Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

14 Januari 2015

MCK Plus-Plus Di Desa Jatitengah Ambruk, Diduga Pengerjaannya Asal-Asalan





KAB. MAJALENGKA, WiP.
Kabupaten Majalengka diantaranya, mendapat bantuan dana untuk pembangunan MCK (mandi cuci kakus) plus-plus, diantaranya yaitu Desa Jatiraga dan Desa Jatitengah Kec Jatitujuh,demikian keterangan yang berhasil dihimpun wip, Kamis (24/12/14), masing-masing desa tersebut, mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp319 juta, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2014.

MCK plus-plus, memiliki fungsi diantaranya untuk mengatasi kurang tersedianya sarana air minum (air bersih), mngatasi kurang tersedianya sarana sanitasi (jamban), mengurangi resiko penyakit akibat air yang tercemar, mengurangi pencemaran air tanah dan menghasilkan bioksida.

Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan MCK plus-plus tersebut, dilaksanakan sepenuhnya oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, pembangunan MCK plus-plus di desa Jatitengah pengerjaannya di-subkan kepada pihak ke 3 (pemborong), sehingga bangunan MCK Plus-plus sekarang sudah ambruk alias amuradul karena diduga pengerjaannya asal-asalan.

Sementara itu, di desa Jatiraga yang dikerjakan secara sewakelola oleh desa dengan melibatkan unsur masyarakat setempat terlihat masih keadaan bagus.

Ketua Abdesi Kecamatan Jatitujuh, Toto ketika ditemui WIP mengatakan bahwa pembangunan MCK Plus-plus lebih baik dikerjakan secara sewakelola daripada diborongkan. “Kita bisa melihat, pembangunan MCK Plus-plus yang diborongkan yang berlokasi di desa Jatitengah kondisinya sekarang sudah amuradul,” jelas Toto. 

Dalam satu anggaran namun ada dua mekanisme pelaksanaan pekerjaan, yaitu dikerjakan oleh pemborong dan dilaksanakan swakelola, hal ini hingga menimbulkan kecurigaan, bahwa proyek tersebut dimungkinkan sekali terjadi permainan naal antara pihak rekanan dengan BMCK kabupaten. Mestinya proyek tersebut tidak ada campur tangan dari intansi terkaitnya, terkecuali melakukan pengawasan karena memang harus dilaksanakan oleh pihak Desa, lagi pula hasilnya lebih baik ketimbang oleh pemborong, dikarenakan pemborong lebih berorientasi kepada keuntungan, demikian sumber menjelaskan. *Tim WiP

Tidak ada komentar: