KOTA BOGOR, WiP.
Kita sering
mendengar dan melihat
banyak kejadian kasus
berjemaah, bukan hanya di
kalangan elit eksekutif maupun
yudikatif tetapi peristiwa ini terjadi di kalangan pendidikan atau
sekolahan . Pada bulan lalu desember tahun
2014, saat itu murid/siswa SD Negeri Pengadilan 5 menerima raport semester ganjil (Pertama), sebelum waktu liburan
akhir tahun 2014.
Peristiwa kejadian itu dialami
salah seorang tua murid/siswa hendak menerima rapot dari
guru wali kelas masing-masing,
disodorkan selembaran kertas untuk menyumbang keperluan sekolah
dengan mematok harga
sumbangan sebesar 300 ribu per
murid/siswa. Banyak orang tua siswa
yang menggeluh dan komplain
dengan biaya tersebut, bahkan mereka mengatakan kepada kepala sekolah harus berkordinasi terlebih
dahulu dengan orang tua murid , percuma
ada komite sekolah “agar dapat untuk difungsikan, jangan hanya menentukan sepihak
dengan biaya tinggi untuk membebankan orangtua murid,
dengan alasan sumbangan.
Kepala SDN Pengadilan 5 yang dipimpin oleh Ade Sutisna saat ditemuin di sekolahnya,
menepis jawaban tersebut. Mungkin ada udang dibalik semuanya ini. Sepertinya cemohan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan bukan memberikan contoh yang baik kepada
sekolah-sekolah lain. Hal
ini diutarakan oleh orang tua siswa di SDN Pengadilan 5 kepada WIP sebagai narasumber. Narasumber tersebut dapat
menjadi saksi acuan yang saat
ini dihadapinya.
Tiap tahun pemerintah telah
menganggarkan untuk biaya pendidikan Untuk
tahun 2015, kemungkinan meningkat dari
tahun sebelumnya, karena ada anggaran pendidikan pusat dan anggaran pendidikan
propinsi. Biaya pendidikan dianggarkan mulai dari tingkat paud, pendidikan dasar sampai tingkat menenggah
atas. Maka dari itu pemerintah sudah mengkafer semua biaya sekolah, mulai
dari uang pembangunan, SPP dan buku serta LKS kepada setiap murid/siswa
kurang mampu.
Kemungkinan hal tersebut mengacu pada undang-undang Grafiti nomor 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pelaku suap, pungil dan grafitikasi dapat
di pidanakan hukum penjara paling lama kurun waktu 20
Tahun. Menurut
salah seorang pengacara
kondang John Pieter Simanjuntank,
SH, MH. Mengatakan “Peristiwa ini harus diusut tuntas dan
keras, karena SD Negeri Pengadilan 5 Bogor memaksa orangtua
murid mengadakan sumbangan dengan
berdalih cara pungli berjemaah. *Herta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar