KAB. MAJALENGKA, WiP.
Setelah beberapa bulan ini, Penanganan kasus
penganiyaan dan percobaan pembunuhan yang dialami Kuwu Kertasari, Tarjaya,
samapai saat ini mandeg belum ada kejelasan kemana arahnya. Para penyidik dapat
dinilai tumpul tidak bertaring,karena sudah berbulan bulan belum mampu membekuk
para pelaku kejahatan itu,padahal pihak korban demikian jelas mengalami
perlakuan berat hingga nyawa hampir melayang kalau tidak segera tertolong.
Hal ini terlihat sampai sekarang penyidik penegakan
hukum dari Polsekta Kertajati Polresta Majalengka sepertinya pikir-pikir
kebingungan dengan dugaan rencana pembunuhan yang menimpa Kades Kertasari, dalam
prosesnya seperti terjadi kemandegan entah apa yang menjadi penyebab lambannya
proses penanganan hukum yang dilakukan para penyidik terhadap korban, mungkinkah
ada permainan dipihak penyidik, baik Polsek, Polres maupun Polda, sehingga
Berita Acara Pemeriksaan (BAP),diduga ‘dikubur’.
Selain itu, terlihat P2HP (Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Pemeriksaan) dari penyidik Polres Majalengka belum mengabari
hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, hal ini diduga dibekukan bagaikan
es batu.
Menurut penilaian, karena mundurnya proses penyidik, penyelidikan, hingga masyarakat
menilai ada dugaan bahwa pihak penyidik telah menerima ‘ipit-ipit’ alias uang
tutup mulut, sehingga penanganan hukum menjadi pincang. Ibarat pribahasa, Hukum
‘Tumpul ke atas namun runcing ke bawah dalam kasus penganiyaan dan percobaan
pembunuhan tersebut.
Diharapkan kepada Kapolres Majalengka dan Kapolda
Jabar dapat benar-benar bisa mengungkap kasus tersebut agar tidak terjadi
timbul berbagai spekulasi yang negatif dari masyarakat Dikarenakan setiap warga
Negara adalah sama kedudukannya dimata Hukum yang berazazkan Pancasila dan Undang-Undang. Dalam
arti kata Hukum jangan tumpul ke atas namun runcing ke bawah, jika memang ingin
menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman di wilayah NKRI.Pihak korban, mengharapkan
kasus ini bisa dituntaskan hingga ada kesimpulan dan kekuatan hukum yang tetap,
Ikuti penulusuran edisi selanjutnya.*Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar