KAB. SUMEDANG, WiP.
Waduk Jatigede, Kabupaten
Sumedang rencanannya akan digenangi pada pertengahan 2015. Namun, berbagai
persoalan masih menyelimuti warga yang terkena dampak relokasi akibat waduk
yang pembangunannya sudah berjalan 30 tahun lebih itu.
Kementerian Pekerjaan Umum serta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
membahas langsung permasalahan pembebasan lahan bersama masyarakat sekitar
kawasan Jatigede beberapa waktu lalu. Penggenangan pun masih menunggu peraturan
presiden (Perpres) mengenai payung hukum dana penggantian lahan warga yang
terkena dampak Jatigede.
Ketua Tim Penyelesaian Dampak dan Pengosongan Waduk Jatigede, Djaja
Albanik menuturkan bahwa dalam hal relokasi harus ada pemilihan yang tepat,
seperti adanya sarana pendidikan, fasilitas pembangunan, jalan, kesehatan, dan
hidup yang layak.
"Masyarakat sudah 267 kali melakukan aksi demonstrasi. Di sini
kami para petani dan buruh tani. Kami juga ingin sejahtera di tempat baru, seperti
halnya dulu kami di kawasan Jatigede," kata dia.
Tak hanya itu, masalah penghitungan kompensasi dari sisi tunjangan
antara warga dan pemerintah juga berbeda. Pemerintah menghitung hanya untuk 6
bulan, sementara penduduk menuntut 12 bulan.
Sementara hitungan pemerintah untuk kompensasi bagi penduduk, baik yang
memiliki hak relokasi maupun tidak mencapai total Rp 692.868.814.080, sedangkan
tuntutan penduduk total Rp 1.107.369.616.960.
"Penduduk yang memiliki hak relokasi mendapatkan uang kompensasi
sebesar Rp 168.010.400 per KK, dan penduduk lainnya yang berada di area waduk
Jatigede mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 51.579.392 per KK dan tanah 400
meter persegi, beserta cut envill (pematangannya)," tutur dia.
Pemberian tersebut sudah diatur dalam Permendagri No 15/1975, agar
disediakan pula tanah dengan pengaturan keputusan kepala daerah termasuk cut
envill-nya.
Djadja juga meminta agar jumlah KK dilakukan verifikasi ulang karena
masih ada yang belum terdata. Pasalnya, data Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dengan data Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) desa itu
ada perbedaan.
Data BPKP menyebutkan total KK yang memiliki hak relokasi sebanyak
4.514 KK dan 6.965 KK lainnya tidak memiliki hak relokasi, sedangkan data
pokjanal desa menyebutkan total KK yang memiliki hak relokasi sebanyak 5.618 KK
dan 7.461 KK lainnya tidak memiliki hak relokasi," tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Heryawan menyatakan, besaran kompensasi merupakan
kesepakatan bersama dan berdasarkan kepada masukan dari warga. Hal tersebut
juga didasari oleh tidak tersedianya lahan yang memadai untuk pembangunan lebih
dari 4.000 rumah.
“Menyediakan rumah untuk 4.000 lebih KK itu bukan hal yang mudah, Jawa
Barat sudah terlalu heurin (sempit)," tutur Heryawan.
Dia juga mengungkapkan, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
sudah empat kali melakukan penandatanganan kesepakatan, namun tetap tidak
disetujui oleh masyarakat karena merasa segala bentuk ganti rugi tidak cukup.
"Dalam rangka menyelesaikan dampak pembangunan waduk Jatigede ini
akan didasari oleh Perpres yang akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yang
meliputi masalah pembebasan lahan, relokasi penduduk, serta dampak sosial dan
situs," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk pembebasan lahan sudah ada dasar hukumnya, yakni
Perpres No 36/2005 dan Perpres No 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi
pelaksanaan kepentingan umum, dan sudah bayar putus. Artinya, sudah tidak lagi
memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. Namun, dengan mengutamakan
kepentingan rakyat, Pemprov tetap memperjuangkan penyaluran kompensasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar