Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

14 Januari 2015

Tuntutan Penduduk OTD Waduk Jatigede Total Rp 1.107.369.616.960.




KAB. SUMEDANG, WiP.
Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang rencanannya akan digenangi pada pertengahan 2015. Namun, berbagai persoalan masih menyelimuti warga yang terkena dampak relokasi akibat waduk yang pembangunannya sudah berjalan 30 tahun lebih itu.

Kementerian Pekerjaan Umum serta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membahas langsung permasalahan pembebasan lahan bersama masyarakat sekitar kawasan Jatigede beberapa waktu lalu. Penggenangan pun masih menunggu peraturan presiden (Perpres) mengenai payung hukum dana penggantian lahan warga yang terkena dampak Jatigede.

Ketua Tim Penyelesaian Dampak dan Pengosongan Waduk Jatigede, Djaja Albanik menuturkan bahwa dalam hal relokasi harus ada pemilihan yang tepat, seperti adanya sarana pendidikan, fasilitas pembangunan, jalan, kesehatan, dan hidup yang layak. 

"Masyarakat sudah 267 kali melakukan aksi demonstrasi. Di sini kami para petani dan buruh tani. Kami juga ingin sejahtera di tempat baru, seperti halnya dulu kami di kawasan Jatigede," kata dia.

Tak hanya itu, masalah penghitungan kompensasi dari sisi tunjangan antara warga dan pemerintah juga berbeda. Pemerintah menghitung hanya untuk 6 bulan, sementara penduduk menuntut 12 bulan.

Sementara hitungan pemerintah untuk kompensasi bagi penduduk, baik yang memiliki hak relokasi maupun tidak mencapai total Rp 692.868.814.080, sedangkan tuntutan penduduk total Rp 1.107.369.616.960.

"Penduduk yang memiliki hak relokasi mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 168.010.400 per KK, dan penduduk lainnya yang berada di area waduk Jatigede mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 51.579.392 per KK dan tanah 400 meter persegi, beserta cut envill (pematangannya)," tutur dia.

Pemberian tersebut sudah diatur dalam Permendagri No 15/1975, agar disediakan pula tanah dengan pengaturan keputusan kepala daerah termasuk cut envill-nya.

Djadja juga meminta agar jumlah KK dilakukan verifikasi ulang karena masih ada yang belum terdata. Pasalnya, data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan data Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) desa itu ada perbedaan.

Data BPKP menyebutkan total KK yang memiliki hak relokasi sebanyak 4.514 KK dan 6.965 KK lainnya tidak memiliki hak relokasi, sedangkan data pokjanal desa menyebutkan total KK yang memiliki hak relokasi sebanyak 5.618 KK dan 7.461 KK lainnya tidak memiliki hak relokasi," tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Heryawan menyatakan, besaran kompensasi merupakan kesepakatan bersama dan berdasarkan kepada masukan dari warga. Hal tersebut juga didasari oleh tidak tersedianya lahan yang memadai untuk pembangunan lebih dari 4.000 rumah.

“Menyediakan rumah untuk 4.000 lebih KK itu bukan hal yang mudah, Jawa Barat sudah terlalu heurin (sempit)," tutur Heryawan.

Dia juga mengungkapkan, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) sudah empat kali melakukan penandatanganan kesepakatan, namun tetap tidak disetujui oleh masyarakat karena merasa segala bentuk ganti rugi tidak cukup.

"Dalam rangka menyelesaikan dampak pembangunan waduk Jatigede ini akan didasari oleh Perpres yang akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yang meliputi masalah pembebasan lahan, relokasi penduduk, serta dampak sosial dan situs," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk pembebasan lahan sudah ada dasar hukumnya, yakni Perpres No 36/2005 dan Perpres No 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan kepentingan umum, dan sudah bayar putus. Artinya, sudah tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. Namun, dengan mengutamakan kepentingan rakyat, Pemprov tetap memperjuangkan penyaluran kompensasi.

“Mulai dari nol, diberi 8 juta rupiah, naik menjadi 13 juta rupiah, naik lagi jadi 19 juta rupiah, dan akhirnya naik ke 29 juta rupiah, masih ingin menuntut lebih?" tanya Aher.*

Tidak ada komentar: