Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

14 Januari 2015

Bank BCA, Mencairkan Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Yang Bermasalah



KOTA BANDUNG, WiP.
Ketika sebuah Bank tidak menjalankan S.O.P (Standar Operasional Prosedur) maka sudah barang tentu akan menjadi sebuah permasalahan yang sangat rumit dan jelimet,karena ini akan sangat merugikan pihak nasabah dan pihak Bank itu sendiri.Hal yang sebenarnya ini karena ulah oknum bank yang mengejar target dan mencari keuntungan pribadi supaya pengajuan kredit di acc.

Dimungkinkan mereka tidak mengindahkan aturan dan prosedur yang semestinya di tempuh atau dijalankan, seperti hal nya fungsi survey harus dilaksanakan yang mengacu pada prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) yang diatur dalam UU No.10 tahun 1998  demi ke amanan pihak bank itu sendiri supaya tidak terjadi kesalahan dan kerugian pihak lain yang tentunya disini adalah pihak nasabah yang bernama Sdr. Deden Lukman Hakim.

Semestinya juga pihak Bank BCA  menerapkan Prinsip mengenal Nasabah (Know How Customer) yang diatur oleh pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) UU No.10 tahun 1998, sehingga kredit Nasabah bermasalah dan merugikan pihak lain terutama pemilik objek tanah yang sebenarnya.

Dalam hal ini adalah pemilik tanah dan bangunan dengan SHM No.816/kelurahan Padasuka gambar situasi tanggal,28 – 03 -1990 No.927/1990 seluas 417 Meter persegi,tanggal, 11-06-1990 terletak di Propinsi Jawa Barat,Kota Madya Bandung, wilayah Cibeunying, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Padasuka atas nama Deden Lukman Hakim yang sekarang telah berubah kepemilikan nya kepada  a/n Nyonya Nuryeti Eko yang merupakan debitur dari Bank BCA.

Sdr. Deden Lukman Hakim sebagai Pemilik  SHM No.816/Kel. Padasuka tersebut di atas pada bulan Juli 2008 telah terjadi kesepakatan jual beli tanah dengan sdr.Noerchamdi Penduduk Dusun Sumbernanas, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan Nilai kesepakatan sebesar Rp.1.500,000,000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) Pembayaran jual beli tersebut akan dibayarkan setelah pencairan dari Bank BCA Cabang Blitar, karena SHM No.816 tersebut dijaminkan oleh Noerchamdi ke Bank BCA Cabang Blitar.
Kemudian pada tanggal, 10 Nopember 2008 kredit sdr. Noerchamdi dikabulkan oleh pihak Bank BCA Cabang Blitar, pada tanggal yang sama terjadi transfer Dana dari Bank BCA Cabang Blitar ke Bank Mega Cabang Gatot Subroto Bandung untuk pelunasan kredit sdr. Deden Lukman Hakim sebesar Rp 803.000.000.00,- karena pada saat itu tanah SHM No.816 tersebut menjadi jaminan di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Bandung.

Sejak tanggal 10 Nopember 2008 sampai dengan sekarang  ternyata kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan tersebut tidak dilunasi, sedangkan posisi kepemilikan tanah tersebut telah berubah menjadi a/n  Noerchamdi, sehingga sdr. Deden Lukman Hakim melaporkannya ke POLDA Jabar dan ditangani oleh Kompol. Teguh Purwanto, SH NRP.63081001 atas kejadian hal tersebut diatas, maka sejak itu proses penyelidikan oleh POLDA Jabar.

Pada saat  proses penyidikan oleh POLDA Jabar sedang berjalan sdr. Noerchamdi malah menjual tanah dan bangunan SHM 816 tersebut kepada sdri Nur Yeti Eko,sehingga kepemilikan tanah tersebut berubah menjadi a/n Nur Yeti Eko.kemudian oleh sdri. Nur Yeti Eko tanah dan bangunan tersebut dijaminkan ke Bank BCA Kantor Wilayah 1 Bandung dan disetujui kreditnya oleh Bank BCA Kantor Wilayah 1 Bandung yang pada akhirnya kredit itu macet, Bahkan menurut keterangan Deden Lukman Hakim bahwa Noerchamdi sudah dipanggil Polda sebanyak 3 kali panggilan tetapi Noerchamdi tidak menggubris panggilan itu, semestinya panggilan yang ke 3 kali nya tidak hadir juga harusnya dijemput paksa oleh kepolisian…, ada apa dengan penyidik Polda saat itu…?

Menurut keterangan penyidiknya AKP Yayat  yang saat itu dihubungi WIP via telpon mengatakan bahwa kasus ini yang menyangkut Noerchamdi sudah di SP3K kan dan bukti mengenai kwitansi transaksi yang senilai Rp1.500.000.000.00,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta) sudah kadaluwarsa dan itu sebetulnya kalau ada pada saat itu akan menjadi bukti untuk menyeret Noerchamdi kearah tindak pidana dan diduga akan kena pasal 377 dan 378 mengenai penipuan dan penggelapan,ikuti lanjutan penelusuran wartawan pada kasus ini dalam edisi berikutnya.

Terkaitn penemuan ini SKU WIP,sudah meluncurkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Bank BCA tertanggal 9 Desember 2014 dengan nomor surat 032/konf-wip/12-2014, namun isi dalam jawaban dari pertanyaan yang disampaikan kepada pihak BCA, sipatnya datar datar saja dan tiidak sesuai dengan materi pertanyaan dari Redaksi SKU WIP, isinya lebih cenderung kepada pembelaan. *

Tidak ada komentar: