Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

14 Januari 2015

Percobaan Pembunuhan, Kades Kertasari Kec Kertajati Mau Dibawa Kemana?




KAB. MAJALENGKA, WiP.
Setelah beberapa bulan ini, Penanganan kasus penganiyaan dan percobaan pembunuhan yang dialami Kuwu Kertasari, Tarjaya, samapai saat ini mandeg belum ada kejelasan kemana arahnya. Para penyidik dapat dinilai tumpul tidak bertaring,karena sudah berbulan bulan belum mampu membekuk para pelaku kejahatan itu,padahal pihak korban demikian jelas mengalami perlakuan berat hingga nyawa hampir melayang kalau tidak segera tertolong. 

Hal ini terlihat sampai sekarang penyidik penegakan hukum dari Polsekta Kertajati Polresta Majalengka sepertinya pikir-pikir kebingungan dengan dugaan rencana pembunuhan yang menimpa Kades Kertasari, dalam prosesnya seperti terjadi kemandegan entah apa yang menjadi penyebab lambannya proses penanganan hukum yang dilakukan para penyidik terhadap korban, mungkinkah ada permainan dipihak penyidik, baik Polsek, Polres maupun Polda, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP),diduga ‘dikubur’. 

Selain itu, terlihat P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan) dari penyidik Polres Majalengka belum mengabari hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, hal ini diduga dibekukan bagaikan es batu.

Menurut penilaian, karena mundurnya proses  penyidik, penyelidikan, hingga masyarakat menilai ada dugaan bahwa pihak penyidik telah menerima ‘ipit-ipit’ alias uang tutup mulut, sehingga penanganan hukum menjadi pincang. Ibarat pribahasa, Hukum ‘Tumpul ke atas namun runcing ke bawah dalam kasus penganiyaan dan percobaan pembunuhan tersebut.

Diharapkan kepada Kapolres Majalengka dan Kapolda Jabar dapat benar-benar bisa mengungkap kasus tersebut agar tidak terjadi timbul berbagai spekulasi yang negatif dari masyarakat Dikarenakan setiap warga Negara adalah sama kedudukannya dimata Hukum yang  berazazkan Pancasila dan Undang-Undang. Dalam arti kata Hukum jangan tumpul ke atas namun runcing ke bawah, jika memang ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman di wilayah NKRI.Pihak korban, mengharapkan kasus ini bisa dituntaskan hingga ada kesimpulan dan kekuatan hukum yang tetap, Ikuti penulusuran edisi selanjutnya.*Red.

Tidak ada komentar: