Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

14 Januari 2015

Satu Persatu Pejabat Di Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Bakal Terseret Hukum





JAWA BARAT, WiP.
Penyidik Kejati Jabar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Balai Pengelolaan Jalan Wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman, Jumat lalu mengatakan, baru menetapkan seorang tersangka yaitu Dr. Ir. Engkos Kostaman, sebagai Kepala Balai Pengelolaan Jalan.

Suparman mengatakan,penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan No sprint : print-641/O.2/Fd.1/12/2014 tanggal 18 Desember 2014. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dr. Ir. EK belum ditahan.Dr Ir Engkos Kostaman,tersangka melakukan tindak korupsi terhadap anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2013. Anggaran itu ada pada Balai Pengelolaan Jalan Wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.

Adapun wilayah kerja balai itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang.Sedangkan total Kerugian Anggaran yang dimainkan oleh Ebgkos K adalah sebesar Rp 24 milyar,diantaranya  dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar RP 9 milyar, belanja barang dan jasa sekitar Rp 14 milyar dan sisanya untuk belanja modal,berdasarkan hasil penyelidikan jaksa penyelidik Kejati Jabar, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, terang Suparman.

Tim jaksa yang menangani perkara ini, menemukan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 4,5 milyar. Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.ujarnya.Dalam pengungkapan kasus ini,kiranya pihak kajati jabar perlu didorong oleh semua pihak,sehingga bisa lebih cepat menyeret para pelaku kejahatan kedalam penjara.*


Tidak ada komentar: