JAWA BARAT, WiP.
Penyidik Kejati Jabar menetapkan seorang tersangka dalam
kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Balai
Pengelolaan Jalan Wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar
Suparman, Jumat lalu mengatakan, baru menetapkan seorang tersangka yaitu Dr.
Ir. Engkos Kostaman, sebagai Kepala Balai Pengelolaan Jalan.
Suparman mengatakan,penetapan tersangka berdasarkan surat
Perintah Penyidikan No sprint : print-641/O.2/Fd.1/12/2014 tanggal 18 Desember
2014. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dr. Ir. EK belum ditahan.Dr
Ir Engkos Kostaman,tersangka melakukan tindak korupsi terhadap anggaran
pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2013. Anggaran itu ada pada
Balai Pengelolaan Jalan Wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.
Adapun wilayah kerja balai itu meliputi Kota Bandung,
Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang.Sedangkan total Kerugian Anggaran yang
dimainkan oleh Ebgkos K adalah sebesar Rp 24 milyar,diantaranya dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar RP 9
milyar, belanja barang dan jasa sekitar Rp 14 milyar dan sisanya untuk belanja
modal,berdasarkan hasil penyelidikan jaksa penyelidik Kejati Jabar, ditemukan
adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan
jembatan, terang Suparman.
Tim jaksa yang menangani perkara ini, menemukan kerugian
negara sekitar kurang lebih Rp 4,5 milyar. Modus yang dilakukan oleh tersangka
yaitu telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.ujarnya.Dalam
pengungkapan kasus ini,kiranya pihak kajati jabar perlu didorong oleh semua
pihak,sehingga bisa lebih cepat menyeret para pelaku kejahatan kedalam
penjara.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar