Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

29 Januari 2015

Proyek-proyek Bermasalah di Kota Bandung

KOTA BANDUNG, WiP. 

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Bandung Suparman, SH yang saat itu ditemui di ruang kerjanya bahwa proyek jalan dan Trotoar yang berada di Jl. RME.Martadinata/Jl.Riau termasuk Jl.Braga Bandung yang terhenti karena  dari pihak Kontraktornya yang belum atau tidak menyelesaikan pekerjaan nya sesuai kontrak perjanjian sehingga pekerjaan proyek tersebut dihentikan oleh pihak pemerintah kota Bandung khususnya  Dinas DBMP (Dinas Bina Marga Dan Pengairan) Adapun anggaran yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pemerintah kota Bandung yang harus dipertanggung jawabkan adalah sebagai berikut ; bahwa pembayaran akan dibayarkan sesuai dengan progress kerja atau persentase pekerjaan dan itu harus di opname dahulu,misalkan  progress pekerjaan baru 50% atau 70% berarti sisa pekerjaan 50% atau 30% nya harus dikembalikan kepada Negara dan itu tidak bisa dicairkan karena uang masih didalam DIPA.

Untuk mengetahui teknis pembayaran nya ada beberapa prosedur yang ditempuh diantaranya terlebih dahulu harus diteliti dan diperiksa  oleh team tekhnis  yang khusus memeriksa dan menilai progress pekerjaan, setelah itu bilamana  hasil pemeriksaan atau opname pekerjaan itu layak untuk dibayarkan atau dicairkan maka team tekhnis ini mengajukan  ke PPTK untuk dibayarkan atau dicairkan sesuai dengan hasil dari progress pekerjaan atau di opname terlebih dahulu, ujar  Suparman, SH…!

Last but not Least..,tidak kalah pentingnya juga permasalahan yang menuai kontroversi  mengenai  pembangunan Hotel Pullman BICC(Bandung Internasional Convention Centre) persis di depan Gedung Sate Kantor Pemerintahan Propinsi Jawa Barat dan Pembangunan  Gedung Dewan DPRD Propinsi  Jawa Barat yang sampai sa’at ini belum juga Diresmikan,karena belum ada penyelesaian dengan pihak Ahli Warisnya sebagai penggugat yang sudah memenangkan perkaranya di  Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan surat putusan MA.No.35/PK/TUN/2009.

Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan ketentuan tidak ada PK di atas PK  sebagai contoh bila kita tarik secara yuris prudensi seperti halnya kasus hakim Akil Muhtar di Tangerang Banten secara pribadi atau jabatannya telah di Vonis atau dijatuhi hukuman tetapi putusannya tetap dijalankan, bahkan menurut keterangan dari Mentri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursidan Baldan menyatakan bahwa  lokasi tersebut yang sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah mutlak milik  Ahli waris yang memenangkan perkaranya di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tetapi ada juga pendapat yang kontroversi dari Kasipenkum Kejati Jawa Barat Suparman.SH menjelaskan kepada  Warta Indonesia Pembaharuan sebagai berikut bahwa berdirinya Gedung DPRD Propinsi Jawa Barat adalah merupakan hasil dari Keputusan rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang menjadi payung hukum atas dasar legalitas dan prosedur yang ditempuh dan itu sudah menjadi dasar hukum dengan ketentuan  bahwa objek lokasi tidak dalam sengketa dan bebas sengketa dengan masyarakat,ketentuan sebagai payung hukumnya adalah menyikapi keputusan dari rapat paripurna DPRD dan menyetujui.

Awalnya dari pemerintah daerah yang mempunyai kebijakan semua kita mau lokasi dimana yang tentunya harus melalui persetujuan,pertama harus bebas sengketa dengan masyarakat bilamana masih ada sengketa,itu harus diselesaikan dahulu  dengan cara  menempuh prosedur kemudian setelah prosedur ditempuh kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan disetujui untuk pembangunan dilokasi tersebut dari keputusan tersebut dari segi legalitas sudah memiliki dasar hukum karena sudah melalui keputusan Dewan secara prosedural.

Jadi ketika mereka melaksanakan pembangunan Gedung DPRD itu jelas sudah memiliki dasar hukum kenapa..? karena prosedur sudah ditempuh…!! Yang tidak sesuai itu begini..,jika pembangunan ditentukan dilokasi A kemudian pembangunan dilaksanakan dilokasi B ,itu yang tidak boleh ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman.SH dengan pasti. *A.Dahlan

Tidak ada komentar: