Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

29 Januari 2015

SDN Pengadilan 5 Kota Bogor, Mengadakan Pungli Berjemaah



KOTA BOGOR, WiP.

Kita  sering  mendengar  dan  melihat  banyak  kejadian  kasus  berjemaah, bukan hanya di  kalangan  elit eksekutif  maupun  yudikatif  tetapi peristiwa  ini terjadi di kalangan pendidikan atau sekolahan . Pada bulan lalu desember tahun  2014, saat itu  murid/siswa  SD Negeri Pengadilan 5 menerima  raport  semester ganjil (Pertama), sebelum  waktu  liburan  akhir  tahun 2014.  

Peristiwa kejadian itu dialami salah seorang  tua  murid/siswa  hendak menerima  rapot dari  guru  wali kelas masing-masing, disodorkan  selembaran  kertas untuk menyumbang keperluan  sekolah  dengan  mematok harga sumbangan  sebesar 300 ribu per murid/siswa. Banyak orang tua siswa  yang  menggeluh dan komplain dengan biaya tersebut, bahkan  mereka  mengatakan kepada  kepala sekolah harus berkordinasi terlebih dahulu  dengan orang tua murid , percuma ada komite sekolah “agar dapat  untuk  difungsikan,  jangan  hanya menentukan  sepihak  dengan  biaya  tinggi untuk membebankan orangtua murid, dengan  alasan  sumbangan. 

Kepala SDN  Pengadilan  5  yang dipimpin  oleh  Ade  Sutisna  saat  ditemuin di sekolahnya, menepis jawaban tersebut. Mungkin  ada  udang  dibalik semuanya  ini. Sepertinya cemohan  ini  tidak  bisa dibiarkan  begitu  saja, dan  bukan memberikan  contoh  yang baik  kepada  sekolah-sekolah  lain.  Hal  ini diutarakan oleh orang tua siswa di SDN Pengadilan 5 kepada  WIP  sebagai  narasumber.  Narasumber  tersebut   dapat  menjadi  saksi  acuan yang  saat  ini dihadapinya.

Tiap tahun pemerintah telah menganggarkan untuk biaya  pendidikan Untuk tahun 2015,  kemungkinan meningkat  dari  tahun sebelumnya, karena ada anggaran pendidikan pusat dan anggaran pendidikan propinsi. Biaya pendidikan  dianggarkan  mulai dari tingkat paud,  pendidikan dasar sampai tingkat menenggah atas.  Maka  dari  itu pemerintah  sudah mengkafer semua biaya sekolah, mulai dari uang pembangunan, SPP dan buku serta LKS kepada setiap murid/siswa kurang  mampu.  

Kemungkinan  hal  tersebut  mengacu  pada  undang-undang Grafiti nomor  31  tahun  1999  Jo  UU No. 20 Tahun 2001  tentang  pelaku suap, pungil  dan  grafitikasi  dapat di pidanakan  hukum  penjara   paling  lama  kurun  waktu 20 Tahun.  Menurut  salah  seorang  pengacara  kondang  John  Pieter  Simanjuntank, SH, MH. Mengatakan “Peristiwa  ini harus diusut tuntas  dan  keras, karena SD Negeri Pengadilan 5 Bogor memaksa  orangtua  murid mengadakan sumbangan dengan  berdalih  cara  pungli berjemaah. *Herta  

Tidak ada komentar: