KOTA BANDUNG, WiP.
Ketika sebuah Bank
tidak menjalankan S.O.P (Standar
Operasional Prosedur) maka sudah barang tentu akan menjadi sebuah
permasalahan yang sangat rumit dan jelimet,karena ini akan sangat merugikan
pihak nasabah dan pihak Bank itu sendiri.Hal yang sebenarnya ini karena ulah
oknum bank yang mengejar target dan mencari keuntungan pribadi supaya pengajuan
kredit di acc.
Dimungkinkan mereka tidak
mengindahkan aturan dan prosedur yang semestinya di tempuh atau dijalankan,
seperti hal nya fungsi survey harus dilaksanakan yang mengacu pada prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) yang diatur
dalam UU No.10 tahun 1998 demi ke
amanan pihak bank itu sendiri supaya tidak terjadi kesalahan dan kerugian pihak
lain yang tentunya disini adalah pihak nasabah yang bernama Sdr. Deden Lukman Hakim.
Semestinya juga pihak Bank BCA menerapkan Prinsip mengenal Nasabah (Know How
Customer) yang diatur oleh pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) UU No.10 tahun 1998, sehingga kredit Nasabah bermasalah dan
merugikan pihak lain terutama pemilik objek tanah yang sebenarnya.
Dalam hal ini adalah
pemilik tanah dan bangunan dengan SHM No.816/kelurahan Padasuka gambar situasi
tanggal,28 – 03 -1990 No.927/1990 seluas 417 Meter persegi,tanggal, 11-06-1990
terletak di Propinsi Jawa Barat,Kota Madya Bandung, wilayah Cibeunying, Kecamatan
Cibeunying Kidul, Kelurahan Padasuka atas nama Deden Lukman Hakim yang sekarang
telah berubah kepemilikan nya kepada a/n
Nyonya Nuryeti Eko yang merupakan debitur dari Bank BCA.
Sdr. Deden Lukman
Hakim sebagai Pemilik SHM No.816/Kel. Padasuka
tersebut di atas pada bulan Juli 2008 telah terjadi kesepakatan jual beli tanah
dengan sdr.Noerchamdi Penduduk Dusun Sumbernanas, Kecamatan Ponggok Kabupaten
Blitar dengan Nilai kesepakatan sebesar Rp.1.500,000,000 (Satu Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah) Pembayaran jual beli tersebut akan dibayarkan setelah
pencairan dari Bank BCA Cabang Blitar, karena SHM No.816 tersebut dijaminkan
oleh Noerchamdi ke Bank BCA Cabang Blitar.
Kemudian pada
tanggal, 10 Nopember 2008 kredit sdr. Noerchamdi dikabulkan oleh pihak Bank BCA
Cabang Blitar, pada tanggal yang sama terjadi transfer Dana dari Bank BCA
Cabang Blitar ke Bank Mega Cabang Gatot Subroto Bandung untuk pelunasan kredit
sdr. Deden Lukman Hakim sebesar Rp 803.000.000.00,- karena pada saat itu tanah
SHM No.816 tersebut menjadi jaminan di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Bandung.
Sejak tanggal 10
Nopember 2008 sampai dengan sekarang
ternyata kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan tersebut
tidak dilunasi, sedangkan posisi kepemilikan tanah tersebut telah berubah
menjadi a/n Noerchamdi, sehingga sdr.
Deden Lukman Hakim melaporkannya ke POLDA Jabar dan ditangani oleh Kompol. Teguh
Purwanto, SH NRP.63081001 atas kejadian hal tersebut diatas, maka sejak itu
proses penyelidikan oleh POLDA Jabar.
Pada saat proses penyidikan oleh POLDA Jabar sedang
berjalan sdr. Noerchamdi malah menjual tanah dan bangunan SHM 816 tersebut kepada
sdri Nur Yeti Eko,sehingga kepemilikan tanah tersebut berubah menjadi a/n Nur
Yeti Eko.kemudian oleh sdri. Nur Yeti Eko tanah dan bangunan tersebut dijaminkan
ke Bank BCA Kantor Wilayah 1 Bandung dan disetujui kreditnya oleh Bank BCA
Kantor Wilayah 1 Bandung yang pada akhirnya kredit itu macet, Bahkan menurut
keterangan Deden Lukman Hakim bahwa Noerchamdi sudah dipanggil Polda sebanyak 3
kali panggilan tetapi Noerchamdi tidak menggubris panggilan itu, semestinya
panggilan yang ke 3 kali nya tidak hadir juga harusnya dijemput paksa oleh
kepolisian…, ada apa dengan penyidik Polda saat itu…?
Menurut keterangan
penyidiknya AKP Yayat yang saat itu
dihubungi WIP via telpon mengatakan bahwa kasus ini yang menyangkut Noerchamdi
sudah di SP3K kan dan bukti mengenai kwitansi transaksi yang senilai
Rp1.500.000.000.00,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta) sudah kadaluwarsa dan itu
sebetulnya kalau ada pada saat itu akan menjadi bukti untuk menyeret Noerchamdi
kearah tindak pidana dan diduga akan kena pasal 377 dan 378 mengenai penipuan
dan penggelapan,ikuti lanjutan penelusuran wartawan pada kasus ini dalam edisi
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar