekitarnya. Bahkan ketika disinggung terkait papan plang yang ada di area kebun karet, Camat hanya mengatakan baru melihatnya.
Sangat ironis jika pemerintah yang seharusnya garda terdepan dalam menyayangi dan membela rakyatnya sekarang berubah menjadi musang berbulu ayam.
Begitupun ulahnya ada-ada saja. Sudah hampir satu bulan Papan plang yang dipajang disekitar lahan perkebunan tebu dan karet dibiarkan di baca umum, sementara landasan haknya tidak jelas. Bagi masyarakt yang awam akan hukum mungkin ada rasa was-was, tapi bagi yang paham hukum dan aturan  begitu menggelikan, karena asal usulnya bagaimana bisa tanah HGU menjadi HAK milik? apalagi dalam  plang terdapat  kalimat pernyataan yang disampaikan bahwa lahan ini hak milik PT. PG RAJAWALI II, namun keterangannya tidak diimbangi dengan status Hak yang digunakanya. *Rahmat H.K

Tidak ada komentar: