JAKARTA,WIP
Dalam rangka pencegahan korupsi dana
pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam kementerian/lembaga
(K/L) menyepakati aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2015.
Enam K/L itu antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri
Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Mendikbud Anies R. Baswedan,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, Irjen
Kementerian Agama M. Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso, Irjen
Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt. Kepala BPKP Meidyah Indreswari.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, berdasarkan
evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015
perlu diangkat ke level tertinggi instansi. “Sebelumnya, ini hanya disepakati
di level inspektur Jenderal,” katanya.
Tahun ini, seiring perubahan dalam struktur
kementerian/lembaga, maka tim juga mengikutsertakan Kementerian Ristek dan
Dikti untuk kegiatan tahun depan. “Kami sangat berharap komitmen pelaksanaan
aksi bersama ini dari seluruh kementerian,” katanya.
Ada delapan poin aksi yang telah
ditandatangani oleh tujuh pemimpin kementerian/lembaga itu, antara lain;
Menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat
pada Kementerian pengelola dana Pendidikan; Melakukan program pencegahan
korupsi di Kementerian pengelola dana pendidikan dan di daerah; Meningkatkan
kompetensi audit dari Inspektorat Daerah dalam mengawasi dana Pendidikan; dan
Menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan
nasional pada masing-masing Kementerian pengelola dana Pendidikan.
Empat poin aksi lainnya; sosialisasi
kewenangan pengawasan dana pendidikan pada Pemerintah Daerah; Melakukan
monitoring dan evaluasi dana pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian
Agama; Melakukan kajian terkait sistem pengelolaan dana Pendidikan; serta
Menyempurnakan aturan pengelolaan dana pendidikan.
Mendikbud Anies Baswedan mengapresiasi
langkah korsupdik ini. “Temuannya konkret sehingga perlu kita tindaklanjuti,”
katanya. Anis mengkahawatirkan, bila kita tidak memiliki strategi yang
komprehensif dalam mengelola dana ini, maka tujuan pendidikan tidak akan
tercapai. “Karena itu, perlunya inisiasi satu strategi untuk mengawasi hal ini
secara keseluruhan,” katanya.
Menterai Agama Lukman Hakim Saifudin juga
mengapresiasi kegiatan pencegahan korupsi ini. Lukman juga mengakui adanya
sejumlah kelemahan di jajaran eksekutif, seperti lemahnya koordinasi dalam
pengelolaan dana, lemahnya pengawasan internal, serta lemahnya pengaduan
masyarakat. “Ke depan, setidaknya tiga sistem inilah yang akan dibangun agar
dana pendidikan betul-betul sampai kepada yang berhak,” katanya.
Di Kementerian Agama, menurut Lukman, sama
sekali tidak mengabaikan rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan KPK.
“Saya sangat bersyukur, karena kami tidak sendiri. Kita bersama-sama menjaga
dan mengawal amanah rakyat ini,” katanya.
Kegiatan korsup dana pendidikan, didasari
pada besarnya anggaran fungsi pendidikan dan masih banyaknya pelanggaran
pengelolaan dana pendidikan, karena itu, diperlukan sinergi berbagai instansi
agar pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat optimal. Seperti yang
kita ketahui, konstitusi mengamanatkan dana pendidikan tahun 2015 sebesar 20
persen dari APBN 2015 atau lebih dari 400 triliun rupiah.*Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar