KAB. SUBANG, WiP.
Intruksi menteri dalam negeri melalui kantor dinas
kependudukan tentang perekaman data kependudukan di kabupaten subang
dilaksanakan sampai akhir desember 2014. Dikarenakan masih banyak warga subang
yang belum melaksanakan Pemotoan (perekaman) Data KTP-Elektronik. (E-KTP)
Dari jadwal Kecamatan Tanggal 12 Desember 2014
kemarin Awal pelaksanaan perekaman data kependudukan yang dilaksanakan di
kecamatan purwadadi Dari dari pantauan kami dilapangan begitu bayaknya warga
yang masih belum melaksanakan pemotoan. Dari keterangan beberapa warga yang
Nampak dalam antrian pemanggilan foto, mengatakan kenapa baru sekarang
dikarenakan sewaktu tahun lalu sedang diluar kota dan tidak tahu akan
informasi, bahkan ada pula yang yang datang akibat E-KTP belum turun hingga
sekarang, dikiranya sekarang ada pemotoan ulang untuk warga yang e-ktpnya belum
jadi, tuturnya.
Dari awal pantauan tidak tampak adanya penarikan
biaya admintrasi untuk para petugas yang melaksanakan, akan tetapi selang
beberapa hari kemudian tepatnya hari rabu tanggal 17/12/14 ada informasi yang
diterima oleh wartawan kami jika dalam pelaksanaan pemotoan di lakukan pungutan
sukarela untuk menambah bantuan uang makan para petugas. Dari informasi itu
coba di selusuri Nampak di ruang perekaman data (Foto) salah seorang warga
menyetor uang lembaran RP. 10.000, dari fakta yang terjadi itu kami coba
konfirmasikan pada pelaksana tugas yang ada, dia menyarankan pada kami untuk konfirmasi
pada operator yang bertugas karena dia akunya bertugas di bagian KTP regular,
bukan di tempat perekaman E-KTP.
Hal ini tat kala di konfirmasikan pada Camat
Purwadadi Rahmat Efendi, melalui kepala seksi Pemerintahan Yana, menyatakan
jika hal tersebut tidak ada intruksi untuk pungutan, karena kami (kecamatan)
hanya sebagai TPDK (tempat perekaman data kependudukan) artinya itu hajatnya
dinas kependudukan. adapun terkait masalah nilai rupiah yang di berikan oleh
warga yang direkam datanya, mungkin itu tanda terimaksih saja. Idealnya bapak tanyakan saj pada disduk,
karena mereka (Petugas) itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jadi bisa
dipastikan ini karena tidak ada Honornya.
Hal lain di ungkapkan oleh kepala dinas kependudukan
dadang di ruang kerjanya kamis 18/12/14 setelah mendapat informasi ini,
dilakukanlah sidak yang terus menerus sampai pemotoa ini selesai, untuk
menghindari terjadinya pungutan, karena menurut kadisduk dadang mengatakan jika
mereka ada honornya dari APBN yang nilainya Rp. 300.000. yang jangka dekat ini
akan di bayarkan kepada para petugas teknis perekaman E-KTP.
Pandangan Organisasi Masyarakat yang paham akan
birokrasi, bisa saja kontrol dilakukan secara terus menerus, akan tetapi celah
untuk melakukan penerimaan nilai rupiah dari para warga yang dipungut/memberi
tetap saja banyak luang waktu dan kesempatannya. Karena dari kunjungan para
petugas yang di perintah oleh kepala dinas tadi belum tentu seharian di TPDK
tiap Kecamatan, buktinya pada saat Sidak hari rabu pecan lalu saja kan ada
pihak Dinas kependudukan, akan tetapi hal itu tetap ada penggalangan dana yang
dilakukan oleh para pelaku Teknis dilapangan.*Rahmat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar